KONAWE, DELIK ANTARA.COM – Pemerintah Kabupaten Konawe kembali melakukan penataan besar-besaran dalam tubuh birokrasi.
Bertempat di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, pada Jumat (4/9/2026), Pemerintah Kabupaten Konawe melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan terhadap sejumlah pejabat administrator dan pejabat pengawas.
Pelantikan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Konawe, H. Syamsul Ibrahim, S.E., M.Si., dengan penekanan tegas pada integritas, disiplin, kompetensi, inovasi, dan kolaborasi.
Namun, di balik pelantikan akbar tersebut, muncul satu catatan kritis yang menjadi perhatian publik dan pertanyaan besar bagi masyarakat, khususnya di Kelurahan Asinua.
Berdasarkan informasi dan aspirasi yang dihimpun dari masyarakat Kelurahan Asinua, salah satu Lurah, yakni Kepala Kelurahan Asinua, yang diduga telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik, tidak termasuk dalam daftar pejabat yang dilantik atau diganti pada pelantikan kali ini.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat Asinua. Di saat Pemerintah Kabupaten Konawe sedang gencar-gencarnya menekankan disiplin dan integritas sebagai bahan evaluasi ASN, publik justru mempertanyakan mengapa kasus dugaan pelanggaran berat di Asinua belum mendapat tindakan tegas berupa evaluasi jabatan.
Masyarakat Asinua berharap adanya kejelasan dan transparansi dari BKPSDM dan Pemerintah Kabupaten Konawe terkait status Lurah Asinua tersebut. Apakah sedang dalam proses pemeriksaan internal? Apakah sudah ada rekomendasi dari Inspektorat? Ataukah ada pertimbangan lain?
Redaksi DelikAntara.com dalam hal ini mengedepankan asas praduga tak bersalah dan cover both side. Dugaan pelanggaran tersebut masih bersifat dugaan dan memerlukan klarifikasi resmi dari pihak berwenang, yakni BKPSDM Kabupaten Konawe dan Inspektorat Kabupaten Konawe.
Namun, demi menjaga kepercayaan publik dan semangat Konawe Bersahaja yang menekankan disiplin, persoalan ini perlu menjadi perhatian serius agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat.

Berikut daftar resmi pejabat yang dilantik pada 4 September 2026:
A. Jabatan Camat:
1. Justamar, S.Sos., M.Si., sebagai Camat Uepai
2. Risal, S.P., sebagai Camat Konawe
3. Sopian M., S.Sos., sebagai Camat Routa
4. Jumiati, S.Sos., sebagai Camat Tongauna Utara
5. Ilham, S.Pd., M.M., sebagai Camat Pondidaha
6. Suryadin, S.E., sebagai Camat Amonggedo
B. Jabatan Lurah:
1. Yuli Yasri, S.Si., sebagai Lurah Parauna, Kecamatan Anggaberi
2. Rani Bulan Sari, S.Sos., sebagai Lurah Tawanga, Kecamatan Konawe
3. Bidriani Ajemain, S.Pi., sebagai Lurah Puosu, Kecamatan Tongauna
C. Jabatan Kepala Bagian di Setda dan DPRD:
1. Sabrin, S.E., M.M., Kabag SDA Setda
2. Indra Tinggoa, S.ST., Kabag Perekonomian Setda
3. Tanrinte, S.E., M.M., Kabag Keuangan, Penganggaran, dan Reses Set DPRD
4. Hendra, S.H., Kabag Persidangan, Hukum, Humas, dan Protokol Set DPRD
5. Endang, S.K.M., Kabag Administrasi Umum dan Perencanaan Set DPRD
D. Jabatan Kepala Bidang:
1. Hardi Gunawan Rusli, S.Kom., M.M., Kabid Anggaran
2. Iman Setiawan, S.E., Kabid Pengelolaan Aset dan Kekayaan Daerah
3. Dewi Puspa Arini, S.Pd., M.Pd., Kabid Pendidikan Dasar
4. Sukiman, S.Pd., M.Pd., Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan
5. Irmawan Syah, S.Pd., M.Pd., Kabid Kebudayaan
6. Asmi Pagala, S.Pd., Kabid PAUD dan Dikmas
7. Soraya, S.E., Kabid Pendapatan Sektor III Bapenda
8. Adang Masnur, S.Pd., M.Pd., Kabid Pembudayaan Olahraga
9. Edy Mangkere, S.T., M.P.W., Kabid Pengendalian Pencemaran LH
10. Masnur, S.Sos., M.M., Kabid Pengembangan Ekonomi Masyarakat dan TTG
E. Jabatan Sekretaris dan Direktur:
1. Ardiansyah, S.I.P., Sekretaris Dinas Sosial
2. Rasniyatin, S.S.Hut., Sekretaris Disperindag
3. Laanda, S.Sos., S.H., M.H., Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan
4. Arifin Ganay, S.Pd., Sekretaris Dispora
5. Abdul Halis, S.Pd., M.M., Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
6. Siti Rostini, S.Sos., M.A.P., Sekretaris Kecamatan Wonggeduku Barat
7. Ismail, S.Sos., M.Si., Sekretaris BKPSDM
8. Isroliya, S.E., Sekretaris Kecamatan Lambuya
9. Asiswadi, S.E., Sekretaris Kecamatan Onembute
10. dr. Romy Akbar, Sp.An., Direktur RSUD Kabupaten Konawe
Wabup Syamsul Ibrahim menegaskan pelantikan ini adalah awal penguatan birokrasi 5 tahun ke depan. Pejabat tidak hanya dituntut menjalankan administrasi, tapi harus menghasilkan kinerja, solusi, dan pelayanan yang cepat, ramah, dan berdampak nyata.
Disiplin dan kehadiran menjadi bahan evaluasi.

Redaksi menilai, jika pesan disiplin ini ingin dipercaya publik sepenuhnya, maka kasus-kasus yang menjadi sorotan publik seperti dugaan pelanggaran di Kelurahan Asinua juga harus dituntaskan secara transparan. Karena integritas birokrasi diuji bukan hanya saat melantik yang baru, tapi juga saat berani mengevaluasi yang diduga bermasalah.
Pelantikan ini diharapkan memperkuat koordinasi dan mempercepat program pembangunan Konawe Bersahaja, Membangun Desa Menata Kota.
Berita ini disusun berdasarkan kaidah jurnalistik dan berkekuatan hukum sesuai:
1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 3 dan Pasal 6: Pers sebagai kontrol sosial. Catatan kritis soal Lurah Asinua adalah bagian dari kontrol sosial.
2. UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pasal 5 huruf b dan Pasal 87: PNS yang melanggar kode etik berat dapat dikenakan hukuman disiplin berat hingga pemberhentian.
3. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Pasal 8: Pelanggaran terhadap kode etik termasuk jenis pelanggaran disiplin yang harus ditindaklanjuti.
4. Permenpan RB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN: Evaluasi kinerja termasuk aspek perilaku dan integritas.
5. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Masyarakat berhak mengetahui status tindak lanjut dugaan pelanggaran pejabat publik.
6. Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan 3: Berita harus berimbang dan tidak menghakimi. Penggunaan kata diduga adalah bentuk kehati-hatian jurnalistik dan penghormatan asas praduga tak bersalah.
RESHUFFLE BESAR DI KONAWE, TAPI ADA CATATAN KRITIS DARI ASINUA
Pemkab Konawe lantik puluhan pejabat baru 4 September 2026 di Aula BKPSDM. Dipimpin Wabup Syamsul Ibrahim dengan pesan tegas: utamakan integritas dan disiplin.
6 Camat baru, 3 Lurah baru, dan Direktur RSUD baru resmi dilantik.
Namun, di tengah semangat penataan birokrasi ini, muncul pertanyaan besar dari masyarakat Kelurahan Asinua.
Salah satu Lurah, yakni Lurah Asinua yang diduga melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik, tidak tergantikan dalam pelantikan kali ini. Hal ini menjadi perhatian publik dan tanda tanya bagi masyarakat Asinua.
Jika Pemkab sedang gencar evaluasi disiplin, publik Asinua menanti kejelasan dan transparansi terkait status tersebut.
Kami dari DelikAntara.com mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu klarifikasi resmi dari BKPSDM dan Inspektorat Konawe.
Konawe Bersahaja harus dimulai dari keberanian menegakkan disiplin tanpa pandang bulu.
Bagaimana menurut warga Asinua? Tulis di kolom komentar dengan santun.
Penulis: Aby Razak
Editor: Pimpinan Redaksi DelikAntara.com















