BREAKING: Pengacara Sekaligus Pendiri LBH HAMI Andre Darmawan Kritik Tajam Kasus Anton Timbang: P21 Sejak Juli Tapi Belum Tahap II – Ada Apa?

Tegakan Keadilan dan Kepastian Hukum!

Ketgam: Pengacara Sekaligus Pendiri LBH HAMI Andre Darmawan, #Editor Aby Razak
banner 120x600

KENDARI, DELIKANTARA.COM – Ditengah situasi El Nino kini muncul Pertanyaan Publik yaitu Menanti dan Menunggu Keseriusan Kepastian Hukum.

Seorang Tersangka tambang ilegal yang diduga Anton Timbang yang sempat viral karena berfoto dengan Presiden di Istana sampai saat ini masih bebas dan perkaranya belum dilimpahkan ke Kejaksaan. Padahal menurut Dirtipidter Bareskrim perkara tersebut sudah lengkap P21 sejak bulan Juli.

Namun Kenapa Kejaksaan tidak segera meminta penyerahan tersangka, berkas perkara dan barang bukti padahal perkara sudah P21? Apa benar isunya bahwa ada intervensi kekuasaan untuk menghentikan perkara ini? Publik menunggu keseriusan Presiden Prabowo untuk memberantas tambang ilegal.

Di tengah situasi itu, Pengacara sekaligus Pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), Andri Darmawan, S.H., M.H., CIL., CLA., CRA., CLBC. yang akrab disapa Andre, melontarkan kritik tajam sekaligus mempertanyakan mandeknya proses hukum tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun DelikAntara.com, status perkara Anton Timbang telah dinyatakan lengkap P21 oleh Jaksa Peneliti sejak Juli 2026. Artinya secara formil dan materil berkas perkara telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Namun hingga akhir September 2026, tahap II yakni penyerahan tersangka, berkas perkara, dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan belum juga dilaksanakan. Tersangka pun masih bebas beraktivitas.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di publik. Sesuai KUHAP, setelah P21, penyidik wajib segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum. Jika berlarut-larut, publik wajar bertanya: ada apa?

Isu yang beredar di kalangan penegak hukum, ada dugaan intervensi kekuasaan untuk menghentikan perkara ini. Isu ini mencuat karena Anton Timbang sempat viral berfoto dengan Presiden di Istana. Foto tersebut menimbulkan persepsi di publik adanya kedekatan dengan kekuasaan.

Apakah foto tersebut berkaitan dengan mandeknya tahap II? DelikAntara.com belum mendapatkan konfirmasi resmi dari Kejaksaan Agung maupun Istana terkait isu intervensi tersebut. Namun publik berhak bertanya dan menuntut transparansi.

Pengacara LBH HAMI, Andri Darmawan, menilai mandeknya tahap II setelah P21 adalah kejanggalan serius.

“Jika Dirtipidter Bareskrim sudah menyatakan P21 sejak Juli, maka secara hukum berkas sudah lengkap. Kewajiban Kejaksaan adalah segera meminta dan menerima tahap II. Jika tidak, maka ada dua kemungkinan: pertama kelalaian administratif yang fatal, kedua ada kekuatan besar yang menahan perkara ini untuk tidak maju,” tegas Andre kepada DelikAntara.com Sabtu (26/9/2026).

Menurut Andre, foto dengan Presiden di Istana tidak boleh menjadi tameng hukum.

“Foto dengan Presiden di Istana bukan imunitas hukum. Di negara hukum, semua sama di depan hukum equality before the law. Jika perkara tambang ilegal sudah P21, maka tersangka harus segera diserahkan, ditahan, dan disidangkan. Jangan sampai publik menilai keseriusan Presiden Prabowo berantas tambang ilegal hanya slogan,” kritik tajam Andri Darmawan, S.H., M.H., CIL., CLA., CRA., CLBC.

Andre mendesak Kejaksaan Agung segera menjelaskan kepada publik kenapa tahap II perkara Anton Timbang belum dilakukan padahal P21 sudah sejak Juli.

“Publik menunggu. Presiden Prabowo sudah berulang kali menegaskan komitmen berantas tambang ilegal yang merugikan negara triliunan. Kasus Anton Timbang yang viral foto di Istana ini menjadi ujian. Jika P21 saja mandek 2 bulan lebih, bagaimana publik bisa percaya keseriusan berantas tambang ilegal?” pungkas Pendiri LBH HAMI tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, DelikAntara.com masih berupaya mengkonfirmasi pihak Dirtipidter Bareskrim Polri, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Jampidum Kejaksaan Agung, dan pihak Anton Timbang.

Berikut Analisis DelikAntara.com Mencatat Beberapa Poin Penting #Fakta dibalik Intelektual:

1. Fakta P21 Sejak Juli Artinya Berkas Sudah Lengkap Secara Hukum – Tahap II Seharusnya Maksimal 14 Hari.

P21 adalah kode bahwa Jaksa Peneliti menyatakan berkas lengkap formil materil. Sesuai SOP, setelah P21, penyidik punya waktu maksimal 14 hari untuk tahap II serahkan tersangka, berkas, dan barang bukti. Jika sejak Juli sampai akhir September belum tahap II, itu sudah lewat 60 hari lebih. Ini bukan keterlambatan biasa, ini kejanggalan prosedur yang harus dijelaskan Kejaksaan.

2. Fakta Viral Foto Dengan Presiden di Istana Bukan Alat Bukti Tapi Menjadi Isu Psikologis Kekuasaan.

Foto Anton Timbang dengan Presiden di Istana yang viral tidak ada hubungan yuridis dengan perkara tambang ilegal. Tapi secara sosiologi hukum, foto tersebut menciptakan persepsi adanya kedekatan dengan kekuasaan. Publik wajar bertanya apakah persepsi kedekatan itu yang membuat perkara P21 mandek? Istana dan Kejaksaan harus klarifikasi agar tidak ada fitnah.

3. Fakta Kewajiban Kejaksaan Meminta Tahap II Setelah P21 Adalah Mandat KUHAP.

Banyak yang fokus ke penyidik Bareskrim, padahal setelah P21, bola ada di Kejaksaan. Kejaksaan sebagai penuntut umum yang menguasai perkara dominus litis wajib segera meminta tahap II. Jika Kejaksaan tidak meminta, maka Jaksa Agung harus evaluasi Jampidum dan Direktur yang menangani perkara tambang ilegal ini.

4. Fakta Keseriusan Prabowo Berantas Tambang Ilegal Diuji di Kasus Ini.

Presiden Prabowo dalam berbagai kesempatan menegaskan tambang ilegal merugikan negara dan harus diberantas. Kasus Anton Timbang menjadi barometer. Jika tersangka yang sudah viral foto di Istana dan sudah P21 saja masih bebas, maka komitmen berantas tambang ilegal akan dipertanyakan publik dan mahasiswa aktivis.

5. Fakta Kritik Andri Darmawan LBH HAMI Adalah Kritik Advokat Muda Yang Berintegritas.

Andri Darmawan S.H., M.H., CIL., CLA., CRA., CLBC. bukan pengacara sembarangan. Ia Pendiri Himpunan Advokat Muda Indonesia HAMI. Kritiknya tajam tapi berdasar hukum acara pidana. Ia mempertanyakan bukan menuduh, sehingga aman secara kode etik advokat dan jurnalistik. Suara HAMI mewakili suara advokat muda yang ingin hukum tegak tanpa intervensi.

DASAR HUKUM:

1. UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 4, Pasal 6, Pasal 8 – Pers bebas memberitakan perkara yang sudah P21 demi kepentingan publik dan kontrol sosial terhadap penegakan hukum, dilindungi hak tolak dan tidak dapat dipidana.

2. Kode Etik Jurnalistik Pasal 1, Pasal 3 – Wartawan wajib berimbang, uji informasi, cover both side: ada pernyataan Dirtipidter P21, ada fakta belum tahap II, ada isu intervensi yang masih harus dikonfirmasi, ada kritik pengacara HAMI.

3. UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik – Publik berhak tahu perkembangan perkara yang merugikan negara.

Dengan demikian, DelikAntara.com menyajikan berita ini bukan untuk menghakimi Presiden, bukan untuk memvonis Anton Timbang bersalah, tapi untuk mempertanyakan secara jurnalistik kenapa perkara yang sudah P21 sejak Juli 2026 belum tahap II hingga akhir September 2026. Kami mengutip Dirtipidter Bareskrim, kami mempertanyakan sikap Kejaksaan, kami mengutip kritik tajam Pengacara HAMI Andri Darmawan, dan kami menempatkan isu intervensi kekuasaan sebagai isu yang beredar yang wajib diklarifikasi Kejaksaan Agung dan Istana.

Tugas pers adalah memastikan tidak ada perkara yang mandek karena viral foto di Istana.

 

Laporan: Redaksi

banner 325x300 banner 1600x450

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *