JAKARTA, DELIK ANTARA.COM – Di satu sisi Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memangkas dana transfer ke daerah sebesar Rp226 triliun di APBN 2026. Di sisi lain, pemerintah menggelontorkan Rp18,9 triliun untuk membantu 546 daerah membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK.
Kebijakan dua arah ini dinilai menjadi bukti nyata arah resentralisasi fiskal. Kendali anggaran kembali mengumpul di Jakarta, sementara daerah hanya menunggu instruksi dan bantuan dari pusat.
Data APBN 2026 menunjukkan dana transfer ke daerah turun 25 persen, dari Rp919 triliun menjadi Rp693 triliun.
Dampaknya:
1. Porsi Belanja: Belanja pemerintah pusat naik menjadi sekitar 82 persen dari total pengeluaran APBN 2026. Pada 2023 angkanya 72 persen.
2. Dana Desa: Hanya sekitar 42 persen dana desa disalurkan seperti semula. Sisanya dialihkan untuk Koperasi Merah Putih.
3. Efek di Lapangan: Puluhan daerah kesulitan bayar gaji, proyek desa mangkrak, dan pelayanan dasar terganggu.
Pada masa Orde Baru, pusat menguasai 85 persen belanja APBN. Reformasi 2001 menurunkan ke 70 persen. Kini angka 82 persen mendekati pola lama.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan kebijakan baru Senin (10/8/2026) di Kompleks Parlemen.
“Itu total tambahan atau dukungan dari pemerintah pusat kepada daerahnya itu sebanyak 546 kalau saya tidak salah daerah sebanyak Rp18,9 triliun,” ujar Tito.
Kebijakan tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tanggal 5 Agustus 2026. Rinciannya:
1. Sumber Dana: Rp10 triliun dari sisa Dana Bagi Hasil DBH yang tertahan, Rp8,9 triliun dari tambahan Dana Alokasi Umum DAU.
2. Tujuan: Menjamin tidak ada PPPK yang dirumahkan atau kehilangan pekerjaan.
3. 3 Opsi Pemerintah:
Pertama, daerah diminta efisiensi anggaran, potong perjalanan dinas dan rapat tidak penting.
Kedua, pencairan DBH tertahan bagi daerah yang memiliki.
Ketiga, tambahan DAU bagi daerah yang tidak bisa efisiensi dan tidak punya DBH.
“Nah dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap dan ini akan sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai baik P3K maupun paruh waktu juga ya itu dibiayai dibayar oleh Pemda masing-masing,” kata Tito.
Bantuan Rp18,9 triliun memang menyelamatkan PPPK hari ini. Tapi secara struktur, ini memperkuat ketergantungan daerah ke pusat.
Kritikus menilai:
1. Program Seragam: Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Merah Putih tidak otomatis menggantikan puskesmas, sekolah, dan jalan yang anggarannya dipotong.
2. Alasan Korupsi: Pemangkasan karena alasan korupsi dinilai mencerminkan ketidakpercayaan ke pemerintah daerah.
3. Otonomi Formalitas: Daerah tetap punya kewajiban melayani, tapi tanpa kendali fiskal untuk menentukan prioritas sendiri.
BERIKUT LANDASAN HUKUM YANG BERPOTENSI TERGANGGU:
1. UUD 1945 Pasal 18 ayat 5: Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya.
2. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Otonomi adalah kewenangan, bukan hanya menjalankan program pusat.
3. UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD: Hubungan keuangan pusat dan daerah harus adil dan memperkuat kemandirian.
4. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP: Publik berhak tahu dasar dan rincian pengalihan anggaran.
5. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pers berhak mengawasi dan mengkritisi kebijakan publik.
Pemerintah sedang menarik napas fiskal daerah ke pusat, lalu mengembalikannya lewat bantuan sektoral.
Ini seperti mengambil air dari sumur desa, lalu menjualnya kembali dalam botol ke desa yang sama.
Rp18,9 triliun untuk PPPK adalah solusi darurat yang patut diapresiasi. Tapi jangan sampai solusi darurat menjadi sistem permanen.
Otonomi yang sehat adalah ketika daerah punya uang dan kuasa untuk memutuskan: mana yang lebih penting, gaji PPPK, jalan desa, atau puskesmas.
Karena Indonesia tidak akan maju jika 514 daerah hanya jadi operator program dari Jakarta.
CATATAN REDAKSI DelikAntara.com
1. DelikAntara telah melayangkan permintaan konfirmasi ke Kemenkeu dan Kemendagri terkait mekanisme pencairan Rp18,9 T dan daftar 546 daerah penerima.
2. Data APBN dapat berubah setelah pembahasan APBN-P 2026 di DPR.
3. Hak jawab diberikan 1×24 jam sesuai UU Pers.
Laporan: Redaksi















