KONAWE, DELIK ANTARA.COM – Delapan tahun. Sembilan putusan pengadilan. Dua puluh tujuh hakim berbeda. Namun kepastian hukum bagi Ainin Indarsih Cs atas lahan sengketa di Unaaha, Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), masih menjadi tanda tanya besar.
Kuasa Hukum Ainin Indarsih Cs, Andri Dermawan, menyatakan keberatan keras atas penetapan penangguhan atau penundaan eksekusi lahan oleh Ketua Pengadilan Negeri Unaaha.
Penundaan itu tertuang dalam Surat Ketua PN Unaaha Nomor: 473/KPN.W23.U5/HK2.4/IV/2026 tertanggal 7 April 2026, setelah PT Obsidian Stainless Steel (OSS) mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Surat tersebut menunda pelaksanaan eksekusi terhadap Penetapan Eksekusi Nomor: 2/Pdt.Eks/2024/PN Unh Jo 11/PDT/2024/PT KDI Jo 22/Pdt.G.2023/PN Unaaha.
Menurut Andri, alasan penundaan karena adanya PK dari PT OSS adalah bentuk pengingkaran terhadap peraturan perundang-undangan dan juga pengingkaran terhadap surat Ketua PN Unaaha sendiri Nomor: 871/KPN.W23.U5/HK2.4/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025.
Pada poin nomor 6 surat Juli 2025 itu ditegaskan: karena masih ada upaya hukum kasasi OSS, maka permohonan eksekusi Ainin Indarsih akan dilanjutkan setelah ada putusan kasasi MA.
“Yang pada poin nomor 6 menyampaikan bahwa karena masih adanya upaya hukum kasasi yang diajukan oleh PT OSS atas perkara a quo, oleh karena itu permohonan eksekusi yang Ainin Indrasih ajukan akan dilanjutkan pada tahapan pelaksanaan eksekusi setelah adanya putusan kasasi dari MA,” ujar Andri, Senin (1/6/2026).
Kini setelah kasasi diputus, PK justru dijadikan alasan menunda lagi.
Andri menilai Ketua PN Unaaha telah mengangkangi Pasal 66 ayat 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung:
“Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.”
Artinya, PK bukan alasan sah untuk menunda eksekusi. Sikap menangguhkan dengan dalih PK dianggap kekeliruan nyata atau obvious error.
Lebih lanjut, penangguhan dengan alasan perlawanan pihak ketiga dari PT OSS juga bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA Nomor: 40/DJU/SK/HM.02.3/I/2019 tentang Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri, Angka 22 ayat 3 huruf a:
Penangguhan eksekusi karena perlawanan pihak ketiga hanya berlaku sampai perkara perlawanan diputus tingkat pertama. Jika ditolak, eksekusi dilanjutkan. Jika dikabulkan, eksekusi menunggu inkrah.
Faktanya, perlawanan pihak ketiga OSS sudah berkekuatan hukum tetap sejak Putusan MA Nomor: 5145 K/Pdt/2025 tanggal 9 Oktober 2025.
“Jadi, seharusnya eksekusi bisa dilanjutkan sebagaimana ditegaskan dalam Keputusan Dirjen Badilum tersebut,” tegas Andri.
Andri juga mengutip Buku II Mahkamah Agung RI halaman 102: perlawanan pihak ketiga adalah upaya hukum luar biasa yang pada asasnya tidak dapat menangguhkan eksekusi.
Akibat penundaan berulang, kliennya menderita kerugian terus-menerus sejak 2018. Padahal perkara sudah melalui 9 putusan: tingkat pertama, banding, kasasi, hingga PK, dan diperiksa 27 hakim berbeda.
“Namun, klien kami tetap belum mendapat kepastian hukum. Seolah-olah perkara ini tidak ada akhirnya, padahal ada asas hukum ‘Litis Finiri Oportet’ yang berarti setiap perkara harus ada akhirnya. Dimana lagi klien kami harus mencari keadilan?” tanya Andri.
Asas Litis Finiri Oportet adalah prinsip dasar hukum acara: setiap sengketa harus diakhiri dengan putusan yang dapat dieksekusi. Jika tidak, maka negara gagal memberi kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 tentang negara hukum.
Andri mendesak Ketua PN Unaaha segera melanjutkan proses eksekusi lahan karena perlawanan pihak ketiga OSS sudah inkrah.
“Apabila Ketua PN Unaaha tetap bersikeras menunda eksekusi, kami memohon agar dikeluarkan penetapan resmi mengenai penundaan tersebut. Hal itu akan menjadi dasar bagi kami untuk melakukan upaya hukum selanjutnya,” pungkasnya.
Upaya hukum selanjutnya bisa berupa pengaduan ke Komisi Yudisial, gugatan perbuatan melawan hukum, atau permohonan eksekusi paksa ke Pengadilan Tinggi.
Kasus ini menjadi cermin rapuhnya kepastian hukum di tingkat eksekusi. Putusan pengadilan tanpa eksekusi sama dengan “macan tanpa taring”.
Berikut Tiga problem mendasar:
1. Penyalahgunaan Upaya Hukum: PK dan perlawanan pihak ketiga dipakai berulang untuk mengulur waktu. Ini bertentangan dengan asas ne bis in idem dan good faith.
2. Lemahnya Supervisi Eksekusi: Pedoman Badilum 2019 jelas, tapi implementasi di pengadilan tingkat pertama sering berbeda tafsir.
3. Kerugian Korban: Ainin Indarsih kehilangan hak, akses ekonomi, dan kepercayaan pada sistem hukum selama 8 tahun.
Jika PN Unaaha terus menunda tanpa dasar hukum, maka ini bisa dikategorikan denial of justice – penolakan keadilan yang bisa digugat ke negara.
DelikAntara.com mendorong PN Unaaha segera menegakkan kepastian hukum sesuai peraturan yang berlaku. Putusan pengadilan harus dihormati dan dieksekusi, bukan ditunda tanpa dasar hukum yang kuat.
Kami menunggu klarifikasi resmi dari Ketua PN Unaaha dan PT OSS untuk menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.
Kirim hak jawab dan data pendukung ke:
Email: redaksi@delikantara.com
Subjek: #HakJawabEksekusiUnaaha
Alamat Redaksi: Kendari/Unaaha, Sulawesi Tenggara
Penulis: Tim Jurnalis Hukum DelikAntara.com
Editor: Redaktur Hukum dan Kriminal DelikAntara.com















