Sejumlah Ormas Tamalaki Ultimatum Pemkab Konawe: 17 Tahun Tapal Batas Pondidaha-Amonggedo Tak Selesai, Ancam Segel Kantor Bupati dan DPRD

banner 120x600

KONAWE, DELIK ANTARA.COM – Tujuh belas tahun adalah waktu yang cukup bagi seorang anak lahir hingga lulus SMA. Namun bagi warga Kecamatan Pondidaha dan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, 17 tahun justru menjadi rentang penantian tanpa kepastian atas batas wilayah administrasi mereka.

Polemik tapal batas yang menggantung sejak 2005 itu kini memicu kemarahan organisasi adat Banderano Tolaki.

Melalui ultimatum keras, mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Konawe dan DPRD Konawe segera menuntaskan pemindahan tapal batas sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 06 Tahun 2005 dan Surat Keputusan Bupati Konawe Tahun 2008.

Jika tuntutan itu diabaikan, Banderano Tolaki memastikan akan menggelar aksi besar-besaran hingga menyegel Kantor Bupati Konawe dan Kantor DPRD Konawe.

Ponggawa Aha Banderano Tolaki, Hedianto Ismail, menegaskan bahwa persoalan ini jauh melampaui konflik administratif. Bagi masyarakat adat Tolaki, tapal batas adalah soal identitas, kepastian hukum, hak ulayat, hingga stabilitas sosial.

“Masalah ini sudah berlangsung 17 tahun, tetapi sampai hari ini belum ada kepastian hukum maupun tindakan nyata dari pemerintah daerah,” tegas Hedianto Ismail, Kamis (28/5/2026).

Ia menyebut lambannya penyelesaian mencerminkan lemahnya keberanian pemerintah daerah dalam menjalankan amanat hukum dan melindungi kepentingan masyarakat.

“Persoalan batas wilayah bukan sekadar konflik administratif, tetapi menyangkut kepastian hukum, hak masyarakat, dan stabilitas sosial di Konawe,” lanjutnya.

Hedianto mengingatkan, pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional menjalankan penataan wilayah administrasi. Kewajiban itu ditegaskan dalam:

1. Pasal 18 ayat 1 UUD 1945:

“Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.”

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 249:

Penetapan dan perubahan batas daerah dilakukan berdasarkan peraturan daerah setelah melalui kajian batas dan disepakati bersama.

3. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 06 Tahun 2005 & SK Bupati Konawe Tahun 2008:

Dua regulasi ini menjadi dasar hukum final yang hingga kini belum diimplementasikan untuk pemindahan tapal batas Pondidaha-Amonggedo.

Menurut Hedianto, dasar hukum tersebut sebenarnya sudah jelas. Persoalan ini bahkan telah dibahas dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Konawe. Namun, kata dia, belum terlihat langkah konkret dari Bupati Konawe maupun DPRD Konawe.

Kekecewaan masyarakat yang menunggu 17 tahun membuat Banderano Tolaki memilih jalur tekanan massa.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada penetapan dan tindakan sesuai aturan yang berlaku, maka kami pastikan akan turun melakukan aksi besar-besaran dan melakukan penyegelan kantor DPRD maupun Kantor Bupati Konawe,”ujar Hedianto.

Lebih dari itu, mereka menyatakan kesiapan untuk bertahan dan bermalam di kantor pemerintahan. Aksi tersebut disebut sebagai bentuk perjuangan konstitusional menuntut kepastian hukum atas wilayah administrasi yang hingga kini masih polemik.

DelikAntara.com mencatat, polemik Pondidaha-Amonggedo tidak berdiri sendiri. Konflik ini termasuk konflik agraria dan administrasi wilayah terpanjang di Konawe.

Sumber di lapangan menyebut persoalan ini juga dikaitkan dengan berbagai kepentingan administratif hingga aktivitas pertambangan di wilayah sengketa.

Jika tidak segera diselesaikan, konflik ini berpotensi memicu sengketa lahan, tumpang tindih izin usaha, hingga konflik horizontal antarwarga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Konawe maupun DPRD Konawe terkait ultimatum dan ancaman aksi penyegelan.

Secara yuridis, penundaan 17 tahun atas implementasi Perda dan SK Bupati adalah bentuk dereliction of duty atau kelalaian tugas oleh penyelenggara negara. Ini bertentangan dengan asas kepastian hukum yang menjadi pilar negara hukum sebagaimana Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.

Secara sosiologis, konflik tapal batas adalah konflik identitas. Garis batas menentukan siapa yang berhak atas layanan publik, dana desa, pajak daerah, dan akses sumber daya alam. Ketika negara abai, ruang itu diisi oleh ketidakpercayaan publik dan mobilisasi massa adat.

Penyegelan kantor pemerintahan memang bentuk protes ekstrem, namun dalam konteks demokrasi, aksi itu dilindungi Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 tentang kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat. Kuncinya: aksi harus damai dan tidak anarkis agar tidak melahirkan konflik baru.

Konflik tapal batas Pondidaha-Amonggedo adalah ujian bagi Pemkab Konawe dan DPRD Konawe dalam menegakkan kepastian hukum. Negara hadir bukan hanya saat pemilu, tetapi saat rakyat butuh kepastian atas wilayahnya.

DelikAntara.com mendorong penyelesaian damai berdasarkan hukum yang berlaku. Aksi massa boleh, tapi dialog dan implementasi Perda 06/2005 harus segera dilakukan agar Konawe tidak terjebak dalam konflik berkepanjangan.

 

Laporan: Aby Razak

banner 1600x458 banner 325x300 banner 1600x450

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *