MUNA, DELIK ANTARA.COM – Dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah BLUD RSUD dr. H. L.M. Baharuddin Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) senilai lebih dari Rp71 miliar kembali meledak ke ruang publik.
Dewan Pembina Aliansi Pemuda dan Pelajar AP2 Indonesia, La Ode Hasanuddin Kansi LHK, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi KPK guna mendesak lembaga antirasuah itu mengambil alih pengusutan kasus yang dinilai berpotensi merugikan negara dalam jumlah fantasi. Sabtu (6/6/2026).
Langkah AP2 Indonesia ini muncul di tengah penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Kejari Muna yang mulai memunculkan tanda tanya publik. Meski penyidik dikabarkan telah memeriksa sedikitnya 11 saksi, perkembangan kasus tersebut dinilai belum mampu menjawab berbagai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana rumah sakit milik pemerintah daerah itu.
Aksi: Dewan Pembina AP2 Indonesia La Ode Hasanuddin Kansi mendatangi KPK di Jakarta.
Tuntutan: Mendesak KPK mengambil alih pengusutan dari Kejari Muna karena nilai kasus sangat besar dan menyangkut hak dasar masyarakat.
Pernyataan Tegas LHK:
“Jangan sampai kasus ini berakhir tanpa kejelasan. Nilainya sangat besar dan menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. KPK harus turun tangan memastikan tidak ada pihak yang dilindungi.”
LHK menilai dugaan korupsi tidak hanya pada penyalahgunaan anggaran rumah sakit, tetapi berpotensi menyeret pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan di Kabupaten Muna. Penyidik diminta tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan menelusuri aktor intelektual dan pihak yang menikmati hasil dugaan korupsi.
4 Nama Disorot: LHK menyebut terdapat empat nama yang diduga memiliki peran sentral dalam pengelolaan anggaran BLUD yang kini jadi sorotan aparat penegak hukum. Nama-nama tersebut belum dirilis ke publik demi asas praduga tak bersalah.
Dugaan penyimpangan berkaitan dengan sejumlah kegiatan pengadaan krusial:
1. Pengadaan tabung oksigen – vital untuk pasien darurat.
2. Pengadaan alat kesehatan alkes – penunjang layanan medis.
3. Belanja makan dan minum pasien serta tenaga medis – kebutuhan dasar harian.
Tuntutan LHK: “Kami meminta seluruh aliran dana ditelusuri. Siapa yang mengatur, siapa yang menerima keuntungan, dan siapa yang menikmati hasilnya harus dibuka secara terang kepada publik.”
Kecurigaan publik menguat karena dua hal: besaran anggaran dan tertutupnya pengawasan.
Realisasi Dana BLUD RSUD dr. H. L.M. Baharuddin:
Tahun 2024: Realisasi Rp36,957 miliar dari total pendapatan Rp37,831 miliar.
Tahun 2025: Realisasi Rp30,898 miliar dari total pendapatan lebih dari Rp34 miliar.
Total 2 Tahun: Rp67,855 miliar dikelola BLUD.
Paradoks: Besarnya anggaran berbanding terbalik dengan keluhan masyarakat. Warga kerap mengeluhkan kualitas layanan yang dinilai belum sebanding dengan dana yang digelontorkan pemerintah. Ini memicu pertanyaan: ke mana Rp71 miliar itu mengalir?
Transparansi Pengawasan: Investigasi Panitia Khusus DPRD Kabupaten Muna berlangsung secara tertutup. Rapat dan pemeriksaan manajemen rumah sakit tidak dapat diakses publik, sehingga memunculkan spekulasi mengenai transparansi proses pengawasan.
LHK juga meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya aliran dana BLUD yang digunakan untuk kepentingan politik pada Pilkada Muna 2024. Menurutnya, dugaan tersebut perlu diuji secara hukum melalui pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan anggaran rumah sakit pada periode tersebut.
LHK mengaku siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan penyidik untuk mengungkap secara terang perkara yang sedang menjadi perhatian masyarakat Muna.
Selain BLUD RSUD Muna, AP2 Indonesia mendorong pengusutan dugaan penyimpangan pada:
1. Penyertaan modal PDAM Kabupaten Muna
2. Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah BOS yang disebut-sebut telah lama menjadi sorotan publik.
LHK menegaskan AP2 Indonesia akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. “Kasus dengan nilai puluhan miliar rupiah tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif semata, melainkan harus berujung pada pertanggungjawaban hukum bagi siapa pun yang terbukti terlibat.”
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bupati Muna belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan terkait berbagai tudingan dan dugaan yang berkembang dalam perkara tersebut. Redaksi DelikAntara.com membuka ruang hak jawab 2×24 Jam.
1. UU No 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Tipikor Pasal 2 dan 3
Setiap orang yang melawan hukum merugikan keuangan negara dipidana 4-20 tahun dan denda Rp200 juta – Rp1 miliar. Ini pasal utama untuk dugaan korupsi BLUD Rp71 miliar.
2. UU No 44/2009 tentang Rumah Sakit Pasal 47
Rumah Sakit milik pemerintah wajib dikelola dengan prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas. BLUD wajib lapor keuangan terbuka.
3. PP No 23/2005 jo PP 74/2012 tentang BLUD
Pengelolaan keuangan BLUD harus akuntabel dan diaudit. Penyimpangan pengadaan alkes, oksigen, makan minum adalah pelanggaran berat.
4. UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 11
Informasi penanganan perkara korupsi adalah informasi publik. Sidang tertutup PanSus DPRD bertentangan dengan semangat transparansi.
5. UU No 7/2017 tentang Pemilu dan Pilkada
Jika terbukti dana BLUD dipakai untuk politik Pilkada 2024, maka masuk unsur pidana pemilu + tipikor.
Praduga Tak Bersalah: Semua pihak disebut “terduga” hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
DelikAntara.com berpegang pada: Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 akurasi dan keberimbangan, Pasal 5 perlindungan identitas, UU Pers No 40/1999. Tidak mempublikasikan 4 nama terduga sebelum status hukum jelas.
Rp71 miliar bukan angka kecil. Itu adalah napas pasien Muna. Itu adalah oksigen untuk yang sesak, alkes untuk yang sakit, makanan untuk yang dirawat. Jika diselewengkan, maka yang mati bukan hanya anggaran, tapi harapan rakyat Muna untuk sehat.
Kepada KPK: Ambil alih jika perlu. Publik butuh kepastian, bukan drama.
Kepada Kejari Muna: Buktikan 11 saksi bukan sekadar formalitas. Tembus ke aktor intelektual.
Kepada 4 nama yang disorot: Hadapi proses hukum dengan ksatria. Lebih mulia jujur daripada bersembunyi.
Kepada Bupati Muna: Rakyat menunggu klarifikasi. Diam bukan jawaban.
Kepada warga Muna: Awasi rumah sakit Anda. Tanyakan ke mana uang Rp67,8 miliar 2 tahun terakhir mengalir.
DelikAntara.com akan kawal kasus ini sampai ada tersangka, sampai uang kembali, sampai pelayanan membaik. Kirim info dan dokumen ke redaksi@delikantara.com Subjek: #Kawal71MiliarMuna
Reporter: Tim Investigasi Hukum DelikAntara.com Sultra
Editor: Redaktur Hukum DelikAntara.com















