KENDARI, DELIK ANTARA.COM – Di tengah sorotan publik atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai ribuan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang belum jelas pemanfaatannya, Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tenggara justru diduga memilih bungkam.
Sejak kasus ini bergulir, sejumlah wartawan mengaku tidak lagi mendapat respons konfirmasi. Bahkan muncul dugaan nomor kontak wartawan diblokir, sehingga akses untuk memperoleh penjelasan resmi dari instansi tersebut tertutup rapat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, dari total 3.981 unit alsintan senilai Rp152,03 miliar yang disalurkan periode 2020-2025, hanya 889 unit yang memiliki laporan pemanfaatan.
Artinya, 3.092 unit alsintan senilai Rp112,46 miliar atau sekitar 78% belum dapat dipastikan keberadaan dan pemanfaatannya secara administratif.
BPK juga mencatat persoalan ini terjadi berulang hampir setiap tahun anggaran. Ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan pendataan aset, bukan hanya terjadi pada satu periode kepemimpinan.
Pertanyaan publik pun mengemuka: Di mana keberadaan 3.092 unit itu? Siapa yang menguasai? Apakah benar sampai ke kelompok tani sesuai peruntukannya?
Paradoks terjadi. Di saat publik menuntut transparansi, pintu klarifikasi justru tertutup.
Sejak pemberitaan bergulir, upaya konfirmasi media kepada Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra tidak mendapat respons. Muncul dugaan kuat nomor kontak wartawan diblokir.
Padahal, konfirmasi adalah hak pers dan kewajiban pejabat publik untuk memberikan informasi sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 11.
Sikap tidak kooperatif ini justru memicu pertanyaan baru: ada apa di balik diamnya?
Sebelumnya, saat dikonfirmasi, mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Sultra, La Ode Muhammad Rusdin Jaya, justru mempertanyakan sumber bantuan dan periode jabatannya.
“Ko taukah itu alsintan dari tahun 2020-2025 dari mana sumbernya? Dan saya jadi kadis pertanian mulai tahun berapa sampai tahun berapa?”
Pernyataan itu tidak menjawab substansi temuan BPK: lemahnya pelaporan, lemahnya monitoring, dan tidak adanya laporan pemanfaatan atas aset negara senilai ratusan miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sultra belum memberikan tanggapan resmi.
Padahal UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 menjamin hak jawab bagi setiap pihak yang merasa dirugikan. Redaksi DelikAntara.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya.
Kini perhatian publik tidak lagi hanya pada angka Rp112,46 miliar. Tapi pada keberanian pemerintah menjelaskan ke mana jejak 3.092 unit alsintan yang dibiayai dari uang rakyat.
Alsintan seharusnya jadi alat untuk menumbuhkan pangan. Bukan alat untuk menyuburkan tanda tanya.
Ketika BPK sudah bicara dengan data, maka pejabat publik wajib menjawab dengan data juga. Bukan dengan diam. Bukan dengan blokir.
Transparansi bukan pilihan. Transparansi adalah perintah konstitusi.
Karena setiap rupiah di APBN/APBD adalah titipan rakyat. Dan setiap aset negara harus bisa dipertanggungjawabkan.
Kepada Kadisbunhut Sultra: Rakyat menunggu. Wartawan menunggu. BPK menunggu.
Jelaskan. Sebelum publik yang menarik kesimpulannya sendiri.
Reporter: Tim Investigasi DelikAntara
Sumber Data: Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sultra 2020-2025















