JAKARTA, DELIK ANTARA.COM – Perdebatan soal transparansi dan akuntabilitas kekuasaan kembali mencuat. Sejumlah pejabat dan politikus belakangan mengeluhkan kesulitan bertemu langsung dengan Presiden Prabowo Subianto.
Fokus sorotan kini tertuju pada Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya yang disebut memegang kendali atas akses pertemuan dan arus informasi yang masuk ke Istana. Rabu (27/5/2026).
Temuan itu disampaikan dalam editorial majalah Tempo berjudul “Pokoknya Semua untuk Teddy Indra Wijaya”. Editorial tersebut menilai, fungsi Teddy telah melampaui batas administratif.
Ia tidak hanya mengoordinasikan kebijakan, tetapi juga menjadi “penyaring” utama siapa yang layak bertemu Presiden dan informasi apa yang sampai ke meja Kepala Negara.
Editorial Tempo mencatat, respons Presiden terhadap sejumlah isu besar nasional dinilai tidak lepas dari seleksi informasi di lingkaran internal Seskab. Beberapa contoh yang disinggung:
1. Polemik pelemahan rupiah dan kebijakan moneter yang menimbulkan kegaduhan pasar.
2. Demonstrasi penolakan revisi UU TNI, yang berakhir dengan dinamika politik tinggi.
3. Isu disiplin fiskal di tengah tekanan APBN 2026.
“Ketika arus informasi tersentralisasi pada satu pintu, risiko distorsi dan penyempitan perspektif Presiden menjadi nyata,” tulis editorial tersebut.
Kondisi ini memunculkan persepsi di kalangan elit politik bahwa Istana kini “tertutup” dan akses hanya bisa dilalui melalui satu sosok di lingkaran dalam pemerintahan.
Dari kacamata hukum tata negara, posisi Sekretaris Kabinet memang memiliki kewenangan administratif untuk mengatur jadwal, koordinasi kementerian, dan arus komunikasi pemerintahan. Hal ini diatur dalam Perpres No. 56 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet.
Namun, pakar hukum tata negara mengingatkan bahwa kewenangan tersebut tidak boleh mengaburkan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana dijamin Pasal 28F UUD 1945 dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Presiden sebagai pejabat publik wajib memastikan informasi yang relevan bagi kebijakan negara tidak disaring secara berlebihan sehingga menutup akses kontrol publik. Transparansi adalah pilar demokrasi konstitusional,” ujar seorang akademisi hukum tata negara Universitas Indonesia yang enggan disebut namanya.
Dari sisi kode etik jurnalistik, setiap media memiliki kewajiban menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak menyesatkan sesuai Pasal 3 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pemberitaan soal akses Istana masuk dalam ranah kepentingan publik, sehingga layak dipublikasikan untuk memperkuat kontrol sosial.
Secara manajemen pemerintahan, sentralisasi akses bisa dimaknai sebagai upaya efisiensi: menyaring informasi agar Presiden tidak dibanjiri data yang tidak relevan. Namun, tanpa mekanisme chek and balance, model ini berpotensi menciptakan oligarki informasi di dalam Istana.
“Yang dikhawatirkan bukan peran Seskab itu sendiri, tetapi apakah mekanisme tersebut masih membuka ruang bagi masukan alternatif dari masyarakat sipil, akademisi, dan oposisi,” kata pengamat politik dari CSIS.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Istana Kepresidenan maupun Sekretariat Kabinet terkait editorial Tempo. Publik kini menunggu apakah Istana akan merespons isu ini secara terbuka atau membiarkannya menjadi wacana yang terus bergulir.
DelikAntara.com akan terus memantau perkembangan dan memberikan informasi selanjutnya.
Laporan: Aby Razak
Kirim data, dokumen, dan tanggapan resmi terkait isu ini ke: redaksi@delikantara.com dengan subjek #AksesIstana.















