KONAWE UTARA, DELIK ANTARA.COM – Jabatan publik adalah amanah, bukan warung serba ada. Ketika satu orang duduk di tiga kursi sekaligus, maka yang runtuh bukan hanya aturan, tapi kepercayaan rakyat. Kamis, (4/62026), Ketua Lembaga Pengawas dan Pengamanan Masyarakat (LPPM) Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Sulfitra Porodosi, SH, mengetuk pintu BKPSDM/BKAD Kabupaten Konawe Utara.
Di tangannya, ada berkas laporan yang menantang integritas birokrasi desa: dugaan rangkap 3 jabatan oleh oknum Lurah Molawe.
Laporan ini adalah cermin. Ia memaksa kita bertanya: masihkah kita menganggap ASN sebagai pelayan, atau sudah berubah jadi pedagang jabatan?
Tim LPPM Sultra yang dipimpin Andi Sulfitra Porodosi mendatangi kantor BKAD Konawe Utara. Setelah melakukan pemantauan dan pengumpulan data, mereka menyerahkan laporan resmi dugaan pelanggaran disiplin ASN.
Oknum Lurah Molawe diduga merangkap 3 jabatan yang secara fungsi berpotensi benturan kepentingan:
1. Lurah Molawe – Kepala pemerintahan tingkat desa, ujung tombak pelayanan publik.
2. Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tapunopaka – Pengelola ekonomi desa, berorientasi profit.
3. Staf Hubungan Masyarakat (Humas) PT SSB Tapunopaka – Pegawai perusahaan swasta, berorientasi kepentingan korporasi.
LPPM Sultra melampirkan: salinan SK Pengangkatan Lurah, dokumen kepengurusan BUMDes, serta dokumen yang disebut menunjukkan keterlibatan yang bersangkutan di PT SSB Tapunopaka.

Petugas BKAD Konawe Utara mengkonfirmasi berkas laporan telah diterima dan akan diproses sesuai mekanisme serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lurah Molawe dan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara belum memberikan keterangan resmi. DelikAntara.com terus berupaya konfirmasi untuk memenuhi asas keberimbangan.
Andi Sulfitra menegaskan laporan ini soal integritas. DelikAntara.com membedah 3 pisau analisis intelektual:
1. Doktrin “Conflict of Interest” – Tabrakan Tiga Kepentingan
Sebagai Lurah, ia wajib netral dan mengutamakan kepentingan seluruh warga Molawe.
Sebagai Ketua BUMDes, ia wajib memaksimalkan keuntungan usaha desa, meski kadang merugikan warga tertentu.
Sebagai Staf Humas PT Swasta, ia wajib membela citra dan kepentingan perusahaan.
Pertanyaan Intelektual: Saat warga Molawe bersengketa lahan dengan PT SSB, Lurah Molawe akan memihak siapa? Saat anggaran desa dialokasikan, BUMDes atau infrastruktur warga yang didahulukan? Inilah racun “konflik kepentingan” yang dilarang keras dalam good governance.
2. Doktrin “Full Time Dedication” – ASN Bukan Karyawan Paruh Waktu
Gaji ASN dibayar negara dari pajak rakyat agar fokus 100% melayani. PP 94/2021 lahir untuk memotong kebiasaan “kerja sampingan” yang membuat pelayanan publik lambat dan setengah hati. Lurah yang rapat BUMDes pagi, urus Humas PT siang, kapan waktunya blusukan dengar keluhan warga soal air bersih?
3. Doktrin “Pencegahan Korupsi Sistemik”
Rangkap jabatan di BUMDes + PT swasta membuka celah: proyek desa bisa diarahkan ke PT tempat ia kerja, data warga bisa dipakai perusahaan, wewenang lurah bisa “disewakan”. Mencegah rangkap jabatan = menutup pintu korupsi sejak di desa.
Pernyataan Tegas Andi Sulfitra Porodosi, SH:
“Laporan ini kami ajukan sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan aturan kepegawaian dan upaya menjaga integritas birokrasi di Kabupaten Konawe Utara.”
“Seorang lurah memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Apabila benar merangkap jabatan di organisasi ekonomi maupun perusahaan swasta, maka hal itu perlu dikaji dan diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.”
“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur. Apabila nantinya ditemukan pelanggaran, tentu ada mekanisme dan sanksi yang telah diatur dalam peraturan.” Tegas Ketua LPPM.
Laporan LPPM Sultra berdiri di atas fondasi hukum yang jelas dan tegas:
1. PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
– Pasal 4 angka 16: PNS dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus BUMD/BUMDes dan/atau jabatan lainnya sesuai ketentuan.
– Lampiran IV: Pelanggaran berupa “menjadi pengurus BUMDes/BUMD dan/atau perusahaan swasta” = Hukuman Disiplin Berat.
– Hukuman Berat Pasal 7 huruf e: Penurunan pangkat setingkat 3 tahun, pembebasan dari jabatan, hingga Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
2. UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 21
PNS wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah. “Setia sepenuhnya” berarti dedikasi tunggal, tidak terbagi.
3. Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 5
Kepala Desa/Lurah berperan sebagai pembina BUMDes, bukan pengurus operasional. Menjabat Ketua BUMDes adalah benturan fungsi: pengawas merangkap pelaksana.
4. UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 17
Pejabat pemerintah wajib menghindari konflik kepentingan. Keputusan yang diambil pejabat yang punya benturan kepentingan dapat dibatalkan demi hukum.
Prinsip Penting: Asas Praduga Tak Bersalah KUHAP Pasal 8 tetap dijunjung. Oknum Lurah Molawe berhak dipanggil, didengar, dan membela diri di BKAD sebelum ada putusan.
Kami tidak menghakimi, kami mengawal proses hukum agar terang dan adil.
Berita ini bukan tentang menjatuhkan satu orang. Berita ini tentang menegakkan satu prinsip: jabatan publik adalah titipan rakyat, bukan properti pribadi.
Kepada Lurah Molawe: jika Anda merasa tidak bersalah, buktikan lewat data dan klarifikasi terbuka. Jika Anda khilaf, akui dan perbaiki. Masyarakat Molawe lebih butuh lurah yang fokus melayani, daripada lurah yang punya banyak jabatan tapi warganya terabaikan.
Kepada BKAD Konawe Utara: Anda sedang diuji. Putusan Anda akan jadi preseden. Tegas tapi adil. Cepat tapi teliti. Karena 2.000 ASN lain di Sultra sedang melihat Anda.
Kepada warga Molawe dan seluruh Sultra: jangan diam. Birokrasi bersih lahir dari masyarakat yang berani mengawasi. LPPM Sultra sudah mulai, giliran Anda.
DelikAntara.com berkomitmen: kami akan ikuti proses ini sampai BKAD mengeluarkan keputusan. Kami akan kawal agar tidak ada “perkara hilang di meja”.
Laporan: Aby Razak
#LPPMSultra #LurahMolawe #StopRangkapJabatan #ASNProfesional #BKADKonaweUtara #DelikAntaraFaktaDibalikIntellectualInterpretatif















