KONAWE, DELIKANTARA.COM – Sebuah fakta mengejutkan terungkap di balik terpilihnya Teguh Rahmat sebagai Ketua PBVSI Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), 19/10/2026.
Teguh Rahmat yang juga merupakan Anggota DPRD Kabupaten Konawe, ternyata masih terjerat perkara hukum yang belum memasuki ruang persidangan. Berkas perkaranya dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejaksaan Tinggi Kejati Sultra kepada penyidik Polda Sultra pada 18/10/2026.
Pengembalian berkas dalam istilah hukum disebut P19, artinya berkas belum lengkap dan harus dilengkapi penyidik sesuai petunjuk jaksa.
Fakta ini dibenarkan langsung oleh Polda Sultra.
Ipda Hasrun, Paur Mitra Subbid Penmas Bidang Humas Polda Sultra, membenarkan hal tersebut kepada wartawan.
Benar, berkas dikembalikan dari Kejati ke penyidik pada 18 September 2026, ujarnya, (23/9).
Berkas Bolak-Balik 3 Kali – Ada Apa?
Berdasarkan data yang dihimpun DelikAntara.com, berkas perkara Teguh Rahmat ini sudah berpindah tangan 3 kali dalam sebulan terakhir:
– 20 Agustus 2026: Berkas diserahkan penyidik Polda Sultra ke JPU Kejati Sultra untuk diteliti pertama kali.
– 10 September 2026: Berkas diserahkan kembali ke JPU setelah ada perbaikan.
– 18 September 2026: Berkas dikembalikan lagi ke penyidik Polda Sultra alias P19.
Artinya, selama hampir satu bulan, berkas belum dinyatakan lengkap P21 dan belum bisa dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Kini penyidik Polda Sultra harus melengkapi berkas sesuai arahan dari JPU Kejati Sultra.
Kajati Sultra Dr. Sugeng Riyanta Turun Tangan – Singgung KUHAP Baru
Mendengar adanya bolak-balik berkas, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Dr. Sugeng Riyanta menyatakan akan memeriksa langsung penanganan perkara ini.
Ia menegaskan, praktik bolak-balik berkas seperti ini sudah tidak diperbolehkan dalam KUHAP yang baru.
Saya cek dulu siapa tersangkanya dan siapa yang menyidik. Apalagi aturan KUHAP baru sudah tidak membolehkan berkas bolak-balik seperti ini, ujar Sugeng Riyanta.
Pernyataan Kajati ini menjadi sinyal tegas bahwa Kejati Sultra ingin peradilan cepat, tidak bertele-tele.
Di sisi lain, Teguh Rahmat baru saja terpilih jadi Ketua PBVSI Konawe
Ironisnya, di saat berkas perkaranya masih P19 di Polda Sultra, Teguh Rahmat justru baru saja terpilih sebagai Ketua PBVSI Kabupaten Konawe dalam Musyawarah Daerah Musda yang digelar Sabtu 17/10/2026.
Dalam Musda tersebut, Teguh Rahmat mengalahkan petahana Masuri. Musda dihadiri Perwakilan Pengprov PBVSI Sultra, KONI Konawe, dan Kadispora Konawe.
Ketua Panitia Musda, Kadir, mengatakan Musda digelar karena masa bakti 5 tahun telah berakhir sesuai AD ART PBVSI.
Usai terpilih, Teguh Rahmat berjanji langsung kerja untuk Porprov Sultra 2026.
Pesan-pesannya mungkin saya mau langsung kerja, saya tidak mau pesan-pesan. Karena ke depan ada agenda besar yaitu Porprov, itu kita langsung persiapkan semua, kata Teguh di Musda.
Fakta Dibalik Sorotan Publik dan yang buat Warga Sultra Penasaran:
1. Kok bisa calon ketua PBVSI yang berkas hukumnya masih P19 bisa ikut Musda dan menang?
2. Perkara apa sih yang menjerat Anggota DPRD Konawe ini sampai berkasnya dikembalikan jaksa?
3. Apakah KONI Konawe tahu status hukumnya sebelum Musda?
4. Bagaimana nasib atlet voli Konawe yang mau disiapkan untuk Porprov 2026 jika ketuanya masih harus bolak-balik urus berkas di Polda dan Kejati?
Dengan demikian, fakta dibalik intelektual menunjukkan ada dua realita Teguh Rahmat hari ini yang harus diketahui publik Sultra. Realita pertama, dia adalah Ketua PBVSI Konawe terpilih yang berjanji langsung kerja untuk Porprov 2026. Realita kedua, dia adalah Anggota DPRD Konawe yang berkas perkaranya masih P19, bolak-balik 3 kali antara Polda Sultra dan Kejati Sultra dari 20 Agustus hingga 18 September 2026, dan belum masuk sidang.
Pernyataan Ipda Hasrun yang membenarkan P19 dan pernyataan tegas Kajati Dr Sugeng Riyanta soal KUHAP baru yang tak boleh bolak-balik adalah bukti bahwa hukum harus transparan. Publik Sultra berhak tahu, perkara apa yang menjerat Teguh Rahmat dan apakah status hukumnya mempengaruhi keabsahan Musda PBVSI Konawe.
Laporan: Redaksi















