KENDARI, DELIK ANTARA.COM – Pengurus Daerah Pengda Jaringan Media Siber Indonesia JMSI Sulawesi Tenggara Sultra resmi melaporkan mantan Ketua Pengurus Cabang Pengcab JMSI Kota Kendari, Edi Sartono, ke Kepolisian Daerah Polda Sultra terkait dugaan pencatutan nama serta identitas organisasi.
Aksi pelaporan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua JMSI Sultra, Adhi Yaksa Pratama, yang diwakili oleh Sekretaris JMSI Sultra, Muh. Irvan S, serta didampingi Kepala Bidang Lembaga Kerjasama Bisnis dan Advokasi Kabid LKBA, Noer Fajriansyah.
Berdasarkan Surat Keputusan SK Nomor 035 PD-Sultra/SK/JMSI/V/2026 yang diterbitkan pada 22 Mei 2026, jabatan Edi Sartono sebenarnya telah dibekukan sehingga perbuatan yang bersangkutan diduga melanggar ketentuan Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Laporan hukum ini resmi diajukan melalui Surat Nomor 039/PD-Sultra/JMSI/IX/2026 tertanggal 16 September 2026 mengenai Dugaan Pencatutan Nama dan Identitas Organisasi. Bukti laporan tersebut tertuang dalam tanda bukti lapor Nomor TBL/679/IX/2026/Ditreskrimsus tertanggal 17 September 2026.
Sekretaris Jenderal JMSI Sultra, Muh. Irvan S, mengungkapkan bahwa pelaporan ini bermula dari temuan mengenai penggunaan nama serta identitas JMSI Kota Kendari dan penyampaian informasi kepada publik melalui media online yang sudah tidak memiliki kapasitas hukum.
Berdasarkan SK tersebut, jabatan Edi Sartono telah dibekukan, sehingga yang bersangkutan tidak lagi memiliki hak ataupun kewenangan untuk mengatasnamakan diri sebagai pengurus aktif JMSI Kota Kendari dalam menjalankan kegiatan organisasi, ungkap Irvan pada Kamis 17 September 2026.
Pihak JMSI Sultra mendesak dan berharap aparat Kepolisian Polda Sultra dapat bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan serta pendalaman materi kasus ini secara objektif guna mengusut tuntas indikasi pelanggaran pidana di dalamnya.
Harapannya agar laporan dugaan pencatutan ini dapat segera diproses oleh pihak Kepolisian, pungkas Irvan Sekjen JMSI Sultra tersebut.
DelikAntara.com Mencatat Beberapa Poin – FAKTA DI BALIK INTELEKTUAL Sekaligus Landasan Hukumnya:
1. Fakta Organisasi: SK 035 Tanggal 22 Mei 2026 Adalah Palu Pembekuan Yang Sah.
JMSI adalah organisasi perusahaan pers yang berbadan hukum. Ketika Pengda Sultra menerbitkan SK pembekuan, maka secara hukum Edi Sartono tidak lagi punya legal standing. Jika masih pakai nama JMSI Kendari, itu bukan lagi perbedaan pendapat, tapi dugaan pidana pencatutan merek organisasi.
2. Fakta Hukum: Pasal 21 Ayat 2 UU Merek Bukan Pasal Main-Main, Ancaman Pidana Jelas.
UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 21 Ayat 2 mengatur larangan penggunaan merek yang sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan jasa sejenis. JMSI adalah merek organisasi pers terdaftar. Pencatutan identitasnya bisa berujung pidana.
3. Fakta Administrasi: Dari Surat 039 ke TBL 679, JMSI Sultra Tempuh Jalur Konstitusional.
JMSI Sultra tidak main hakim sendiri. Ada surat resmi 039/PD-Sultra/JMSI/IX/2026 tanggal 16 September 2026, ada tanda bukti lapor TBL/679/IX/2026/Ditreskrimsus tanggal 17 September 2026 di Ditreskrimsus Polda Sultra. Semua terdokumentasi rapi, ini bukti organisasi pers yang tertib hukum.
4. Fakta Kepemimpinan: Ketua Adhi Yaksa Pratama Diwakili Sekjen Muh Irvan S dan Kabid LKBA Noer Fajriansyah Adalah Soliditas.
Pelaporan dipimpin Ketua Adhi Yaksa Pratama, diwakili Sekjen Muh Irvan S, didampingi Kabid LKBA Noer Fajriansyah. Ini menunjukkan JMSI Sultra solid, bukan personal. Ini langkah organisasi, bukan dendam pribadi.
5. Fakta Peringatan: Ini Peringatan Keras Untuk Oknum Yang Catut Nama Organisasi Pers di Sultra.
Kasus ini harus jadi pelajaran. Di Sultra banyak organisasi pers dicatut namanya untuk kepentingan pribadi. Dengan laporan ke Polda Sultra, JMSI Sultra mengirim pesan: jangan main-main dengan nama organisasi pers yang sah.
Payung Hukum:
1. UUD 1945 Pasal 28E Ayat 3 – Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
2. UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 15 Ayat 2 Huruf F – Organisasi pers berfungsi mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, termasuk JMSI sebagai organisasi perusahaan pers.
3. UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 21 Ayat 2 – Merek tidak dapat didaftar jika mempunyai persamaan pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan jasa sejenis, menjadi dasar dugaan pencatutan identitas JMSI.
4. UU No. 16 Tahun 2001 jo UU No. 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan dan Perkumpulan – Organisasi seperti JMSI berbadan hukum dan memiliki AD ART yang mengikat pengurus, SK pembekuan adalah sah secara organisasi.
5. KUHP Pasal 263 dan 264 Tentang Pemalsuan dan Penggunaan Identitas – Jika terbukti menggunakan identitas organisasi tanpa hak dapat dijerat pidana pemalsuan.
6. Peraturan Dewan Pers No. 03/Peraturan-DP/X/2019 Tentang Standar Perusahaan Pers – Hanya perusahaan pers yang memenuhi standar dan terverifikasi yang berhak mengatasnamakan organisasi pers.
7. AD ART JMSI – Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga JMSI mengatur kewenangan Pengda untuk membekukan Pengcab yang melanggar.
Dengan demikian, SK 035 Sudah Diterbitkan 22 Mei, Masih Ngaku Ketua, Itu Bukan Pejuang Pers Tapi Pencatut Organisasi.
JMSI Bukan Milik Pribadi, JMSI Milik Perusahaan Pers Yang Sah dan Berbadan Hukum.
Dibekukan Artinya Selesai, Jangan Lagi Pakai Nama JMSI Kendari Untuk Kepentingan Pribadi.
TBL/679/IX/2026/Ditreskrimsus Adalah Bukti JMSI Sultra Taat Hukum, Tidak Main Hakim Sendiri.
Hormati Organisasi Pers, Hormati Merek Organisasi, Hormati SK Pengda.
Dari Adhi Yaksa Pratama Untuk Seluruh Wartawan Sultra: Jaga Marwah Organisasi Pers.
Penulis: Aby Razak















