JAKARTA, DELIK ANTARA.COM – Majelis Kehormatan Kode Etik Ombudsman Republik Indonesia menjatuhkan sanksi terberat. Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH. Senin (8/6/2026).
Putusan itu diambil setelah Majelis Etik menyatakan Hery terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik serta kode perilaku insan Ombudsman.
Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat adalah bentuk hukuman disiplin tertinggi bagi pejabat publik. Majelis menilai perbuatan Hery mencederai integritas, independensi, dan marwah lembaga Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik.
Keputusan PTDH ini bersifat final di internal Ombudsman dan memutus hubungan kepegawaian Hery Susanto dengan lembaga.
Kasus etik ini tidak berdiri sendiri. Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka. Ia dijerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel sepanjang 2013-2025.
Dengan status tersangka, proses hukum pidana di Kejagung akan terus berjalan terpisah dari proses etik di Ombudsman. Keduanya memiliki jalur dan pertanggungjawaban berbeda.
DelikAntara.com menegaskan pemberitaan ini berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 dan Pasal 8 ayat 1 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Untuk proses pidana di Kejagung, Hery Susanto tetap wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara untuk sanksi PTDH, itu adalah putusan Majelis Etik Ombudsman atas pelanggaran kode etik, bukan putusan pidana.
Norma Hukum dan Kode Etik yang Dilanggar
1. UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Pasal 34: Anggota Ombudsman wajib menjaga kode etik dan kode perilaku. Pelanggaran berat dapat dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
2. Peraturan Ombudsman No. 26 Tahun 2016 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku: Mengatur larangan, kewajiban, dan jenis sanksi bagi insan Ombudsman. PTDH adalah sanksi paling berat.
3. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor: Dasar hukum jeratan pidana korupsi tata kelola nikel yang sedang ditangani Kejagung.
4. KUHAP: Mengatur proses penyidikan, penuntutan, dan pengadilan bagi tersangka.
Pemberhentian ini menjadi catatan penting bagi lembaga negara pengawas pelayanan publik. Publik menuntut Ombudsman tetap independen dan berintegritas, terutama setelah pimpinannya tersandung kasus etik dan pidana.
DelikAntara.com akan terus memantau perkembangan proses hukum Hery Susanto di Kejaksaan Agung dan langkah Ombudsman RI pasca PTDH.















