KONAWE KEPULAUAN, DelikAntara.com – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Adat Tolaki (DPP LAT) Sulawesi Tenggara, Dr. Basrin Melamba, S.Pd., M.A, menjadi narasumber dalam Seminar Akhir Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan, Jumat (8/5/2026).
Kehadiran Basrin Melamba menegaskan pentingnya pelindungan hukum terhadap ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan indikasi geografis milik masyarakat adat di Konawe Kepulauan, khususnya Suku Wawonii.
Raperda KIK yang digodok DPRD Konkep bertujuan mencatat, melindungi, dan memanfaatkan kekayaan intelektual komunal. Mulai dari motif tenun Wawonii, tarian lulo khas pulau, ritual adat, tanaman obat, hingga kuliner tradisional.
“Jangan sampai budaya kita diklaim pihak luar. Perda KIK ini benteng hukumnya. Kalau tidak kita lindungi sekarang, anak cucu hanya jadi penonton,” tegas Basrin Melamba dalam paparannya.
Basrin menyebut Konkep bisa jadi pelopor. Ia mendorong kabupaten/kota lain di Sultra segera menyusun Perda KIK. “Tolaki, Moronene, Buton, Muna, semua punya kekayaan komunal. Kalau tidak dipayungi Perda, rawan pembajakan,” ujarnya.
LAT Sultra siap mendampingi inventarisasi KIK di seluruh wilayah adat Tolaki dan sub-etnis di Sultra.
Ketua Bapemperda DPRD Konkep menyatakan seminar akhir ini tahap krusial sebelum Raperda dibawa ke paripurna. Setelah disahkan, Konkep wajib membentuk tim inventarisasi KIK dan mendaftarkannya ke Kemenkumham.
Data KIK yang terdaftar akan masuk database nasional dan punya kekuatan hukum untuk mencegah klaim sepihak oleh korporasi atau negara lain.
Budaya bukan sekadar tontonan, tapi hak yang harus dipayungi. Konkep memulai, daerah lain wajib menyusul. Redaksi membuka ruang Hak Jawab 2×24 jam untuk DPRD Konawe Kepulauan dan DPP LAT Sultra. Lapor jika ada budaya Sultra yang sudah dibajak.
Laporan: Redaksi
















