KONAWE, DELIK ANTARA.COM – Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Sulawesi Tenggara resmi dilarang menggunakan bahan pokok bersubsidi untuk memasak Makanan Bergizi Gratis (MBG). Larangan ini mencakup beras SPHP, Minyakita, hingga elpiji 3 kilogram.
Larangan tersebut merupakan arahan langsung dari Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono yang berlaku untuk seluruh SPPG di Indonesia.
Selain melarang penggunaan barang bersubsidi, BGN juga mewajibkan seluruh SPPG membeli bahan pangan sesuai dengan Harga Acuan Penjualan (HAP) yang telah ditetapkan.
Sudaryono bahkan meminta masyarakat umum, termasuk awak media, untuk aktif melaporkan jika menemukan dapur SPPG yang melanggar ketentuan tersebut.
Informasi itu dibenarkan Koordinator SPPG Regional Sultra, Maharanny Puspaningrum, saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Selasa 28/7/2026.
“Benar, bahwa ini sudah menjadi arahan operasional sejak lalu untuk tidak menggunakan bahan tersebut,” tuturnya.
Maharanny menegaskan, aturan ini berlaku untuk semua dapur MBG di wilayah Sultra tanpa terkecuali.
Terkait pelanggaran, Maharanny menyebut sanksinya tidak main-main.
SPPG di Sultra yang terbukti menggunakan barang bersubsidi akan mengikuti arahan Kepala BGN, yakni penutupan dapur.
Langkah ini diambil agar program MBG berjalan sesuai peruntukan, tidak tumpang tindih dengan bantuan subsidi pemerintah untuk masyarakat umum.
Kebijakan ini menjadi pengingat bahwa program MBG dan bantuan subsidi adalah 2 jalur berbeda.
Tujuannya jelas: agar subsidi pemerintah tepat sasaran untuk masyarakat yang membutuhkan, sementara MBG berjalan dengan anggaran dan mekanisme pengadaan sendiri sesuai HAP.
Bagi masyarakat Sultra, ini sekaligus membuka ruang pengawasan. Jika ada dapur SPPG yang masih menggunakan elpiji 3 kg warung atau beras SPHP, silakan laporkan.
Program MBG bertujuan meningkatkan gizi anak. Agar tujuan itu tercapai, tata kelola dapur SPPG harus bersih dan sesuai aturan.
DelikAntara.com akan terus mengawal implementasi aturan ini di seluruh dapur SPPG di Sulawesi Tenggara.
Laporan: Aby Razak















