JAKARTA – KONAWE, DELIK ANTARA.COM – Sindiran keras, tajam dan menohok dilontarkan pakar hukum pidana yang dikenal luas sebagai akademisi dan staf pengajar Bidang Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia UI, Gandjar Laksmana Bonaprapta, S.H., M.H.
Ia dikenal sebagai dosen yang sudah 30 tahun mengajar, 29 tahun diantaranya mengajar mata kuliah pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia juga sering hadir sebagai saksi ahli dalam berbagai persidangan kasus korupsi serta menjadi instruktur pada diklat Komisi Pemberantasan Korupsi KPK.
Dalam sebuah diskusi pemberantasan korupsi, Gandjar membuka dengan kegelisahan.
Saya 30 tahun jadi dosen, 29 tahun diantaranya mengajar mata kuliah pemberantasan tindak pidana korupsi. Pemberantasan korupsi itu ada ilmunya, saya khawatir penegak hukum kita tak punya ilmunya. Punya tapi tak digunakan, saat mau digunakan malah disalahgunakan, jadilah Febri, ujarnya.
Gandjar menyebut akar korupsi adalah benturan kepentingan, salah satunya rangkap jabatan.
Salah satu penyebab benturan kepentingan adalah rangkap jabatan. Jadi, omong kosong pemberantasan korupsi seketika presiden rangkap jabatan ketua umum partai politik. Tidak perlu kejar ke Antartika, kejar saja antar kita. Tangkap saja sekitar kita, tegasnya.
Ia juga menyindir fenomena law enforcement yang berubah menjadi law entertainment.
Kalau saya jadi presiden, saya menolak hadir penyerahan uang sekian triliun yang dipamerkan. Karena itu, dari sudut ilmu pemberantasan korupsi, tidak ada benarnya sama sekali. Apakah betul itu barang sitaan atau barang rampasan? Kalau betul, apakah pada saat disita dalam keadaan tunai? Kan di bank, kasih saja bukti blokirnya, kasih saja bukti transfernya, selesai, kenapa harus dishow? Jadi kita tidak sedang melakukan law enforcement, tapi law entertainment. Dan celakanya, publik kita senang dan bertepuk tangan karena presidennya senang, ungkapnya.
Gandjar juga menyoroti budaya penghormatan berlebihan kepada pejabat.
Kenapa korupsi itu subur di Indonesia? Selama kita masih menjadikan pangkat jabatan gelar kekayaan sebagai ukuran kehormatan, selama itu pula korupsi akan subur. Kejar pangkat, kejar jabatan, gila-gilaan, jilat sana, jilat sini, sampai saya pernah bilang lantai istana makin licin, basah oleh liur para penjilat. Lihat pejabat dikawal-kawal, diperlakukan berlebihan. Saya bilang, pejabat itu cuma di kantor dan di jam kantor. Di luar kantor, di luar jam kantor, Anda adalah warga negara biasa, sama dengan anggota masyarakat lain. Berani mulai dari situ nggak?
Ia menjelaskan pemberantasan korupsi punya tiga aspek yang harus jalan bersama: penindakan, pencegahan, dan pendidikan.
Penindakan membuat orang takut korupsi. Takut dipanggil, diperiksa, ditahan, digeledah, dipidana. Consistent prosecution is the best prevention. Pencegahan membuat orang sulit korupsi karena dibangun sistem. Birokrasi, pengawasan, reward and punishment, monitoring, evaluasi. Dalam sistem yang baik, orang jahat kehilangan. Pendidikan membuat orang tidak mau korupsi. Karena orang pintar, orang terdidik, tidak mau melakukan korupsi.
Soal hukuman mati koruptor yang didukung 95 persen publik menurut polling, Gandjar menyatakan:
Pada prinsipnya saya setuju hukuman mati. Tapi tidak sedikit-sedikit mati. Dalam hukum pidana Indonesia, pidana mati hanya dijatuhkan ke tindak pidana yang jumlahnya sedikit sekali. Jarang diancamkan, dituntut. Sesekali dituntut, tak pula diputus mati oleh hakim. Diputus mati pun, eksekusinya 20 tahun lagi, 25 tahun lagi. Masyarakatnya sudah lupa. Dalam situasi penegakan hukum seperti sekarang, sebaiknya hukuman mati tidak dulu dijatuhkan. Karena hakimnya mudah disuap. Karena jaksanya mudah dikendalikan. Karena penyidikannya mudah merekayasa. Bahaya, kalau mati itu tidak bisa direvisi.
Ia juga menyinggung buku karya Kosmak yang membongkar praktik di Mahkamah Agung.
Berita acara mengatakan itu Rp1.250.000.000 tapi yang masuk di peradilan Rp9.050.000.000. Ini bayangkan besarnya korupsi juga di kalangan ini, tutupnya.
DelikAntara.com Mencatat Beberapa Poin – FAKTA DI BALIK INTELEKTUAL Dan Landasan Hukumya:
1. Fakta Akademik: 29 Tahun Mengajar Korupsi, Gandjar Tahu Boroknya Sistem.
Bukan aktivis kemarin sore, Gandjar adalah guru para jaksa dan hakim KPK. Ketika ia bilang penegak hukum tidak punya ilmunya, itu tamparan keras bagi pendidikan hukum di Indonesia.
2. Fakta Law Entertainment: Pamer Uang Sitaan Triliunan di Istana Adalah Kesalahan Ilmu Korupsi.
Menurut ilmu pemberantasan korupsi, uang sitaan ada di bank, cukup tunjukkan bukti blokir dan transfer. Pamer uang tunai triliunan di Istana hanya menciptakan tepuk tangan palsu, bukan efek jera.
3. Fakta Mentalitas: Lantai Istana Licin Karena Liur Penjilat Adalah Sindiran Paling Berani 2026.
Kalimat ini akan viral karena menggambarkan budaya feodalisme pejabat Indonesia: dikawal, difasilitasi seminggu penuh, gila pangkat dan gelar. Selama itu jadi ukuran kehormatan, korupsi subur.
4. Fakta Hukuman Mati: 95 Persen Rakyat Setuju Karena Marah, Tapi Sistem Belum Siap.
Gandjar setuju hukuman mati pada prinsipnya, tapi menolak sekarang karena hakim mudah disuap, jaksa mudah dikendalikan, penyidikan mudah direkayasa. Mati tidak bisa direvisi.
1. UUD 1945 Pasal 28F – Hak menyampaikan informasi.
2. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. UU No. 19 Tahun 2006 tentang Dewan Perwakilan Rakyat – Fungsi pengawasan.
4. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Aby Razak – Reporter Hukum
#GandjarLaksmana #PakarPidanaUI #Koruptor #HukumanMatiKoruptor #KPK #LawEntertainment #PrabowoSubianto #DelikAntara















