KONAWE, DELIK ANTARA.COM – Hutan sagu seluas sekitar 1 hektare di Desa Tanggobu, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, terbakar pada Kamis 27 Agustus 2026 siang. Kebakaran diduga kuat terjadi karena warga sengaja membakar pohon sagu untuk membuka lahan persawahan.
Api baru bisa dijinakkan setelah dikerahkan 99 personel gabungan dari TNI, Polri, Damkar dan masyarakat.
Kebakaran pertama kali diketahui sekitar pukul 12.30 WITA oleh saksi Misrawati, 34, warga Desa Tanggobu.
“Saat sedang menjemur pakaian, Misrawati melihat kabut asap dari belakang rumah. Misrawati kemudian langsung menyampaikan kejadian itu kepada kepala desa,” kata Danpos Koramil 1417-03/Lambuya, Pelda Musrin.
Misrawati langsung melapor ke Kepala Desa Tanggobu, Akil Fiat. Laporan diteruskan ke petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Konawe dan Babinsa Koramil 1417-03/Lambuya.
Sekitar pukul 12.40 WITA, Babinsa Koramil 1417-03/Lambuya bersama petugas Damkar bergerak ke lokasi.
Namun api terus membesar. Pukul 13.00 WITA, proses pemadaman melibatkan personel gabungan dan warga.
Total kekuatan yang dikerahkan:
1. 8 personel TNI dari Koramil 1417-03/Lambuya
2. 6 anggota Polsek
3. 25 petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Konawe
4. 2 personel Kecamatan Lambuya
5. 60 warga Desa Tanggobu
Dengan kekuatan gabungan itu, api berhasil dikendalikan agar tidak menjalar ke area lain.
Berdasarkan keterangan di lokasi, kebakaran diduga dipicu aktivitas manusia.
“Penyebab kebakaran ada warga yang sengaja membakar pohon sagu untuk dijadikan lahan persawahan,” lanjut Pelda Musrin.
Petugas mencatat luas hutan sagu yang terbakar mencapai sekitar 1 hektare.
LANDASAN HUKUM BERKEKUATAN JURNALISTIK
1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH Pasal 69 ayat 1 huruf h: Setiap orang dilarang membuka lahan dengan cara pembakaran. Pidana penjara paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar.
2. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat 3 huruf d: Dilarang membakar hutan.
3. UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana: Setiap orang wajib berpartisipasi dalam pencegahan bencana.
4. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 13: Memelihara Kamtibmas termasuk pencegahan bencana.
5. KUHP Pasal 187: Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran diancam pidana.
6. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Media wajib mengedukasi publik tentang bahaya Karhutla.
1 hektare sagu hilang.
Oksigen berkurang.
Tanah jadi gersang.
Semua hanya karena “jalan pintas” buka lahan dengan api.
Kepada warga Tanggobu, Lambuya, dan seluruh Konawe:
“Jangan bakar lahan. Bakar semangatmu untuk bertani tanpa merusak.”
Kepada aparat: Terima kasih TNI, Polri, Damkar dan warga yang sudah berjuang padamkan api.
Kepada pemerintah: Perlu sosialisasi dan sanksi tegas agar ini yang terakhir.
Karena menjaga hutan, sama dengan menjaga masa depan anak cucu kita.
#Catatan Redaksi
1. DelikAntara.com mengecam keras pembakaran hutan dengan sengaja.
2. Redaksi akan mengawal proses hukum jika ada tersangka.
3. Kami buka ruang pengaduan Karhutla di redaksi@delikantara.com
Laporan: Aby Razak















