BREAKING: Kronologi Detik-Detik Wartawan Muh Nawir Ndepa Dihantam Sarung Parang Oleh Kades Makkuasen Kolut!

banner 120x600

KOLAKA UTARA, DELIKANTARA.COM – Korban Bicara. Wartawan media online Muh Nawir Ndepa akhirnya buka suara terkait dugaan penganiayaan brutal yang dilakukan oknum Kepala Desa Makkuasen, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, pada Minggu, (27/9/2026).

Dalam wawancara via telepon pada Minggu, 27 September 2026, korban menceritakan detik-detik dirinya dihantam sarung parang hingga mengalami luka terbuka serius di kepala dan harus menjalani perawatan intensif.

Korban menjelaskan, awalnya pada Sabtu, 26 September 2026, sekitar pukul 08.00 WITA, ia bersama Om Sagar tiba di kantor PT. Kasmar Tiaraya untuk menunggu penyaluran dana royalti lahan yang dibagi oleh PT. Kasmar Tiaraya. Dana tersebut merupakan pembagian antara warga dengan Om Sagar dengan skema Rp.70 – 30.

Menurut korban, pembagian tersebut berjalan alot. Sempat ada kesepakatan dengan seseorang bernama Pur dengan potongan Rp.4.000, namun tidak terlaksana karena anaknya Pur atas nama Cu mengambil alih semua uang dua tongkang.

“Singkat cerita, jam 8 saya tiba di PT. Kasmar Tiaraya itu di kantor. Kami dengan teman-teman penerima masyarakat. Hari Sabtu (26/9),” ujar Muh Nawir Ndepa kepada DelikAntara.com. Minggu (27/9/2026).

Sekitar pukul 10.11 WITA, kejadian penganiayaan terjadi.

“Entah dari mana Herman muncul dari arah Poros masuk ke kantor Kasmar. Posisi saya saat itu masih di atas motor, membelakangi jalan Poros. Jadi Pak Herman ini dari posisi belakang. Pas saya menoleh ke belakang, jarak antara saya dengan dia itu kurang lebih 1 meter sampai 1 meter setengah. Dan Herman ini parangnya sudah dicabut dari luar. Tangan kanannya gagang sarungnya, sebelah kiri dia genggam parang,” ungkap korban.

Korban menuturkan, saat ia turun dari motor dan berbalik, langsung dihantam.

“Pas saya turun dari motor balik, turun langsung terhantam. Dihantam di lengan kiri dengan sarung parang. Disitulah saya langsung tersungkur, karena saya sudah tidak bisa membalas. Saya dihantam di lengan kiri langsung jatuh,” jelasnya.

Saat sudah tersungkur, korban mengaku sudah tidak bisa mendengar perkataan orang-orang di sekitar dan hanya bisa meminta maaf.

“Setelah saya tersungkur saya tidak bisa dengar mereka perkataannya apa. Saya cuma mengucapkan saya mohon maaf kalau saya ada kesalahan. Saya sudah posisi tersungkur, memohon untuk jangan dilanjutkan lagi,” kata korban.

Namun, menurut korban, pelaku tidak mengindahkan permohonannya dan tetap melakukan pemukulan menggunakan sarung parang.

“Posisinya dia tangan kiri memegang parang, tapi yang sering dia lakukan pukulan itu adalah sarung parang. Disaat saya sudah jatuh di bawah tersungkur untuk memohon jangan kalau ada saya punya kesalahan tolong dimaafkan, tapi pelaku tidak diindahkan, tetap melakukan pukulan-pukulan itu,” tutur Muh Nawir Ndepa.

Pukulan terakhir yang dirasakan korban menghantam bagian kepala.

“Terakhir saya masih merasakan sekali itu pukulan terakhir yang kena kepala saya. Cara memukulnya itu bukan lempengannya, tapi miring. Itulah yang kena kepala saya. Mengucur darah. Banyak orang di situ di kantor dan bahkan banyak yang menonton. Jadi pelaku ini tidak ada yang bisa melerai karena sudah tahu kelasnya, tidak ada yang berani tangkap,” ungkapnya dengan suara menahan sakit.

Korban juga menyebut, aksi kekerasan yang dilakukan oknum Kades tersebut sudah sering terjadi di masyarakat dan bukan rahasia umum lagi.

“Sudah sering di masyarakat umum, itu bukan rahasia umum lagi,” tegasnya.

Di akhir wawancara, korban menyampaikan harapannya kepada penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.

“Saya patut bersyukur ke penegak hukum, dalam hal ini Kapolres Kolaka Utara dan Wakapolres Kolaka Utara Kompol Ilham, S.H., M.H. Tolong Pak Ilham Pawaka Polres segera ambil tindakan. Saya dengar informasi dari teman-teman di lembaga pelaku sudah diamankan,” harapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka terbuka di kepala.

Sebelumnya, perwakilan keluarga korban Haris pada Minggu, 27 September 2026, menyatakan keluarga menolak damai di luar jalur hukum dan menyampaikan tiga tuntutan: Mendesak Polres Kolaka Utara segera menangkap dan menahan Herman tanpa kompromi, menuntut pelaku tanggung semua biaya pengobatan hingga pulih total, dan meminta Bupati Kolaka Utara dan Camat Batu Putih jamin keselamatan keluarga korban dari intimidasi pasca kejadian.

 

Reporter: Aby Razak

banner 325x300 banner 1600x450

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *