KENDARI, DELIKANTARA.COM – Polda Sultra bergerak cepat menindaklanjuti dugaan intimidasi dan penganiayaan terhadap wartawan TV One, Jamil.
Dua anggota Satresnarkoba Polres Baubau yang diduga terlibat, Brigpol HS dan Bripda AA, telah dibawa ke Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan ditempatkan di tempat khusus Patsus.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K., didampingi Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Erick Budi Santoso, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut dalam konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sultra, Minggu 11/10/2026.
Pemeriksaan awal terhadap dua anggota telah dilakukan Propam Polres Baubau pada Kamis 8/10/2026. Sehari kemudian, tim Bid Propam Polda Sultra bertolak ke Baubau untuk mendalami perkara. Pada Sabtu 10/10/2026, kedua anggota dibawa ke Polda Sultra untuk pemeriksaan lanjutan.
Propam telah memeriksa lima saksi, termasuk Jamil sebagai saksi korban, saksi yang berada di ruangan, Kanit Resnarkoba, dan Kasatresnarkoba. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap kedua anggota yang diduga terlibat. Tim turut mengumpulkan dan mengamankan alat bukti lain untuk membantu mengungkap peristiwa secara menyeluruh.
Berdasarkan keterangan sementara, peristiwa bermula ketika korban merekam suasana di ruang Unit 1 Satresnarkoba Polres Baubau. Rekaman itu kemudian memicu perselisihan dan tarik-menarik telepon genggam yang berujung dugaan penganiayaan.
Polda Sultra menyatakan proses pendalaman masih berjalan.
Polda Sultra menyayangkan kejadian tersebut dan menegaskan penghormatan terhadap kemerdekaan pers serta perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik akan ditangani secara transparan, profesional, dan akuntabel. Sanksi tegas akan diberikan apabila para terduga terbukti melakukan pelanggaran.
Mulai dari sanksi Patsus hingga sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri KKEP yang berujung Pemberhentian Tidak Dengan Hormat PTDH atau pemecatan, kini menanti Brigpol HS dan Bripda AA jika terbukti bersalah.
Polda Sultra juga mengajak semua pihak menjaga sinergi dan keseimbangan antara keterbukaan informasi, akuntabilitas, kemerdekaan pers, serta kelancaran proses penegakan hukum.
Dengan demikian, fakta dibalik intelektual menunjukkan keseriusan Polda Sultra. Penempatan dua oknum di Patsus adalah bukti awal bahwa Polda Sultra tidak melindungi anggotanya yang melanggar. Publik dan insan pers Sultra kini menanti vonis etik – apakah hanya demosi atau benar-benar dipecat.
Laporan: Aby Razak















