KENDARI, DELIK ANTARA.COM – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk pemberhentian La Ode Tariala sebagai Ketua DPRD Sultra dan Penetapan Calon Ketua Pengganti Antar Waktu PAW Sisa Masa Jabatan 2024-2029 kembali ricuh, Senin (24/8/ 2026).
Ini sudah paripurna keempat kalinya yang gagal karena tidak kuorum. Kericuhan memuncak saat perwakilan masyarakat sipil Mustaqiem mengambil alih meja pimpinan dan menuntut paripurna segera dilaksanakan.
Di tengah situasi itu, Pengacara sekaligus Pendiri Himpunan Advokat Muda Indonesia HAMI, Andri Darmawan, S.H., M.H., CIL., CLA., CRA., CLBC. yang akrab disapa Andre, melontarkan kritik tajam.
“Ini DPRD Sultra sebenarnya apa sih kerjanya? Nggak pernah kita dengar mereka menanggapi masalah isu-isu kerakyatannya,” sindir Andre.
Andre menyoroti banyak persoalan di Sultra yang belum tersentuh DPRD.
“Banyak isu di Sultra ini, ya. Masalah jalan, masalah tambang, galian C, ya. Implikasi, antrian BBM, ya. Beasiswa, P3K. Banyak hal yang harusnya bisa ditanggapi oleh DPRD,” ujarnya.
Namun menurutnya, yang dibahas DPRD justru urusan internal pergantian pimpinan.
“Tapi ini yang mereka bahas ini cuma masalah pergantian pimpinan DPRD yang sudah tiga kali paripurna batal dilaksanakan. Ini kenapa sih menjadi rumit barang ini?” tanyanya.
Andre menilai proses PAW Ketua DPRD seharusnya sederhana karena sudah diatur undang-undang.
“Ini kan jelaslah undang-undang ini hak Partai Pemenang, ya. Jadi tidak perlu rumit seharusnya. Kalau sudah diusulkan oleh Partai Pemenang kan tinggal disahkan di paripurna. Bukan mau dipoting, mau diambil keputusan ini. Bukan,” tegasnya.
Ia menduga kerumitan terjadi karena alasan politik.
“Karena ini kan ketua DPR itu diganti karena katanya terlalu dekat dengan gubernur. Di mana-mana kegiatan gubernur dia selalu ada, selalu menempel di belakang. Jadi kesannya dia katanya seperti kayak ajudan,” ungkap Andre.
Poin paling keras dari Andre adalah soal keterlibatan Gubernur Sultra.
“Ini jadi rumit karena katanya gubernur juga ikut cewek-cewek. Membela ketua DPR yang mau diganti ini. Ini kan tambah rumit. Seharusnya gubernur tidak usah terlibat di situlah. Itu bukan ruang Anda sebagai pemerintah Pemprov. Itu bukan kamar Anda. Tidak usah urus-urus urusan internal yang begini,” ucapnya tegas.
Menurut Andre, fungsi DPRD adalah pengawasan.
“Fungsi DPR itu fungsi pengawasan. Melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Bukan ikut-ikut mengekor. Ya bagaimana kewibawaan DPR kalau sudah seperti ini,” katanya.
Andre memberi solusi jika paripurna terus buntu karena tidak kuorum.
“Kalau anggota DPR tidak mau datang paripurna kan gampang itu. Ada anggota BK, laporkan ke BK. Mereka dipanggil, bisa kena sanksi. Karena hadir rapat, apalagi paripurna itu kewajiban anggota yang sudah ditegaskan dalam tatib.”
“Kalau tetap buntu ya serahkan ke Mendagri. APBD saja kalau buntu penetapannya diserahkan ke Mendagri. Apalagi urusan internal begini. Kalau sudah menyerah, ya serahkan ke Mendagri saja,” jelasnya.
Kericuhan paripurna turut disuarakan masyarakat sipil. Mustaqiem bahkan naik ke meja pimpinan.
“Dikonfirmasi, Taqim mengaku kecewa terhadap anggota DPRD Sultra yang terus menunda paripurna pemberhentian La Ode Tariala dan penetapan calon PAW Ketua DPRD Sultra karena alasan tidak kuorum. Sebab paripurna ini sudah keempat kalinya dilaksanakan, namun selalu terkendala tidak kuorum.”
“Dimana nuraninya anggota DPRD? Paripurna ini kan kewajiban, yang mengukur kerja anggota DPRD. Kalau dia tidak hadir paripurna, berarti dia tidak bekerja,” tegas Taqim.
BERIKUT HASIL ANALISIS INTELEKTUAL REDAKSI DELIKANTARA.COM
1. Krisis Kepercayaan: 4 kali paripurna gagal menunjukkan lemahnya disiplin dan koordinasi internal DPRD. Publik menilai DPRD sibuk urus kursi, bukan rakyat.
2. Batasan Kekuasaan: Eksekutif tidak boleh mencampuri urusan legislatif. Prinsip check and balances harus dijaga. Keterlibatan Gubernur rawan disalahartikan sebagai intervensi politik.
3. Hak Partai Politik: UU MD3 dan Tatib DPRD jelas. PAW Ketua dari Partai Pemenang adalah hak. Penundaan tanpa alasan konstitusional bisa jadi pelanggaran.
4. Prioritas Salah: Di tengah isu jalan rusak, tambang, BBM, beasiswa, energi DPRD habis untuk tarik-menarik kursi pimpinan.
Pemberitaan ini berlandaskan Norma Hukum dan kebijakan Jurnalistik:
1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 104: Pimpinan DPRD dipilih dari partai politik berdasarkan perolehan kursi.
2. UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3 Pasal 88: PAW Pimpinan DPRD diusulkan partai dan ditetapkan dalam paripurna.
3. PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD. Kehadiran anggota adalah kewajiban.
4. UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 30: Fungsi DPRD adalah legislasi, anggaran, dan pengawasan.
5. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 6: Pers melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan negara.
6. Kode Etik Jurnalistik Pasal 3: Memberitakan secara berimbang.
Kursi pimpinan boleh diperebutkan.
Tapi jangan sampai rakyat yang dikorbankan.
Jalan rusak tetap rusak.
Antrian BBM tetap panjang.
Tambang tetap jadi polemik.
Sementara gedung DPRD sibuk dengan “perang kursi”.
Pesan Andre HAMI keras: Kembalilah ke fungsi. Awasi. Bukan mengekor.
Pesan Mustaqiem lebih keras: Hadirlah. Bekerja. Jangan ingkari sumpah.
Jika DPRD tidak sanggup, ya serahkan ke Mendagri.
Karena Sultra butuh pemimpin legislatif, bukan penonton.
DelikAntara.com telah berupaya konfirmasi ke Pimpinan DPRD Sultra dan Pemprov Sultra. Hingga berita ini terbit belum ada jawaban resmi.
Laporan: Aby Razak















