BREAKING! ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja Disorot! 17 Kepala Daerah dan DPRD se-Sultra Didesak Perketat Pengawasan!

banner 120x600

KENDARI, DELIKANTARA.COM – Kedisiplinan Aparatur Sipil Negara ASN di Sulawesi Tenggara Sultra menjadi perhatian menyusul terbitnya Surat Edaran SE Wali Kota Bima Nomor 504 Tahun 2026 tentang Himbauan Mematuhi Jam Kerja dan Larangan Berkegiatan di Luar Kantor.

Kebijakan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat NTB, tersebut menegaskan larangan ASN meninggalkan tempat kerja tanpa izin atasan, termasuk mengunjungi warung kopi warkop, restoran, kafe hingga pasar untuk kepentingan pribadi selama jam kerja. Kebijakan itu menjadi peringatan sekaligus bahan evaluasi bagi 17 pemerintah kabupaten/kota di Sultra.

Sebanyak 17 kepala daerah, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, seluruh anggota DPRD, serta komisi-komisi terkait didorong memperkuat pengawasan kedisiplinan aparatur dan memastikan pelayanan publik berjalan optimal.

Pemerintah daerah di Sultra didorong tidak sekadar mengandalkan sistem absensi elektronik, tetapi juga memastikan ASN benar-benar melaksanakan tugas selama jam kerja. Terdapat tiga langkah yang perlu diperkuat.

Pertama, menerbitkan atau memperbarui surat edaran internal mengenai kepatuhan jam kerja dan larangan meninggalkan kantor tanpa kepentingan kedinasan.

Kedua, mengaktifkan inspeksi mendadak sidak secara proporsional melalui BKPSDM, Inspektorat dan perangkat daerah terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan disiplin.

Ketiga, menyediakan dan menyosialisasikan kanal pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR! agar dugaan pelanggaran dapat dilaporkan serta ditindaklanjuti secara objektif.

Penguatan pengawasan tersebut ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah di Sultra, meliputi:

1. Kota Kendari.

2. Kabupaten Konawe.

3. Kota Baubau.

4. Kabupaten Kolaka.

5. Kabupaten Konawe Selatan.

6. Kabupaten Bombana.

7. Kabupaten Wakatobi.

8. Kabupaten Kolaka Utara.

9. Kabupaten Buton.

10. Kabupaten Muna.

11. Kabupaten Konawe Utara.

12. Kabupaten Buton Utara.

13. Kabupaten Kolaka Timur.

14. Kabupaten Konawe Kepulauan.

15. Kabupaten Muna Barat.

16. Kabupaten Buton Tengah.

17. Kabupaten Buton Selatan.

Seluruh kepala daerah di wilayah tersebut diharapkan memastikan pengawasan ASN berjalan konsisten, termasuk terhadap pegawai yang meninggalkan kantor tanpa alasan kedinasan.

DPRD JUGA DITUNTUT JALANKAN FUNGSI PENGAWASAN:

Tidak hanya pemerintah daerah, DPRD di 17 kabupaten/kota juga memiliki peran penting dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan. Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, seluruh anggota DPRD dan komisi-komisi terkait didorong meminta penjelasan kepada pemerintah daerah mengenai efektivitas pengawasan kehadiran, kepatuhan jam kerja, serta penanganan laporan dugaan pelanggaran disiplin ASN.

DPRD juga dapat mengagendakan rapat kerja bersama BKPSDM, Inspektorat dan organisasi perangkat daerah OPD untuk mengevaluasi pelaksanaan disiplin aparatur dan kualitas pelayanan publik. Fungsi pengawasan legislatif tersebut penting agar kebijakan kedisiplinan tidak berhenti pada imbauan, melainkan memiliki tindak lanjut yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

DASAR HUKUM DAN ANCAMAN SANKSI:

Dalam SE Nomor 504 Tahun 2026, Pemkot Bima menegaskan kewajiban ASN menaati ketentuan jam kerja serta larangan meninggalkan kantor tanpa izin untuk kepentingan pribadi. Secara nasional, ketentuan jam kerja ASN diatur melalui Peraturan Presiden Perpres Nomor 21 Tahun 2023, dengan total waktu kerja 37 jam 30 menit dalam lima hari kerja setiap minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur kewajiban menaati ketentuan jam kerja serta tiga tingkatan hukuman disiplin. Hukuman ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam, sembilan atau 12 bulan. Adapun hukuman berat dapat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Penerapan hukuman tersebut harus berdasarkan pemeriksaan, pembuktian dan tingkat pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BERIKUT FAKTA DIBALIK INTELEKTUAL:

Kedisiplinan ASN bukan sekadar persoalan seragam, absensi, atau keberadaan pegawai di dalam kantor. Lebih dari itu, disiplin merupakan bentuk pertanggungjawaban aparatur terhadap amanah jabatan dan anggaran negara maupun daerah yang bersumber dari uang rakyat. Masyarakat berhak memperoleh pelayanan pemerintahan secara cepat, profesional dan transparan. Karena itu, waktu kerja ASN harus digunakan untuk menjalankan kewajiban, bukan kepentingan pribadi tanpa izin.

Meski demikian, pengawasan harus tetap objektif. ASN yang sedang menjalankan tugas lapangan, perjalanan dinas atau kegiatan resmi tidak boleh disamakan dengan pegawai yang meninggalkan pekerjaan tanpa alasan sah.

Kini, tantangannya berada pada komitmen pemerintah daerah dan DPRD di 17 kabupaten/kota se-Sultra. Apakah pengawasan disiplin ASN hanya berhenti sebagai imbauan, atau benar-benar diwujudkan melalui tindakan dan penegakan aturan? Disiplin ASN adalah wajah pemerintah. Pengawasan DPRD adalah bagian dari tanggung jawab terhadap rakyat. Sebab, uang rakyat harus kembali dalam bentuk pelayanan terbaik bagi masyarakat.

 

Laporan: Redaksi

 

#FaktaDibalikIntelektual #ASN #Sultra #DPRD #SE504 #Warkop #BKPSDM #Inspektorat #SP4NLAPOR #Kendari #Konawe #Baubau #Kolaka #DisiplinASN

banner 325x300 banner 1600x450

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *