KONAWE, DELIK ANTARA.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) turun langsung ke Desa Andomesinggo, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, untuk mendengarkan persoalan hukum warga dan memberikan edukasi hukum secara gratis. Minggu (24/5/2026).
Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan. Desa Andomesinggo yang belum tersentuh aspal menjadi salah satu wilayah yang menjadi fokus pendampingan hukum LBH HAMI Sultra karena keterbatasan akses informasi dan layanan hukum.
“Kami berdialog dengan masyarakat, mendengar permasalahannya termasuk masalah-masalah hukum, dan memberikan edukasi mengenai pertanahan serta penyelesaian sengketa tanah,” ujar Andre Darmawan di sela kegiatan.
Dalam dialog bersama warga, LBH HAMI Sultra menemukan sejumlah persoalan hukum yang umum terjadi di daerah terpencil, seperti sengketa batas tanah, kepemilikan lahan adat, hingga minimnya pemahaman warga terhadap prosedur hukum pertanahan.
Andre menegaskan, kehadiran LBH di desa bukan hanya sekadar advokasi, tetapi juga sebagai upaya membangun kesadaran hukum masyarakat agar tidak menjadi korban mafia tanah atau sengketa yang berlarut-larut.
“Akses keadilan tidak boleh berhenti di kota. Masyarakat desa juga berhak mendapatkan pendampingan hukum yang layak dan gratis,” tegasnya.

Dalam sesi edukasi, tim LBH HAMI Sultra menjelaskan dasar hukum pertanahan yang berlaku di Indonesia, mulai dari UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), hingga mekanisme penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi, pengadilan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Warga juga diberikan pemahaman tentang pentingnya sertifikasi tanah, pembuktian kepemilikan, dan prosedur pengaduan jika terjadi sengketa dengan pihak lain.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah konflik agraria yang sering muncul akibat ketidaktahuan masyarakat terhadap hak dan kewajiban atas tanah.
LBH HAMI Sultra menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pendampingan hukum ke wilayah-wilayah yang minim akses terhadap layanan hukum.
Selain itu, Organisasi ini juga membuka ruang bagi masyarakat untuk berkonsultasi secara gratis terkait persoalan hukum yang dihadapi.
“Kami siap mendampingi warga Andomesinggo dan desa-desa lain di Konawe. Hukum harus berpihak pada rakyat kecil,” tutup Andre Darmawan.
DelikAntara.com akan terus mengawal upaya penguatan akses keadilan di Sulawesi Tenggara, khususnya di wilayah terpencil yang minim layanan hukum.
Kirim informasi dan pengaduan hukum di daerah Anda ke redaksi@delikantara.com dengan subjek #AksesKeadilanSultra.
Laporan: Aby Razak















