KONAWE, DELIK ANTARA.COM – Baru sehari Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 tentang larangan bakar lahan diterbitkan, Polres Konawe langsung membuktikan komitmennya di lapangan.
Minggu 23/8/2026 pukul 14.25 WITA, kebakaran hutan dan lahan Karhutla melanda perkebunan warga di Desa Amesiu, Kecamatan Pondidaha. Dalam 3 jam, api berhasil dipadamkan berkat respons cepat Kapolres, Kapolsek, Water Cannon, Damkar, dan warga.
Ini bukti nyata: negara hadir saat rakyat butuh.
Kebakaran terjadi di lahan perkebunan milik Bapak Darsono dan Bapak Pit Supu yang berada di belakang PJR 1 Desa Amesiu, Kecamatan Pondidaha.
Luas lahan terdampak diperkirakan ±2 hektare. Titik api pertama kali diketahui saat Kapolsek Pondidaha IPTU Amar Asran, S.H. bersama personel sedang melaksanakan patroli di wilayah rawan Karhutla.
Tanpa menunggu, tim langsung bergerak ke lokasi untuk pemadaman awal sekaligus menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Konawe.

Respons cepat ini mendapat atensi penuh Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono, S.I.K., M.Si.
Bersama Kasat Intelkam IPTU Hamsar, S.H., Kapolres langsung turun ke lokasi meninjau titik api dan ikut melakukan pemadaman bersama Kapolsek Pondidaha, personel Polsek, dan warga.
Kasat Samapta IPTU Anton Ansar, S.H. bersama personel juga diterjunkan. Dukungan datang dari personel Rayon Polsek Wawotobi yang dikerahkan untuk pengamanan dan membantu pemadaman.
Pukul 15.30 WITA, bantuan berat tiba. 1 unit Water Cannon Polres Konawe dan 2 unit mobil Damkar Kabupaten Konawe langsung melakukan penyemprotan di area yang bisa dijangkau.
Berkat sinergi jajaran Polres Konawe, Polsek Pondidaha, Rayon Wawotobi, petugas Damkar, dan masyarakat, api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 17.30 WITA.
Meski api padam, personel gabungan tetap melakukan pendinginan dan pemantauan. Langkah ini dilakukan karena cuaca masih panas dan angin cukup kencang yang berpotensi memicu titik api baru.
Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono mengapresiasi gerak cepat semua pihak.
“Penanganan Karhutla membutuhkan respons cepat, kesiapsiagaan, serta sinergi antara kepolisian, pemerintah, petugas pemadam kebakaran dan masyarakat,” ujar Kapolres.
Ia juga mengingatkan masyarakat terkait Instruksi Mendagri 1/2026 yang baru terbit.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla. Jangan membuka lahan dengan cara membakar dan jangan membuang puntung rokok sembarangan, terutama dalam kondisi cuaca panas dan angin kencang seperti saat ini,” tegas Kapolres Edi.
Polres Konawe menyatakan akan mengintensifkan patroli di titik rawan Karhutla di seluruh wilayah Konawe. Ini sebagai langkah preventif dan wujud pelayanan Polri yang presisi.
Kehadiran Kapolres, Kasat Intelkam, Kasat Samapta, Kapolsek Pondidaha, personel gabungan dan Damkar menjadi bukti bahwa Polri tidak hanya menjaga Kamtibmas, tapi juga menjaga lingkungan hidup masyarakat.
Penindakan Karhutla mengacu pada:
1. Instruksi Mendagri No 1 Tahun 2026: Larangan total bakar lahan tanpa kecuali.
2. UU No 32 Tahun 2009 Pasal 69: Larangan membuka lahan dengan cara membakar. Sanksi pidana 3-10 tahun dan denda Rp3-10 miliar.
3. UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Api di hutan bisa dipadamkan dalam 3 jam. Tapi luka asap di paru-paru anak kita butuh bertahun-tahun untuk sembuh.”
“Menjaga hutan bukan tugas Damkar saja. Ini tugas kita semua sebagai anak bangsa.”
“Extra ordinary heat, extra ordinary action. Terima kasih Bhayangkara Konawe.”
Polres Konawe telah menunjukkan: hadir cepat, bekerja nyata, dan melindungi rakyat.
Penulis: Aby Razak















