Polresta Kendari Segel 8 Outlet BRILink di Konda & Onewila Konsel, Dugaan Penipuan Investasi Rp3,8 Miliar, Amankan 5 HP, EDC & Mobil Brio!

banner 120x600

KONSEL, DELIKANTARA.COM – Polresta Kendari menyegel delapan outlet BRILink di wilayah Kecamatan Konda dan Onewila, Kabupaten Konawe Selatan Konsel, Sulawesi Tenggara Sultra. Penyegelan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan investasi usaha BRILink dengan estimasi kerugian mencapai Rp3,8 miliar.

Penggeledahan dan penyegelan dilakukan Unit Pidana Umum Pidum Satreskrim Polresta Kendari selama dua hari, mulai Kamis 29/10/2026 hingga Jumat 30/10/2026. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau.

“Kami telah melakukan penggeledahan dan penyegelan terhadap delapan outlet BRILink yang berkaitan dengan laporan dugaan penipuan dan atau penggelapan investasi BRILink dengan estimasi kerugian mencapai Rp3,8 miliar,” kata Welliwanto melalui keterangan resminya, Jumat 30/10.

Dalam kegiatan itu, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang dibawa antara lain 5 unit telepon genggam berbagai merek, 1 mesin electronic data capture EDC Bank BRI, dan 1 unit mobil Honda Brio.

“Selain mengamankan sejumlah barang bukti, kami juga memasang garis polisi pada delapan outlet tersebut untuk menjaga agar lokasi dan barang-barang yang berkaitan dengan perkara tetap dalam kondisi status quo,” bebernya.

Selanjutnya, penyidik akan mengajukan permohonan penetapan penyitaan ke Pengadilan Negeri PN Kendari terhadap seluruh outlet yang telah dipasangi garis polisi. Langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan barang bukti selama proses penyidikan berlangsung.

“Kami akan mengajukan penetapan sita ke Pengadilan Negeri Kendari. Nantinya, hasil audit juga akan digunakan untuk mengetahui secara pasti jumlah kerugian dan berapa banyak korban dalam perkara ini,” jelasnya.

Setelah hasil audit diketahui, penyidik akan mengupayakan restitusi sebagai bagian dari pemulihan hak para korban. Polisi juga melakukan penelusuran aset dan aliran dana yang masuk kepada pihak terduga pelaku.

Dengan demikian, fakta dibalik intelektual menunjukkan penyegelan 8 outlet BRILink di Konda dan Onewila Konsel oleh Polresta Kendari bukan sekadar penindakan agen BRILink resmi, tapi pembongkaran dugaan modus investasi bodong yang mengatasnamakan usaha BRILink.

Dengan estimasi kerugian Rp3,8 miliar, penyitaan 5 HP, mesin EDC, dan mobil Brio, serta pemasangan police line, langkah Kompol Welliwanto Malau dan tim Pidum Satreskrim Polresta Kendari menjadi bukti komitmen Polri dalam melindungi masyarakat Konsel dari investasi ilegal.

Masyarakat diimbau waspada, pastikan legalitas investasi, dan segera lapor jika menjadi korban. Proses audit dan restitusi yang akan dilakukan menjadi kunci pemulihan hak korban!

 

Laporan: Redaksi

banner 325x300 banner 1600x450

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *