Ketua DPRD Konawe Dukung Pasar Amesiu Jadi Pasar Modern, Syarat: Status Lahan Harus APL

banner 120x600

KONAWE, DELIK ANTARA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menyatakan dukungan terhadap aspirasi Aliansi Masyarakat Pondidaha Bersatu untuk meningkatkan status Pasar Amesiu dari pasar rakyat menjadi pasar modern.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., M.M., usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemkab Konawe dan aliansi masyarakat, Rabu (8/7/2026) di ruang rapat DPRD Konawe.

RDP dipimpin I Made Asmaya didampingi Wakil Ketua Nuryadin Tombili, S.T., Kristian Tandabioh, Abdul Rahim Lahusi, S.H., serta Fakruddin, S.Hut. Hadir pula Kepala Bappeda Sriany, S.E., M.Si., Plt. Kepala Bapenda Andi Tendri Rawe Lasandara, Kadis Perindag Drs. H. Muh. Akib Ras, M.Si., Gunawan Samad, dan Camat Pondidaha Arisman.

Dalam forum, aliansi menyampaikan dua tuntutan utama: peningkatan status Pasar Amesiu dan dukungan alokasi anggaran Pemkab Konawe untuk pembangunannya.

I Made Asmaya menegaskan DPRD mendukung penuh. Namun ada catatan penting.

“Pada prinsipnya DPRD Konawe mendukung penuh aspirasi masyarakat Pondidaha untuk meningkatkan status Pasar Amesiu menjadi pasar modern. Namun, sebelum pembangunan dilakukan, kami harus memastikan terlebih dahulu bahwa lokasi pasar berada di Areal Penggunaan Lain (APL) dan bukan kawasan hutan. Hal ini penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegas I Made.

Dengan demikian, DPRD menugaskan Komisi II bersama instansi teknis termasuk pihak kehutanan untuk melakukan peninjauan lapangan guna memverifikasi status lahan.

“Jika hasil verifikasi menunjukkan lahan tersebut merupakan APL, maka kami akan segera menindaklanjuti pembahasan desain pembangunan dan kesiapan anggaran. Sebaliknya, apabila masih berstatus kawasan hutan, maka proses penyelesaiannya harus didahulukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam RDP terungkap lahan Pasar Amesiu sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas sekitar 1 hektare. Namun status kawasannya masih perlu dipastikan karena diduga sebagian masuk kawasan hutan produksi.

Untuk PAD, I Made menyebut Pasar Amesiu saat ini ditargetkan menyumbang sekitar Rp45 juta per tahun. Sembari menunggu verifikasi, Pemda diminta tetap optimalkan pelayanan agar aktivitas ekonomi pasar meningkat.

Apabila legalitas tuntas, DPRD dan Pemkab akan lanjut membahas desain dan pengalokasian anggaran melalui APBD 2026 maupun 2027. Pengembangan kawasan juga dimungkinkan jika ada tambahan lahan untuk fasilitas umum.

“Harapan kami, perubahan status Pasar Amesiu menjadi pasar modern dapat meningkatkan pelayanan, memperkuat aktivitas perdagangan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya para petani dan pedagang di Kecamatan Pondidaha,” pungkas I Made.

Dengan dukungan DPRD terhadap Pasar Amesiu adalah lampu hijau bersyarat. Legalitas adalah fondasinya.

Untuk Pemkab Konawe: Diharapkan agar percepat koordinasi dengan Kehutanan. Jika APL, segera siapkan DED dan anggaran.

Untuk Masyarakat Pondidaha: kawal prosesnya. Pasar modern harus benar-benar berpihak pada pedagang kecil dan petani.

Karena pasar yang baik bukan hanya megah bangunannya, tapi juga adil pengelolaannya.

 

Laporan: Redaksi

banner 1600x458 banner 325x300 banner 1600x450

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *