KENDARI, DELIK ANTARA.COM – Di era digital, menyerang jurnalis tidak lagi cukup dengan ancaman fisik. Kini peluru yang ditembakkan adalah data pribadi.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara berdiri di garis depan mengecam tindakan doxing keji terhadap jurnalis KENDARIHARIINI.COM, Fadli Aksar.
Peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran privasi. Ini adalah serangan terstruktur terhadap pilar keempat demokrasi: pers yang bebas dan independen. Ketika jurnalis diintimidasi, maka publik yang kehilangan hak untuk tahu.
BERIKUT KRONOLOGI LENGKAP: DARI FAKTA JURNALISTIK KE SERANGAN PERSONAL
Pada Senin, 1 Juni 2026
Fadli Aksar menjalankan tugas konstitusionalnya. Ia menerbitkan 2 berita berimbang di Kendarihariini.com:
1. “Jadi Korban KDRT, Wali Kota Kendari Laporkan Suaminya ke Polisi”
2. “Pemkot Kendari: Kasus KDRT Wali Kota Masuk Ranah Privasi, Sudah Diselesaikan Secara Kekeluargaan”
Kedua berita ditulis sesuai Kode Etik Jurnalistik: faktual, berimbang, tanpa tendensi.
Selasa, 2 Juni 2026
Respons yang muncul bukan hak jawab atau klarifikasi resmi. Melainkan serangan digital. Akun tanpa nama berlabel “peserta anonim” menyebar foto wajah dan nomor handphone pribadi Fadli Aksar ke sejumlah grup Facebook Sultra Info.
Narasi yang menyertai unggahan bernada provokatif, menyerang kehormatan, dan menstigmatisasi profesi jurnalis. Tangkapan layar dan tautan unggahan berhasil didokumentasikan rekan-rekan jurnalis sebagai barang bukti digital.
Doxing adalah senjata senyap abad 21. Tujuannya bukan membantah fakta, tapi membuat jurnalis takut. Ini disebut Strategic Lawsuit Against Public Participation versi digital atau chilling effect.
Logikanya sederhana: jika jurnalis yang meliput kasus sensitif seperti KDRT pejabat publik bisa di-“buka identitasnya”, maka jurnalis lain akan berpikir seribu kali sebelum menulis berita kritis. Akibatnya, publik Sultra kehilangan akses informasi penting. Demokrasi melemah.
Ketua AJI Kendari Nursadah memotong tegas praktik ini:
“Doxing terhadap jurnalis merupakan bentuk intimidasi digital dan pelecehan yang bertujuan untuk membungkam kebebasan pers. Praktik ini menggunakan informasi pribadi untuk menciptakan rasa takut dan mengganggu keselamatan jurnalis dalam menjalankan profesinya.”
“Ini pelecehan, intimidasi dan pencemaran nama baik terhadap jurnalis yang bekerja secara profesional untuk mengungkap fakta,” tegas Nursadah.
Tindakan doxing ini menghantam 4 pilar hukum sekaligus:
1. Konstitusi – UUD 1945 Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Menyerang jurnalis berarti menyerang hak konstitusional 3 juta warga Sultra untuk mendapat informasi.
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
– Pasal 4: Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
– Pasal 8: Wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.
– Pasal 18 ayat 1: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.
Doxing jelas menghalangi kerja jurnalistik.
3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Menyebarluaskan nomor HP dan foto tanpa persetujuan adalah pelanggaran PDP. Pelaku bisa dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE
– Pasal 27 ayat 3: Larangan mendistribusikan informasi yang menyerang kehormatan.
– Pasal 29: Larangan mengirim ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.
Ancaman pidana 4 tahun penjara.
AJI dan KKJ mengingatkan: jika keberatan terhadap berita, UU Pers sudah sediakan 3 mekanisme terhormat: Hak Jawab Pasal 5 ayat 2, Hak Koreksi Pasal 5 ayat 3, dan Pengaduan ke Dewan Pers. Doxing bukan opsi.
Dengan suara bulat, AJI Kendari dan KKJ Sultra menyatakan:
1. Mengecam keras tindakan akun anonim yang menyebarkan foto dan nomor telepon pribadi Fadli Aksar di media sosial Facebook.
2. Menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi yang berpotensi mengganggu independensi, keselamatan fisik, dan psikologis jurnalis.
3. Mengingatkan bahwa setiap tindakan menghalangi kerja pers berpotensi melanggar Pasal 18 UU No 40/1999 tentang Pers dengan ancaman pidana 2 tahun.
4. Mendesak Kepolisian Daerah Sultra melalui Ditreskrimsus untuk segera mengusut tuntas, melakukan pelacakan digital forensik terhadap akun anonim, dan menindak pelakunya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
5. Mengajak seluruh elemen masyarakat Sultra untuk menggunakan mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers jika memiliki keberatan substantif terhadap pemberitaan media.
6. Menegaskan bahwa jurnalis dalam menjalankan profesinya wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan UU No 40/1999. Profesionalisme jurnalis adalah tameng terakhir publik dari disinformasi.
Rilis ini disusun berdasarkan rilis resmi AJI Kendari dan KKJ Sultra, keterangan Ketua AJI Kendari Nursadah, dan dokumentasi screenshot jurnalis 2 Juni 2026.
DelikAntara.com berpegang teguh pada:
1. Kode Etik Jurnalistik Pasal 1-11: Independen, akurat, berimbang, tidak beritikad buruk.
2. UU Pers Pasal 3: Fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial.
3. Prinsip Praduga Tak Bersalah: Pelaku disebut “diduga/terduga” hingga putusan inkrah.
4. Etika Digital: DelikAntara.com sengaja tidak menampilkan foto/no HP korban untuk mencegah penyebaran lanjutan. Melindungi korban adalah bagian dari jurnalisme.
Hak Jawab: Dibuka 2×24 jam untuk pihak yang merasa dirugikan via redaksi@delikantara.com dengan subjek #HakJawabDoxingSultra.
DelikAntara.com berdiri tegak bersama AJI Kendari dan KKJ Sultra. Kami nyatakan: Menyerang jurnalis sama dengan menyerang rakyat Sultra yang berhak tahu.
Kepada Fadli Aksar: kami berada di belakangmu. Teruslah menulis fakta. Rasa takut tidak boleh menang atas kebenaran.
Kepada pelaku doxing: jejak digital tidak pernah hilang. Polisi dan hukum akan mengejarmu.
Kepada publik Sultra: mari jadi netizen cerdas. Beda pendapat itu wajar. Tapi beda data pribadi itu pidana.
Kirim dukungan, informasi, dan bukti digital ke:
Email: redaksi@delikantara.com
Subjek: #SolidaritasUntukFadliAksar
Alamat Redaksi: Kendari, Sulawesi Tenggara
Reporter Lapangan: Tim Jurnalis Advokasi DelikAntara.com















