JAKARTA, DELIK ANTARA.COM – Suara seorang negarawan sekaligus pakar konstitusi bicara. Minggu, 7 Juni 2026, Professor. Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Menko Kumham Imipas yang juga Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara, menegaskan dukungan penuh pemerintah terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi KPK dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dengan kapasitasnya sebagai pakar hukum tata negara, pernyataan Prof Yusril memiliki bobot konstitusional ganda: sebagai pengambil kebijakan dan sebagai akademisi yang memahami batas kewenangan lembaga negara.
Dalam keterangan video, Prof Yusril Ihza Mahendra membocorkan informasi terbaru dari KPK:
“Informasi terakhir yang kami terima dari KPK adalah bahwa kasus korupsi yang disidik di jajaran imigrasi rupanya tidak terbatas hanya pada tahun 2023–2024 ketika Pak Silmy Karim menjabat sebagai Dirjen Imigrasi, tetapi masih terus berlanjut hingga sekarang ketika beliau sudah menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.”
Sebagai Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril memahami bahwa jika korupsi bersifat “berlanjut” meski pimpinan berganti, maka masalahnya adalah sistemik. Ini bukan soal “siapa Dirjen-nya”, tapi soal lemahnya sistem pengendalian internal, pengawasan, dan integritas birokrasi. Pernyataan ini memperkuat legitimasi KPK untuk membongkar struktur, bukan hanya individu.
Prof Yusril menyebut lingkup penyidikan:
1. Kantor Imigrasi Jakarta Barat – banyak jajaran birokrasi diduga terlibat.
2. Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Masa Lalu – “kepala kantor wilayah di masa lalu” disorot.
3. Kemungkinan tempat lain – pemeriksaan harus menyeluruh.
Perintah Konstitusional dari Prof Yusril:
“Saya memerintahkan seluruh jajaran imigrasi untuk kooperatif dengan KPK, membuka semua data, dan memberikan seluruh informasi tanpa ada yang ditutup-tutupi.”
Sebagai Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril tahu persis: independensi KPK dijamin Pasal 3 UU 19/2019. Perintah “buka semua data” adalah bentuk kepatuhan eksekutif terhadap lembaga negara independen. Ini koreksi penting agar tidak ada “bentrokan kewenangan” antara Menko dan KPK.
“Pemeriksaan harus melibatkan seluruh jajaran, baik Kantor Imigrasi Jakarta Barat saat ini maupun Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta di masa lalu, serta kemungkinan di tempat-tempat lain agar semua kasus terungkap. Dengan demikian, kita dapat melakukan pembenahan yang lebih baik di masa mendatang,” pungkas Prof Yusril.
Prof Yusril juga menerima laporan pungli dari masyarakat. Sebagai pakar tata negara, ia menilai ini momentum konstitusional untuk reformasi birokrasi:
“Momentum ini sangat penting bagi kita untuk melakukan pembenahan terhadap seluruh jajaran imigrasi. Karena itu, pelayanan publik semakin bersih, profesional, dan berintegritas.”
Catatan Intelektual: Pernyataan Prof Yusril memadukan 2 logika: logika hukum pidana “usut tuntas” dan logika hukum administrasi negara “benahi sistem”. Ini khas pemikiran pakar hukum tata negara yang tidak hanya bicara hukuman, tapi juga tata kelola negara yang baik good governance.
Dengan Pernyataan Prof Yusril Ihza Mahendra penting karena datang dari 2 sisi: penguasa dan pakar. Sebagai Menko ia punya kewenangan perintah, sebagai Pakar Hukum Tata Negara ia paham konstitusi.
Kepada KPK: Gunakan momentum dukungan Menko ini. Bongkar struktur korupsi imigrasi sampai tuntas.
Kepada Imigrasi: Perintah Prof Yusril jelas – kooperatif, transparan, zero tolerance pungli.
Kepada publik: Awasi. Jika masih ada pungli paspor/visa, lapor KPK 198 atau redaksi@delikantara.com
DelikAntara.com kawal sampai ada tersangka dan sistem imigrasi bersih.
Reporter: Tim Hukum dan Pemerintahan DelikAntara.com
Editor: Redaktur DelikAntara.com















