Waspada Kebakaran Hutan dan Lahan: Pemkab Konawe Cek Sarpras Bencana, Wakapolres Hasruddin Tekankan Edukasi Jangan Bakar Lahan
KONAWE, DELIK ANTARA.COM – Pemerintah Kabupaten Konawe menunjukkan keseriusan penuh dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan serta kekeringan di musim kemarau tahun ini.
Pada Rabu, (2/9/2026), Pemerintah Kabupaten Konawe bersama seluruh unsur terkait melaksanakan Apel Siaga Bencana Kebakaran Hutan, Lahan, dan Kekeringan sebagai langkah nyata meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana di wilayah Kabupaten Konawe.
Apel yang dirangkaikan dengan gelar pasukan dan pengecekan sarana prasarana kebencanaan ini menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dan sinergi lintas sektor.
Hadir dalam apel tersebut unsur Forkopimda, BPBD Konawe, TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, dan seluruh relawan kebencanaan. Satu per satu sarana prasarana dicek, mulai dari kendaraan pemadam, mesin pompa air, selang, hingga peralatan manual.
Pemerintah Kabupaten Konawe menegaskan, kesiapan personel, peralatan, serta koordinasi yang solid menjadi kunci dalam memastikan respons cepat dan tepat apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan maupun kekeringan.
Melalui sinergi seluruh pihak, Pemerintah Kabupaten Konawe berkomitmen untuk terus memperkuat upaya pencegahan, kesiapsiagaan, dan penanganan bencana, demi melindungi masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan.
Semangat yang diusung tetap sama: Konawe Bersahaja, Membangun Desa Menata Kota. Membangun desa berarti menjaga hutan dan lahannya, menata kota berarti memastikan kota Unaaha tetap aman dari asap karhutla.

Menariknya, sehari sebelum apel siaga Pemkab, Polres Konawe sudah bergerak lebih dulu memperkuat garda terdepan di desa.
Pada Selasa, 1 September 2026, pukul 09.00 WITA, Polres Konawe melaksanakan Analisa dan Evaluasi Anev rutin kegiatan Bhabinkamtibmas Polres Konawe yang digelar di Aula Polres Konawe.
Kegiatan strategis ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Konawe Kompol Hasruddin, S.E., M.E., bersama Kasat Binmas Polres Konawe IPTU Andi Aco Baso dan Kasi Humas Polres Konawe IPTU Rahman, S.H., M.M., serta diikuti personel Sat Binmas Polres Konawe.
Anev tersebut diikuti sebanyak 12 Kanit Binmas dan 51 Bhabinkamtibmas dari jajaran Polres Konawe. Total 63 personel ujung tombak Polri di desa.
Dalam arahannya, Wakapolres Konawe menekankan agar seluruh Bhabinkamtibmas terus meningkatkan kinerja serta kehadiran di wilayah binaan masing-masing.
Bhabinkamtibmas diharapkan tidak hanya hadir ketika terjadi persoalan, tetapi juga aktif melakukan langkah-langkah pencegahan dan membangun komunikasi yang erat dengan masyarakat.
Fokus utama yang ditekankan adalah pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Para Bhabinkamtibmas diminta terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membuka lahan dengan cara yang aman dan tidak melakukan pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran, terutama dalam menghadapi kondisi cuaca yang dapat meningkatkan risiko terjadinya karhutla.
Selain itu, Bhabinkamtibmas didorong untuk aktif menyosialisasikan program ketahanan pangan kepada masyarakat, khususnya di desa binaan masing-masing. Kehadiran polisi diharapkan dapat menjadi penggerak sekaligus pendamping masyarakat dalam mendukung berbagai program yang memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan warga.

Dalam pelaksanaan tugas, personel juga diingatkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara adil, tanpa membeda-bedakan, serta segera menindaklanjuti setiap permasalahan yang muncul di wilayah binaan.
Bhabinkamtibmas harus menjadi sosok yang dekat dengan masyarakat, mampu mendengar setiap persoalan dan hadir memberikan solusi sesuai dengan tugas dan kewenangannya, ujar Wakapolres Konawe dalam arahannya.
Personel juga diingatkan untuk menjaga integritas dan menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat mencederai kepercayaan serta citra institusi Polri di tengah masyarakat.
Tak hanya menjalankan tugas rutin, para Bhabinkamtibmas juga didorong untuk melaksanakan pembinaan terhadap Satkamling di wilayah masing-masing serta menciptakan berbagai terobosan kreatif dan inovasi yang dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui Anev rutin tersebut, Polres Konawe berharap kinerja Bhabinkamtibmas semakin optimal, komunikasi antara polisi dan masyarakat semakin kuat, serta berbagai persoalan di tingkat desa dapat diantisipasi dan diselesaikan sedini mungkin.

Polres Konawe berkomitmen menghadirkan Bhabinkamtibmas yang aktif, responsif, humanis dan solutif, sehingga kehadiran Polri benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat hingga ke pelosok desa.
Kegiatan Anev dan Apel Siaga Bencana ini berlangsung dengan aman, tertib dan kondusif.
Redaksi DelikAntara.com mencatat, apa yang terjadi di Konawe pada 1 dan 2 September 2026 ini adalah contoh sinergi yang sempurna.
Pada 1 September, Polres Konawe menyiapkan personel di level tapak, di desa. Pada 2 September, Pemkab Konawe menyiapkan komando dan sarpras di level kabupaten. Atas dan bawah bertemu. Inilah konsep Pentahelix kebencanaan yang ideal.
Jika Bhabinkamtibmas berhasil mengedukasi satu petani untuk tidak membakar lahan, maka satu titik api berhasil dicegah. Jika satu titik api dicegah, maka ribuan hektar hutan selamat, dan ribuan warga Unaaha tidak menghirup asap.
Inilah makna Konawe Bersahaja yang sesungguhnya, mencegah lebih baik daripada memadamkan.
Berita ini disusun berdasarkan kaidah jurnalistik dan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 3: Pers berfungsi sebagai media informasi, kontrol sosial, dan pendidikan. Berita ini adalah bentuk kontrol sosial terhadap kesiapsiagaan bencana.
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pasal 5 dan Pasal 8: Pemerintah daerah bertanggung jawab atas penanggulangan bencana di wilayahnya, termasuk pencegahan karhutla dan kekeringan.
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69: Setiap orang dilarang membuka lahan dengan cara membakar.
4. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan: Seluruh kepala daerah dan Kapolri diminta meningkatkan pencegahan karhutla.
5. Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat: Bhabinkamtibmas adalah ujung tombak Polri dalam pencegahan kejahatan dan bencana di desa.
6. Kode Etik Jurnalistik Pasal 2: Wartawan menempuh cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, berita ini ditulis berdasarkan fakta apel dan anev resmi.
Dengan landasan tersebut, berita ini sah secara hukum pers dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Kabupaten Konawe bersama TNI, Polri, BPBD, dan seluruh unsur terkait melaksanakan Apel Siaga Bencana Kebakaran Hutan, Lahan, dan Kekeringan, Rabu 2 September 2026.
Gelar pasukan dan cek sarpras dilakukan untuk memastikan respons cepat jika terjadi karhutla.
Sehari sebelumnya, Selasa 1 September 2026, Polres Konawe juga telah melaksanakan Anev Bhabinkamtibmas di Aula Polres Konawe.
Dipimpin Wakapolres Kompol Hasruddin, S.E., M.E., sebanyak 12 Kanit Binmas dan 51 Bhabinkamtibmas disiagakan untuk:
Edukasi masyarakat jangan buka lahan dengan cara dibakar
Sosialisasi ketahanan pangan di desa binaan
Pembinaan Satkamling dan hadir sebagai solusi di desa
Sinergi Pemkab di atas dan Polri di bawah. Inilah Konawe Bersahaja, Membangun Desa Menata Kota.
Mari kita jaga hutan kita, jangan bakar lahan sembarangan.
Penulis: Aby Razak















