KONAWE, DELIKANTARA.COM — Peredaran narkoba kembali menjadi alarm serius bagi keamanan dan masa depan generasi muda di Bumi Anoa Sulawesi Tenggara Sultra.
Polres Konawe bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten BNNK Konawe menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika di Desa Rawua, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Jumat malam 17/10/2026.
Dalam operasi gabungan yang dipimpin Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono bersama Kepala BNNK Konawe Kompol H. Bandus Tira Wijaya itu, petugas mengamankan 57 sachet berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 31,02 gram.
Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut. Namun, seorang pria berinisial NR yang didatangi petugas sekitar pukul 23.20 WITA dilaporkan melarikan diri dan masih dalam pengejaran.
Petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika, antara lain alat isap, pipet, kaca pyrex, sendok takar, plastik bening, dua timbangan digital, dan satu alat pres.
Seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Konawe untuk proses penyidikan, termasuk pemeriksaan laboratorium di Labfor Makassar.
Sebelum operasi, personel gabungan apel di Mako Polres Konawe sekitar pukul 22.00 Wita. Total barang bukti 57 sachet terdiri dari 55 sachet kecil dengan berat bruto 19,98 gram dan 2 sachet besar dengan berat bruto 11,06 gram, total 31,02 gram.
JANGAN BERHENTI PADA BARANG BUKTI, BONGKAR JARINGANNYA!
Pengungkapan ini patut diapresiasi. Namun, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak cukup diukur dari jumlah paket yang disita atau lokasi yang digerebek.
Publik juga berhak mengetahui bagaimana aparat menelusuri asal barang, jalur distribusi, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta jaringan yang memasok narkotika ke wilayah Konawe.
Terduga pelaku yang masih buron harus menjadi prioritas pengejaran. Penanganan perkara perlu dilakukan secara profesional, terukur, dan transparan sesuai perkembangan penyidikan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Di sisi lain, laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara serius. Pencegahan juga harus diperkuat melalui edukasi di sekolah, pengawasan lingkungan, rehabilitasi bagi penyalahguna sesuai ketentuan, serta kolaborasi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, keluarga, dan masyarakat.
Narkoba bukan sekadar persoalan kriminalitas. Peredarannya mengancam kesehatan, merusak kehidupan keluarga, dan dapat menghancurkan masa depan generasi muda.
DelikAntara.com menegaskan: perang melawan narkoba harus menyasar jaringan, bukan hanya pelaku di lapangan. Tangkap buronan, telusuri pemasok, ungkap jalur distribusi, dan tindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat sesuai hukum.
Masyarakat tidak boleh diam, tetapi pelaporan harus dilakukan melalui jalur yang aman dan resmi. Identitas pelapor perlu dilindungi, sementara setiap dugaan wajib dibuktikan melalui proses hukum.
Dugaan tindak pidana disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan demikian, fakta dibalik intelektual menunjukkan gerebek Jumat malam 17/10/2026 di Desa Rawua Uepai Konawe dengan barang bukti 57 sachet sabu 31,02 gram adalah alarm serius. Apresiasi untuk Kapolres AKBP Edi Raharjono dan Kepala BNNK Kompol Bandus Tira Wijaya yang pimpin langsung operasi dari apel 22.00 Wita sampai gerebek 23.20 Wita.
Namun DelikAntara.com ingatkan, jangan berhenti pada barang bukti. Publik Sultra menunggu, siapa pemasok 31,02 gram sabu itu? Dari mana jalur distribusinya masuk ke Konawe? Apakah NR bekerja sendiri atau ada jaringan besar di baliknya? Bandar NR yang kabur harus ditangkap, bukan dibiarkan jadi DPO abadi.
Karena 31,02 gram sabu yang disita hari ini bisa jadi hanya ujung gunung es. Jika jaringannya tidak dibongkar, besok akan ada 57 sachet lagi di desa lain. Perang melawan narkoba di Sultra harus menyasar otak jaringan, bukan hanya pelaku lapangan.
Laporan: Aby Razak















