Breaking News: KPK OTT di Muara Enim, Bupati H Edison Diamankan ke Gedung Merah Putih!

banner 120x600

JAKARTA, DELIK ANTARA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan. Kali ini sasarannya Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.

Penyidik KPK melakukan OTT pada Senin, 8 Juni 2026. Informasi tersebut saat dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

“Benar,” kata Fitroh saat dihubungi melalui pesan singkat kepada tim Jurnalis DelikAntara.com, Senin 8 Juni 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bupati Muara Enim H Edison turut diamankan dalam operasi senyap tersebut. Para pihak yang terjaring OTT selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk pemeriksaan intensif.

Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Dalam kurun waktu itu penyidik akan melakukan gelar perkara dan memutuskan apakah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merinci konstruksi perkara, pihak yang diamankan, barang bukti, maupun pasal yang disangkakan.

DelikAntara.com menegaskan pemberitaan ini memegang teguh asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur Pasal 8 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Kode Etik Jurnalistik Pasal 3.

Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Norma Hukum Terkait OTT KPK

1. UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK Pasal 6: KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.

2. KUHAP Pasal 17-20: Mengatur syarat sah penangkapan dan batas waktu 1×24 jam untuk pemeriksaan awal.

3. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Menjadi dasar hukum materiil penetapan tersangka dan penuntutan.

4. Kode Etik Jurnalistik Pasal 3: Wartawan wajib menguji informasi, memberitakan berimbang, dan tidak mencampurkan fakta dengan opini.

DelikAntara.com akan terus memantau perkembangan kasus ini. Kami akan memperbarui informasi setelah KPK menggelar konferensi pers resmi terkait konstruksi perkara, penetapan tersangka, dan pasal yang disangkakan.

 

Laporan: Aby Razak

banner 1600x458 banner 325x300 banner 1600x450

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *