KONAWE, DelikAntara.com – Tim Kuasa Hukum Para Eks Kepala Sekolah SD dan SMP Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) dari Kantor Hukum Dicky Tri Ardiyansyah, S.H dan Partner menegaskan bahwa pembatalan SK Kolektif mutasi dan nonjob harus dilakukan secara menyeluruh, bukan parsial.
Dalam siaran pers, Rabu (6/5/2026), Tim Kuasa Hukum menilai langkah Pemerintah Daerah Konawe yang hanya mengembalikan sebagian kepala sekolah pasca polemik mutasi belum menyelesaikan persoalan hukum sebenarnya.
“Sampai saat ini Pemerintah Daerah diketahui belum pernah menerbitkan keputusan pencabutan maupun pembatalan terhadap SK Bupati Nomor: 100.3.3.2/93 Tahun 2026 yang menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegas Tim Kuasa Hukum.
Padahal, berdasarkan hasil pengawasan manajemen ASN dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat rekomendasi agar dilakukan pembatalan pelantikan dan pencabutan SK yang dinilai tidak sesuai NSPK.
Tim Kuasa Hukum menilai SK Bupati tersebut merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat kolektif karena diterbitkan dalam satu produk hukum administrasi, satu rangkaian kebijakan, dan satu keputusan yang memuat banyak subjek hukum sekaligus.
“Terlepas dari adanya sebagian kepala sekolah yang dianggap memenuhi syarat maupun sebagian yang dinilai tidak memenuhi syarat, namun karena seluruh pengangkatan tersebut lahir dari satu SK kolektif yang sama, maka apabila KTUN tersebut dinyatakan cacat dan dibatalkan, konsekuensi hukumnya harus berlaku terhadap keseluruhan isi keputusan,” tegasnya.
Menurut Tim Kuasa Hukum, dalam hukum administrasi negara dikenal prinsip bahwa pembatalan terhadap suatu KTUN mengakibatkan hapusnya akibat hukum yang lahir dari keputusan tersebut sejak keputusan pembatalan ditetapkan atau sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Selain itu, berdasarkan asas contrarius actus, pejabat yang menerbitkan keputusan pada prinsipnya pula yang berwenang mencabut atau membatalkan keputusan tersebut secara utuh apabila ditemukan cacat wewenang, prosedur, maupun substansi.
“Karena itu tidak tepat apabila satu SK kolektif yang dipersoalkan justru hanya dibatalkan sebagian-sebagian, sementara sebagian akibat hukumnya tetap dipertahankan. Hal demikian justru menimbulkan ketidakpastian hukum baru,” lanjutnya.
Tim Kuasa Hukum menilai apabila Pemda mengakui adanya cacat dalam penerbitan SK tersebut, maka langkah hukum administrasi yang semestinya dilakukan adalah:
1. Membatalkan atau mencabut SK secara menyeluruh;
2. Memulihkan seluruh pejabat terdampak pada kedudukan semula;
3. Lalu apabila diperlukan melakukan penataan ulang melalui mekanisme baru yang sesuai NSPK dan ketentuan perundang-undangan.
Menurut Tim Kuasa Hukum, pengembalian hanya kepada sebagian kepala sekolah justru memunculkan keresahan dan ketidakadilan di tengah ASN terdampak.
Kondisi ini dinilai membuka ruang dugaan adanya pihak tertentu yang mencoba memanfaatkan situasi dengan menjanjikan dapat melobi pengembalian jabatan.
Karena itu Tim Kuasa Hukum mengimbau seluruh pihak agar tidak mudah percaya terhadap jalur-jalur informal di luar mekanisme hukum dan administrasi resmi.
Tim Kuasa Hukum memastikan gugatan di PTUN tetap berjalan karena objek sengketa secara hukum masih eksis dan belum pernah dicabut maupun dibatalkan secara resmi.
“Kami meminta seluruh klien tetap tenang dan fokus mengawal proses hukum. Persoalan ini bukan hanya soal jabatan, tetapi menyangkut kepastian hukum, keadilan administrasi, dan marwah tata kelola ASN yang profesional,” tutup Tim Kuasa Hukum.
Ini bukan sekadar rotasi jabatan, tapi ujian supremasi hukum administrasi. SK kolektif tak bisa diperlakukan seperti prasmanan: ambil yang suka, buang yang tidak.
Redaksi membuka ruang Hak Jawab 2×24 jam untuk Bupati Konawe, BKPSDM Konawe, dan BKN. Tegakkan aturan, bukan selera.
Laporan: Redaksi
















