KONAWE, DELIK ANTARA.COM – Kabar gembira datang untuk para kepala desa dan aparat desa se-Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pemerintah daerah memastikan honor bulan Maret-April 2026 akan dicairkan sebelum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Konawe, Erjuna Rasdjan, S.Tp. M.Si., Jumat (22/5/2026).
“Insha Allah Senin cair, karena kita mau lebaran,” kata Kadis PMD Erjuna saat dikonfirmasi melalui saluran telepon oleh Tim Jurnalis.
Erjuna menjelaskan, saat ini proses pencairan honor aparat desa berada di tahap akhir di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Konawe.
“Jadi sementara berproses, Senin sudah bisa ditarik di rekening masing-masing desa,” jelasnya.
Hal senada disampaikan salah satu staf keuangan daerah Kabupaten Konawe yang meminta namanya dirahasiakan.
“Senin sudah bisa ditarik, tanda bukti kas (TBK) sudah masuk dan ditandatangani,” ujarnya.
Dengan jadwal tersebut, pencairan diperkirakan jatuh pada Senin, 25 Mei 2026, tepat menjelang perayaan Idul Adha yang jatuh pada 6 Juni 2026.
Langkah ini menjadi upaya pemerintah daerah untuk memastikan kesejahteraan aparat desa tetap terjaga di momen hari besar keagamaan.
Pembayaran honor kepala desa dan perangkat desa memiliki dasar hukum yang kuat.
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 66 mengatur bahwa kepala desa dan perangkat desa berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan.
PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa juga menegaskan bahwa penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan APBD Kabupaten/Kota.
Pencairan tepat waktu merupakan bentuk pemenuhan hak aparatur desa sekaligus menjaga stabilitas pemerintahan di tingkat desa. Keterlambatan pembayaran honor dapat mengganggu kinerja pelayanan publik di desa.
Dengan Langkah cepat Pemkab Konawe mencairkan honor sebelum Idul Adha menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan aparat desa.
Aparat desa adalah garda terdepan pelayanan publik. Ketika hak mereka dipenuhi tepat waktu, maka pelayanan administrasi, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di 126 desa di Konawe dapat berjalan optimal.
Keputusan mencairkan honor sebelum lebaran juga menjadi bentuk sensitivitas pemerintah terhadap kebutuhan ekonomi masyarakat desa. Dampaknya langsung dirasakan pada daya beli dan perputaran ekonomi lokal di Konawe.
DelikAntara.com akan terus mengawal transparansi pengelolaan dana desa dan kesejahteraan aparat desa di Kabupaten Konawe.
Laporan: Aby Razak
















