banner 325x300 banner 1600x450

Skandal Absensi ASN Brebes: Ribuan Pegawai Gunakan Aplikasi Bodong, Bupati Geram!

banner 120x600
banner 468x60

BREBES, DELIKANTARA.COM – Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan kecurangan absensi Aparatur Sipil Negara (ASN) ke pihak kepolisian. Laporan ini terkait penggunaan aplikasi presensi ilegal yang memungkinkan ASN tercatat hadir tanpa berada di lokasi tugas.

“Kasus ini terungkap saat kami melakukan uji coba dengan mematikan sementara sistem absensi resmi. Namun, data kehadiran pegawai justru tetap muncul. Ini jelas indikasi kuat adanya manipulasi,” tegas Bupati Paramitha dalam konferensi pers, Selasa (5/5/2026).

Berdasarkan temuan pemerintah daerah, sekitar 3.000 ASN di Brebes terindikasi terlibat dalam praktik ini, termasuk tenaga pendidik dan kesehatan.

Mereka diduga menggunakan aplikasi ilegal untuk mengakali sistem presensi, sehingga tetap menerima gaji dan tunjangan tanpa kehadiran fisik.

Aplikasi ilegal ini memungkinkan ASN merekam kehadiran dari lokasi mana pun, bahkan saat tidak berada di kantor. Modus ini diduga melibatkan pihak internal yang membantu instalasi aplikasi pada perangkat pegawai.

Pemerintah daerah menilai tindakan ini melanggar disiplin dan berpotensi pidana karena berkaitan dengan penerimaan gaji dan tunjangan tanpa kinerja sah.

“Kami serahkan kasus ini ke polisi untuk ditindaklanjuti secara hukum. ASN yang terbukti akan menghadapi sanksi berat, termasuk PHK,” tegas Bupati.

Pemda Brebes akan melakukan tes integritas massal dan audit kinerja terhadap seluruh ASN.

“Kami pastikan tidak ada toleransi bagi oknum yang merusak integritas birokrasi,” tambah Paramitha.

BERIKUT 3 ANALISIS FAKTA KUNCI KASUS PRESENSI ILEGAL BREBES

1. Skala Besar, Ribuan ASN Terlibat: Kasus ini melibatkan 3.000 ASN, menunjukkan potensi kerugian negara yang signifikan.

2. Kerusakan Integritas Birokrasi: Penggunaan aplikasi ilegal ini mencerminkan rendahnya etika dan integritas ASN Brebes.

3. Ancaman Pidana dan PHK: Pelanggaran ini bisa dijerat Pasal 2 UU Tipikor dan Pasal 52 UU ASN, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun dan pemecatan.

Kasus ini jadi alarm bagi ASN di seluruh Indonesia. Redaksi membuka ruang Hak Jawab 2×24 jam untuk kuasa hukum ASN. Mari jaga integritas birokrasi demi pelayanan publik yang lebih baik.

 

Laporan: Aby Razak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *