Dewan Pers Temui Google Bahas Revisi UU Hak Cipta: Dorong “Jalan Ketiga” untuk Media Lokal!

banner 120x600

JAKARTA, DELIK ANTARA.COM – Dewan Pers menggelar audiensi dengan Google Asia-Pasifik di Jakarta, Senin 27/7/2026.

Pertemuan ini membahas draf Revisi Undang-Undang Hak Cipta dan sejumlah isu krusial yang berdampak langsung pada ekosistem jurnalisme di Indonesia.

Empat poin utama yang disoroti: mekanisme kompensasi karya jurnalistik, transparansi algoritma, pemanfaatan AI untuk jurnalis, dan perlindungan bagi media lokal.

Salah satu isu paling alot adalah model kompensasi ekonomi bagi media atas penggunaan konten jurnalistik oleh platform digital.

Dewan Pers menyoroti dua skema: B2B atau Business to Business yaitu negosiasi langsung antara media dan platform, dan LMK atau Lembaga Manajemen Kolektif yaitu penghimpunan dan penyaluran royalti secara kolektif.

Menurut Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat, kedua skema memiliki kelebihan dan kekurangan. Yang dibutuhkan adalah model yang adil, tidak memberatkan media kecil, dan tetap efisien.

Dewan Pers juga menekankan pentingnya transparansi algoritma yang digunakan platform dalam mendistribusikan berita.

Ketidakjelasan algoritma selama ini dinilai merugikan media, terutama media lokal, karena jangkauan berita menjadi tidak menentu.

Selain itu, dibahas juga pemanfaatan AI untuk jurnalis. Dewan Pers mendorong agar AI digunakan sebagai alat bantu kerja jurnalistik, bukan sebagai pengganti wartawan.

“AI harus menguatkan jurnalis, bukan mematikan jurnalis,” menjadi salah satu poin yang mengemuka.

Menanggapi pembahasan tersebut, Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat, menegaskan pentingnya mendesain “jalan ketiga” dalam regulasi.

“Jalan ketiga” yang dimaksud adalah regulasi yang mampu menjamin kebebasan pers sekaligus menghadirkan kompensasi ekonomi yang adil bagi media, tanpa menghambat perkembangan ekosistem digital.

Artinya, regulasi tidak boleh memihak satu sisi. Tidak boleh hanya melindungi platform, dan tidak boleh juga membunuh inovasi digital.

Isu lain yang disorot adalah kerentanan media lokal. Dewan Pers meminta agar dalam revisi UU Hak Cipta, ada pasal atau mekanisme khusus yang melindungi media daerah agar tidak tergilas oleh dominasi platform besar dan media nasional.

Media lokal adalah ujung tombak informasi di daerah. Jika mereka kolaps, maka keragaman informasi publik akan hilang.

Pertemuan Dewan Pers dan Google ini adalah bukti bahwa masa depan jurnalisme bukan soal “media vs platform”.

Tapi soal “bagaimana media dan platform bisa hidup berdampingan secara adil”.

Berikut Pesan Redaksi DelikAntara.com:

Untuk Google: Hormati karya jurnalistik. Karena tanpa berita, tidak ada yang dicari.

Untuk Media: Berbenahlah. Karena tanpa inovasi, tidak ada yang dibaca.

Untuk Negara: Buatlah aturan yang adil. Karena tanpa regulasi yang bijak, yang kuat akan menindas yang lemah.

Revisi UU Hak Cipta ini adalah momentum. Momentum untuk memastikan bahwa di era digital, kebenaran tetap punya harga. Dan harga itu harus kembali ke pembuatnya: para jurnalis dan media.

Pemberitaan ini berlandaskan Norma Hukum dan Kebijakan Kode Etik Jurnalistik:

1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Menjamin kemerdekaan pers dan keberlangsungan usaha pers.

2. UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta: Menjadi dasar pembahasan revisi.

3. Kode Etik Jurnalistik: Menjunjung independensi, akurasi, dan keberimbangan.

4. Hak Jawab: Pihak Dewan Pers dan Google dapat menyampaikan klarifikasi melalui redaksi@delikantara.com

 

Reporter: Tim Redaksi Media Hukum DelikAntara  

Sumber: Audiensi Dewan Pers – Google Asia-Pasifik

 

#DewanPers #Google #RevisiUUHakCipta #MediaLokal #DelikAntara #Faktadibalikintelektual

banner 325x300 banner 1600x450

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *