JAKARTA, DELIK ANTARA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperketat pengawasan terhadap dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD di seluruh Indonesia. Setelah bertahun-tahun dianggap sebagai “jalur aman” permainan proyek dan kompromi politik, Pokir kini masuk radar serius lembaga antirasuah menjelang pembahasan APBD Perubahan 2026 dan APBD 2027.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan lembaganya akan turun langsung mengawasi pengelolaan Pokir di daerah.
“KPK akan turun langsung mengawasi pengelolaan Pokir di daerah,” tegas Setyo saat ditemui para tim jurnalis, Sabtu (23/5/2026).
Pernyataan itu menjadi sinyal keras bahwa praktik penganggaran yang selama ini kerap dibungkus atas nama aspirasi rakyat tidak lagi bebas dari pengawasan aparat antirasuah.
Sorotan paling tajam muncul di Kabupaten Magetan. Pemerintah daerah memilih menunda hingga meniadakan alokasi Pokir dalam APBD 2026 setelah berkonsultasi dengan KPK.
Langkah drastis itu dipicu kasus dugaan korupsi Pokir senilai Rp242 miliar dari total rekomendasi Rp335,8 miliar periode 2020–2024. Kasus tersebut menyeret Ketua DPRD bersama sejumlah anggota dewan sebagai tersangka.
Fenomena serupa terjadi di Kota Kediri. Dana Pokir sebesar Rp45,8 miliar dilaporkan batal dicairkan setelah tidak lolos validasi ketat KPK. Dari usulan awal Rp69,8 miliar, pemerintah daerah bersama DPRD melakukan efisiensi besar-besaran hingga total pengurangan anggaran mencapai Rp124,5 miliar.
Sementara di Kabupaten Bogor, KPK mulai mendorong pembinaan tata kelola Pokir agar tidak lagi menjadi ruang transaksi kepentingan politik.
Di Sulawesi Tenggara, KPK mengeluarkan peringatan keras saat Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di DPRD Sultra, Rabu (6/5/2026).
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Edi Suryanto, menegaskan bahwa pengusulan Pokir yang dipaksakan masuk di luar tahapan perencanaan merupakan indikasi kuat perencanaan tindak pidana korupsi.
“Pada saat sistem muncul usulannya itu tidak sesuai dengan waktu, di saat itulah kami sebut merencanakan tindak pidana korupsi. Sudah tahu tidak sesuai waktu, tapi disetujui. Yang menyetujui bukan DPRD sendirian, ada eksekutifnya melalui TAPD,” tegas Edi Suryanto.
Edi memberikan peringatan keras kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk tidak menjadi fasilitator usulan ilegal demi jatah proyek.
“KPK tak segan proses,” ujarnya, sinyal bahwa surat sudah dikirim ke Kejati dan Polda Sultra.
Sesuai Permendagri 86/2017, Pokir DPRD wajib masuk saat Musrenbang Maret. Jika muncul Oktober saat SIPD mau dikunci, maka itu disebut Pokir siluman.
Modus umumnya:
1. Anggota DPRD titip proyek ke Dinas
2. TAPD ketok palu tanpa verifikasi
3. Fee 10-15% mengalir ke pihak-pihak tertentu
Jika TAPD meloloskan Pokir ilegal, mereka dapat dijerat Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dan Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang. Ancaman hukuman: 1-20 tahun penjara.
Selain itu, Rakor di Sultra juga mengungkap kebocoran PAD sektor pertambangan. Sebanyak 1.688 unit alat berat beroperasi tanpa plat nomor dan mangkir dari kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor.
Dengan asumsi PKB Rp25 juta per unit per tahun, potensi kehilangan PAD mencapai Rp42,2 miliar per tahun. Jika sudah 5 tahun, total kerugian Rp211 miliar, belum termasuk denda 25%. Uang sebesar itu cukup membangun 42 Puskesmas.
Langkah ini disebut shock therapy bagi perusahaan nikel. Data Samsat-Bapenda tidak sinkron dengan ESDM. KPK menggunakan data satelit dan laporan BPK. Angka 1.688 unit disebut baru puncak gunung es.
DelikAntara.com akan terus mengawal transparansi dan akuntabilitas dana Pokir DPRD di seluruh Indonesia, termasuk di Sulawesi Tenggara.
Kirim informasi dan dokumen terkait dugaan korupsi APBD ke redaksi@delikantara.com dengan subjek #BersihAPBD.
Laporan: Aby Razak
















