banner 1600x458 banner 325x300 banner 1600x450

Breaking: LHP BPK Bongkar Makan Minum Bupati Fiktif Rp9 Miliar, Polres Konawe Kantongi 2 Alat Bukti Tipikor!

Korupsi Makan Minum Setda Rp9 Miliar Menguat, Eks Kabag Umum dan Penyedia Fiktif Diperiksa

banner 120x600
banner 468x60

KONAWE, DelikAntara.com – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran makan dan minum Bupati Konawe dengan nilai lebih dari Rp9 miliar memasuki babak krusial. Kamis (14/05/2026).

Kasus yang bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ini kini ditangani intensif oleh Unit II Tindak Pidana Korupsi Polres Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara.

Penyidik telah memeriksa mantan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Konawe berinisial S dan pemilik Rumah Makan ATP berinisial S, yang diduga menjadi penyedia fiktif dalam laporan penggunaan anggaran.

“Keterangan saudara S selaku pihak penyedia sangat penting untuk membuat perkara ini menjadi terang benderang,” tegas Kasi Humas Polres Konawe IPTU Rahman kepada DelikAntara.com, Senin (12/5/2026).

Kasus ini bermula dari temuan BPK RI dalam audit anggaran Setda Konawe TA 2024. BPK mendeteksi ketidaksesuaian antara pencairan dana makan minum dengan bukti kegiatan riil di lapangan.

Penyidik Tipidkor Polres Konawe menindaklanjuti dengan memeriksa sejumlah pejabat dan pihak ketiga.

Pemeriksaan terhadap pemilik RM ATP inisial S menjadi kunci, karena namanya tercatat sebagai penyedia akomodasi dalam SPJ.

Data lapangan menunjukkan indikasi penyedia fiktif. Artinya, transaksi dicatatkan di atas kertas, namun barang/jasa tidak pernah diserahkan.

Menurut IPTU Rahman, keterangan penyedia diperlukan untuk mencocokkan data riil di lapangan dengan nominal pencairan dana yang diduga digelembungkan atau fiktif.

Jika terbukti, unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terpenuhi: perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Polres Konawe mengklaim sudah mengantongi minimal dua alat bukti permulaan yang cukup. Namun penetapan tersangka belum ditahan, menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara resmi dan keterangan saksi ahli.

Selain itu, PB HAM Sultra melalui Koordinator Lapangan Muh. Supril mengkritik lambatnya penetapan tersangka.

“Anggaran ini hak rakyat dari APBD. Penegakan hukum harus transparan, tanpa kongkalikong,” ujarnya.

Kasus ini muncul berurutan dengan:

– Temuan BOK Rp2,9 M fiktif di 29 puskesmas Konawe.

– Isu jual beli jabatan dan pelanggaran sistem merit dalam mutasi ASN.

Publik membaca ini sebagai pola korupsi birokrasi sistemik. Polres Konawe kini diuji: mampu menuntaskan hingga ke aktor intelektual atau berhenti di level administrasi?

Kasus Rp9 miliar ini bukan sekadar angka di LHP BPK. Ini ujian apakah APBD Konawe benar-benar untuk rakyat, atau jadi bancakan birokrasi.

DelikAntara.com membuka Posko Pengaduan 1×24 Jam. Punya bukti, SPJ, atau info terkait kasus makan minum Setda Konawe? Kirim ke redaksi@delikantara.com. Identitas pelapor kami lindungi.

Pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana. Publik berhak mengawal hingga putusan inkracht.

 

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *