KONAWE, DELIK ANTARA.COM – Pernyataan seorang Lurah di Kelurahan Asinua, Kabupaten Konawe, dalam menangani sengketa tanah warga diduga melanggar prosedur mediasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dugaan pelanggaran berfokus pada satu kalimat yang diucapkan Lurah saat berhadapan dengan warga yang membawa 2 sertifikat dengan nomor urut berurutan.
“Saya bilang kalau begitu berarti tidak ada tanahnya disitu”
Kalimat tersebut diucapkan Lurah sebelum ada proses hukum lanjutan berupa plotting di Kantor Pertanahan BPN, sebagaimana ia sendiri sarankan setelahnya: “Tapi kalian harus plotting dulu.”
Inti Dugaan Pelanggaran: Melebihi Kewenangan Mediasi. Berdasarkan Pasal 26 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan Kepala Desa/Lurah bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, termasuk melakukan mediasi sengketa masyarakat. Namun, Lurah tidak memiliki kewenangan memutuskan sah atau tidaknya hak atas tanah.
Dalam narasi yang beredar, Lurah juga menyatakan:
“Saya bukan hakim untuk memutuskan siapa benar siapa salah.”
Kontradiksi antara pernyataan “bukan hakim” dengan kesimpulan “tidak ada tanahnya” menjadi dasar dugaan pelanggaran kode etik dan prosedur.
Sementara itu, Menurut ahli hukum agraria yang dikonfirmasi DelikAntara.com, kesimpulan sepihak dari pejabat pemerintah desa atau kelurahan dapat menimbulkan persepsi keberpihakan, melemahkan posisi hukum warga, dan bertentangan dengan asas praduga tak bersalah.
“Mediasi itu menengahi, bukan menghakimi. Apalagi di ranah agraria yang buktinya adalah peta BPN, bukan nomor urut sertifikat,” ujar Narasumber hukum.
Dalam pernyataan yang sama, Lurah juga mengarahkan warga melakukan plotting ke BPN dengan biaya Rp500 ribu untuk wilayah Unaaha. Ia juga menyebut sertifikat di bawah 2017 belum online sehingga wajib dicek tumpang tindih.
Namun, arahan teknis tersebut dinilai datang setelah kalimat kesimpulan lebih dulu diucapkan.
Hingga berita ini diturunkan, Lurah Asinua belum memberikan klarifikasi resmi kepada DelikAntara.com. Camat Unaaha juga belum dikonfirmasi.
Berikut Hasil Analisis Redaksi DelikAntara.com :
1. Dugaan Pelanggaran Pasal 26 UU Desa
Lurah wajib “menyelenggarakan mediasi”. Mediasi adalah proses netral. Mengucapkan “tidak ada tanahnya” sama dengan mengambil kesimpulan materiil sengketa. Itu ranah BPN dan Pengadilan Negeri/PTUN. Dengan demikian diharapkan Inspektorat Konawe turun memeriksa.
2. Potensi Pelanggaran Kode Etik Aparatur
PermenPANRB No. 3 Tahun 2023 tentang Kode Etik ASN mewajibkan ASN bersikap netral, tidak diskriminatif, dan tidak membuat pernyataan yang merugikan pihak. Kalimat prematur dapat ditafsir tidak netral.
3. Bahaya “Sertifikat Urut = Tanah Kosong”
Banyak kasus sertifikat ganda dengan nomor urut berdekatan. Penentu sah/tidak adalah peta bidang hasil plotting, bukan urutan. Pernyataan Lurah berpotensi menyesatkan hukum warga.
4. Konsekuensi Hukum Jika Terbukti
Jika terbukti, sanksinya mulai dari teguran tertulis, pembinaan, hingga rekomendasi pemberhentian sementara oleh Bupati melalui Camat, sesuai PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Kesimpulan Redaksi: Fokus dugaan bukan pada substansi tanah, tapi pada prosedur. Pejabat boleh mengarahkan ke BPN, tetapi tidak boleh menyimpulkan sengketa di ruang mediasi.
Pemberitaan ini Berlandaskan Hukum dan Berkekuatan Jurnalistik:
1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 huruf a: Lurah bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa. Mediasi ≠ Memutus.
2. PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 24: Penyelesaian sengketa hak atas tanah melalui BPN atau Pengadilan.
3. PermenPANRB No. 3 Tahun 2023: ASN wajib netral dan profesional.
4. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: Larangan bertindak sewenang-wenang dalam jabatan.
5. Kode Etik Jurnalistik Pasal 3: Memberitakan dugaan dengan berimbang dan praduga tak bersalah.
Tuntutan DelikAntara.com kepada Pemerintah Kabupaten Konawe:
1. Camat Unaaha panggil Lurah Asinua untuk klarifikasi tertulis.
2. Inspektorat Konawe lakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran prosedur.
3. Pemkab Konawe keluarkan edaran ke seluruh Lurah: dilarang menyimpulkan sengketa tanah saat mediasi. Wajib arahkan ke BPN.
Agenda Publik:
Untuk Warga Asinua yang merasa dirugikan atas pernyataan Lurah dapat mengadukan ke: Inspektorat Konawe, Ombudsman Sultra, atau BPN Konawe.
Dengan demikian, jika Lurah Asinua terbukti menyimpulkan sengketa sebelum plotting, maka itu preseden buruk bagi 364 desa/kelurahan di Konawe. Jika tidak, maka klarifikasi terbuka adalah cara memulihkan kepercayaan publik.
Kami tidak menghakimi orangnya. Kami menguji ucapannya. Karena satu kalimat pejabat bisa merampas rasa aman hukum warga.
Redaksi DelikAntara.com Fakta di balik intelektual.
Kami kawal aparatur, kami jaga kepastian hukum.
Laporan: Aby Razak















