KONAWE, DELIK ANTARA.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara memperkuat 88 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih KDKMP sebagai ujung tombak ekonomi kerakyatan. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Konawe, Marjuni, SP, M.Si, merinci 5 strategi utama penguatan, Jumat 26/6/2026.
Pertama, fokus pada penguatan 88 KDKMP yang telah memiliki gerai. “Tata kelola kelembagaan menjadi dasar. Kami dorong perizinan usaha sesuai potensi desa. Di sisi produktivitas, KDKMP wajib manfaatkan lahan pertanian umum dan kembangkan usaha kreatif berbasis kearifan lokal,” tegas Marjuni sapaan akrabnya.
Kedua, fasilitasi kemitraan rantai pasok dan permodalan. KDKMP dijembatani bermitra dengan pemasok barang kebutuhan konsumsi anggota dan masyarakat desa. Untuk permodalan, Dinkop buka akses ke Distributor Resmi, Badan Layanan Umum Kementerian Koperasi, serta Bank Himbara.
Ketiga, MOU dengan SPPG. “Kami fasilitasi MOU dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi SPPG. Komponen Makan Bergizi Gratis MBG yang bisa dihasilkan anggota koperasi dan masyarakatnya, wajib dipasok melalui KDKMP. Ini saling menguntungkan dan berkelanjutan,” ujar Marjuni.
Keempat, dorong partisipasi anggota bertransaksi. “Anggota harus biasakan transaksi barang kebutuhan anggota dan masyarakatnya melalui KDKMP. Sekaligus kami jamin KDKMP mengolah dan memasarkan hasil produksi anggota dan masyarakatnya, bukan hanya jadi toko,” jelasnya.
Kelima, transparansi penuh via Simkopdes. “Segala transaksi anggota wajib tercatat di Sistem Informasi Manajemen Koperasi Simkopdes. Kami jaga transparansi, akuntabilitas, dengan tetap menjunjung tinggi azas kekeluargaan dan gotong royong sebagai prinsip dan jati diri koperasi,” pungkasnya.
Dengan demikian diharapkan 88 KDKMP Konawe tidak sekadar jadi nama, tapi jadi mesin perputaran uang desa, penyerapan hasil tani, dan penguat daya beli masyarakat.
Pemberitaan ini Berlandaskan Hukum dan Berkekuatan Jurnalistik:
1. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 3: Koperasi berazaskan kekeluargaan.
2. UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK Pasal 176: Penguatan koperasi melalui kelembagaan dan permodalan.
3. Perpres No. 82 Tahun 2021 tentang Koperasi Desa Merah Putih: Tata kelola dan pembinaan.
4. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Prinsip transparansi.
5. Permenkop UKM No. 8 Tahun 2023: Sistem Informasi Koperasi.
6. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 6: Kontrol sosial kebijakan ekonomi.
Dengan demikian, langkah strategis yang ditempuh Pemerintah Kabupaten Konawe melalui Dinkop dan UMKM di bawah kepemimpinan Kepala Dinas Marjuni, SP, M.Si, patut diapresiasi.
Kehadiran 88 KDKMP dengan gerai, kemitraan Himbara, MOU SPPG-MBG, hingga kewajiban Simkopdes adalah bukti nyata komitmen daerah dalam menghidupkan ekonomi kerakyatan sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
Kami meyakini, dengan dukungan penuh Bupati, DPRD, Camat, Lurah, dan partisipasi aktif masyarakat, maka 88 KDKMP Konawe akan menjadi percontohan koperasi desa modern di Sulawesi Tenggara.
Sinergi pemerintah dan rakyat inilah kunci mewujudkan Konawe dengan Tagline: Membangun Desa Menata Kota, Menuju Konawe yang BERSAHAJA Indonesia Emas 2045.
Laporan: Aby Razak















