DEMO JILID II GUNCANG JAKARTA: KMN DESAK KAPOLRI, PANGLIMA TNI, JAKSA AGUNG & KPK BONGKAR DUGAAN MAFIA TAMBANG ILEGAL KOLAKA SULTRA HINGGA KE AKAR!

Diduga Ada Aliran Dana US$3/MT & Rp25 Juta/Bulan, Mahasiswa Tuntut Periksa Kapolres Kolaka, Dandim, Eks Danlanal. "Tidak Ada Seragam Yang Kebal Hukum"

banner 120x600

JAKARTA, DELIK ANTARA.COM – Jalanan Jakarta akan kembali bergemuruh. Koalisi Aktivis Mahasiswa Nusantara KMN bersiap menggelar aksi demonstrasi jilid II di depan Mabes Polri, Mabes TNI, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia RI.

Targetnya bukan lagi pekerja tambang di lapangan. Targetnya adalah rantai: pemodal, pengendali, penerima keuntungan, hingga dugaan pihak yang memberikan perlindungan.

Isu utamanya: dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, khususnya di WIUP PD Aneka Usaha Kolaka, yang diduga melibatkan aliran dana besar dan oknum aparat.

Ini bukan lagi soal tanah dan batu. Ini soal integritas negara.

KMN adalah gabungan 3 elemen: Komite Pemuda Mahasiswa KPM Nusantara, DPP Ikatan Pemuda Nusantara, dan Gerakan Mahasiswa Intelektual Indonesia GMII.

Inti desakan mereka: aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada “kaki”. Harus dibongkar sampai ke “kepala”.

KMN menyebut telah menghimpun data dugaan aliran dana US$3/MT atau sekitar Rp105.000/MT. Jika dikalikan 7.506.857 MT, nilainya sangat besar. Ada juga dugaan transaksi rutin Rp25 juta per bulan.

BERIKUT 7 TUNTUTAN RESMI KMN KEPADA NEGARA:

1. Evaluasi Kapolda Sultra oleh Kapolri terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, dan pelanggaran etik di sektor tambang Kolaka, jika terbukti.

2. Periksa Kapolres Kolaka (YWN) oleh Divisi Propam dan Bareskrim Polri secara objektif dan transparan.

3. Evaluasi dan Periksa Dandim 1412/Kolaka (CG) & Eks Danlanal VI/Kendari (DW) oleh Panglima TNI jika ditemukan bukti pelanggaran hukum, disiplin, atau etik.

4. Usut Aliran Dana, Suap/Gratifikasi & TPPU oleh Bareskrim Polri, KPK RI, dan Kejaksaan Agung terkait aktivitas pertambangan ilegal Kolaka.

5. Usut Aktor Intelektual: pemodal, pengendali, penerima manfaat, dan pihak pemberi perlindungan tambang ilegal.

6. Audit WIUP PD Aneka Usaha Kolaka oleh Kementerian ESDM dan Ditjen Minerba serta pihak yang bekerja sama.

7. Proses Hukum Terbuka, Profesional, Independen, Tanpa Pandang Bulu termasuk jika menyasar oknum aparat.

“Jangan hanya memburu pekerja atau pelaku lapangan. Telusuri siapa yang mengendalikan, siapa yang membiayai, siapa yang menerima keuntungan, dan siapa yang memberikan perlindungan. Kalau benar ada aliran uang kepada oknum aparat, bongkar sampai ke akar-akarnya,” tegas Irvan Febriansyah Ridham, Presidium KPM Nusantara.

Irsan Aprianto Ridham, Presidium DPP Ikatan Pemuda Nusantara:

“Jika data dan bukti tersebut benar, persoalannya bukan lagi sekadar pertambangan ilegal. Ada dugaan aliran dana yang harus ditelusuri, siapa pemberinya, siapa penerimanya, untuk kepentingan apa, dan apakah terdapat upaya menyamarkan asal-usul dana tersebut.”

Edrian Saputra, Presidium GMII:

“Tidak boleh ada institusi maupun seragam yang menjadi tameng apabila memang ditemukan pelanggaran. Namun semua tuduhan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang transparan, objektif, dan profesional.”

KMN meminta aparat menguji dugaan menggunakan 5 payung hukum:

1. UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba

   Mengatur sanksi pidana bagi pertambangan tanpa izin IUP/IUPK. Pasal 158: Pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

2. UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU

   Pasal 3: Menempatkan, mentransfer, membelanjakan harta hasil tindak pidana untuk menyamarkan asal-usul. Pidana 5-20 tahun, denda Rp5-20 miliar.

   Pasal 4 & 5: Menyembunyikan dan menerima hasil kejahatan.

3. UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor

   Untuk menguji unsur suap, gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, dan kerugian keuangan negara.

4. UU No 32 Tahun 2009 tentang PPLH*

   Jika tambang terbukti merusak lingkungan. Sanksi pidana dan denda berat.

5. Peraturan Disiplin & Kode Etik Polri/TNI

   PP 2/2003, PP 1/2003, dan Perkap Kapolri. Pelanggaran oleh anggota dapat berujung PTDH.

“SDA itu titipan Tuhan untuk rakyat. Bukan ATM pribadi untuk mafia.”

“Kalau tambang bisa merusak gunung, hukum juga harus bisa meruntuhkan tembok kekuasaan.”

“Kami tidak anti tambang. Kami anti ketidakadilan.”

“Seragam boleh berbeda, tapi hukum harus sama.”

“Negara tidak boleh kalah oleh mafia. Titik.”

DelikAntara.com menegaskan pemberitaan ini berdasarkan rilis resmi KMN. Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut: Kapolres Kolaka (YWN), Dandim 1412/Kolaka (CG), Eks Danlanal VI/Kendari (DW) belum memberikan klarifikasi resmi.

Kami membuka ruang hak jawab seluas-luasnya selama 1×24 jam sesuai UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.

Dengan demikian, Aksi KMN adalah alarm. Alarm bahwa publik sudah muak dengan narasi “oknum” yang berhenti di lapangan.

Jika benar ada aliran dana, maka ini bukan kasus tambang. Ini kasus sistem. Jika benar ada perlindungan, maka ini bukan kasus individu. Ini kasus institusi.

Ujian bagi Kapolri, Panglima TNI, Jaksa Agung, dan KPK: apakah berani mengusut sampai ke meja para pengambil kebijakan?

Karena seperti kata mahasiswa: “Hukum harus seperti air. Mengalir ke mana pun, tanpa pilih kasih.”

Laporan: Aby Razak

banner 325x300 banner 1600x450

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *