JMSI Sultra Soroti Pemanggilan Wartawan Simpul Indonesia di Polres Konsel: Selesaikan Lewat Dewan Pers, Bukan Pidana

Ketua JMSI Sultra Adhi Yaksa: Jangan Samakan Kesalahan Jurnalistik dengan Tindak Pidana

banner 120x600

KENDARI, DELIK ANTARA.COM – Ketua Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia JMSI Sulawesi Tenggara, Adhi Yaksa Pratama, menyoroti pemanggilan wartawan media Simpul Indonesia oleh Satreskrim Polres Konawe Selatan.

Pemanggilan itu terkait laporan dugaan penyebaran berita bohong atas pemberitaan mengenai dugaan persoalan lingkungan di Laonti, Konawe Selatan, yang mengaitkan aktivitas PT Gerbang Multi Sejahtera PT GMS. Pemanggilan berdasarkan Surat Nomor B/600/RES.1.18/2026/Satreskrim.

Menurut JMSI Sultra, persoalan ini harus ditempatkan secara proporsional dan sesuai UU Pers.

Adhi Yaksa menegaskan, JMSI menghormati hak pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan keberatan.

Namun jika yang dipersoalkan adalah produk jurnalistik, maka penyelesaiannya harus melalui mekanisme pers terlebih dahulu.

“JMSI tidak membela wartawan secara membabi buta. Kami membela mekanisme. Kalau ada berita yang dianggap salah, silakan koreksi. Kalau merasa dirugikan, gunakan hak jawab dan hak koreksi. Kalau terjadi sengketa pemberitaan, bawa ke Dewan Pers. Jangan menjadikan laporan pidana sebagai jalan pertama untuk merespons berita yang dianggap merugikan,” tegas Adhi, Rabu 26 Agustus 2026.

JMSI juga tidak menafikan tanggung jawab wartawan.

Adhi menekankan wartawan tetap wajib melakukan verifikasi, konfirmasi, menjaga keberimbangan, dan bertanggung jawab terhadap informasi yang dipublikasikan.

“Kami tidak sedang menyatakan wartawan kebal hukum ataupun setiap produk jurnalistik pasti benar,” ujarnya.

Namun ia mengingatkan, kesalahan jurnalistik dan tindak pidana tidak boleh begitu saja disamakan.

Adhi juga menyorot substansi awal pemberitaan, yakni dugaan persoalan lingkungan di Laonti yang mengaitkan PT GMS.

Menurutnya, isu tersebut jangan sampai hilang dari perhatian publik hanya karena muncul laporan terhadap wartawan.

“JMSI tidak mengambil kesimpulan bahwa PT GMS telah melakukan pencemaran. Persoalan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan kajian yang kompeten,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika PT GMS merasa dirugikan, perusahaan memiliki ruang terbuka untuk memberikan bantahan melalui data, klarifikasi, hak jawab, maupun mekanisme pers di Dewan Pers.

BERIKUT ANALISIS INTELEKTUAL REDAKSI DELIKANTARA.COM

1. Prinsip Proporsionalitas: UU No. 40 Tahun 1999 menempatkan Dewan Pers sebagai lembaga pertama menyelesaikan sengketa pers. Kriminalisasi jurnalis hanya akan menciptakan efek chilling effect.

2. Dua Isu Sekaligus: Ada isu hukum “pemanggilan wartawan” dan ada isu substansi “lingkungan Laonti”. Keduanya harus jalan beriringan. Jangan sampai substansi dikubur karena proses hukum.

3. Hak Jawab Bukan Pidana: Jika PT GMS merasa tidak benar, UU Pers sudah sediakan hak jawab, hak koreksi, dan mediasi di Dewan Pers. Ini lebih cepat dan berkeadilan.

4. Peran JMSI: Sebagai organisasi konstituen Dewan Pers, JMSI wajib mengawal agar anggota dan produk jurnalistiknya bekerja sesuai kode etik.

LANDASAN HUKUM BERKEKUATAN JURNALISTIK

1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 dan 6: Pers bebas dan bertanggung jawab. Penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.

2. UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 18: Hak jawab dan hak koreksi.

3. Nota Kesepahaman Polri – Dewan Pers 2012: Perkara yang terkait pemberitaan diselesaikan dulu di Dewan Pers.

4. Kode Etik Jurnalistik: Verifikasi, keberimbangan, tidak beritikad buruk.

5. UU ITE Pasal 28 ayat 1: Larangan menyebar berita bohong. Namun harus dibuktikan unsur sengaja dan menyesatkan.

6. Putusan MK No. 50/PUU-VI/2008: Delik aduan untuk pasal pencemaran nama baik.

Dengan demikian, Negara butuh wartawan yang berani.

Perusahaan butuh ruang untuk membantah.

Publik butuh informasi yang benar.

Ketiganya bisa jalan bareng jika kita taat mekanisme.

Jangan hukum yang jadi alat bungkam.

Jangan berita yang jadi alat fitnah.

Untuk PT GMS: silakan jawab dengan data.

Untuk Polres Konsel: hormati mekanisme Dewan Pers.

Untuk wartawan Simpul Indonesia: jaga kode etik.

Untuk publik Laonti: awasi lingkungan kita.

Karena demokrasi hidup ketika pers bebas, dan pers bebas ketika hukum melindungi.

DelikAntara.com mendukung penyelesaian melalui mekanisme Dewan Pers sesuai UU Pers.

Kami juga membuka ruang hak jawab seluas-luasnya untuk PT GMS dan pihak terkait.

 

Laporan: Aby Razak

banner 325x300 banner 1600x450

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *