banner 1600x458 banner 325x300 banner 1600x450

Kuasa Hukum Korban Desak PTDH Sertu Majid Bone, Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak Minta Dilimpah ke Peradilan Umum

banner 120x600
banner 468x60

KENDARI, DELIK ANTARA.COM – Pengacara korban kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak, Andre Darmawan, mendesak agar anggota TNI AD Sertu Majid Bone segera dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Desakan itu disampaikan setelah Sertu Majid Bone ditangkap Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Selasa (19/5/2026) pagi.

Andre menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum terhadap terduga pelaku hingga tuntas. Ia juga mengapresiasi langkah aparat yang berhasil menangkap Sertu Majid Bone setelah sebelumnya dikabarkan melarikan diri.

“Kami bersyukur atas tertangkapnya pelaku. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” ujar Andre, Sabtu (23/5/2026).

Andre meminta agar proses hukum terhadap pelaku tidak berhenti di internal militer saja. Menurutnya, setelah dilakukan PTDH, kasus tersebut harus dilimpahkan ke peradilan umum karena tindak pidana yang terjadi tidak berkaitan dengan tugas maupun kepentingan militer.

“Kita minta pelaku ini dipecat dulu. Setelah itu untuk proses hukumnya dilimpahkan ke peradilan umum,” tegasnya.

Andre menilai, penanganan perkara melalui peradilan umum penting untuk menjamin keterbukaan proses hukum sekaligus memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga.

Ia menegaskan, dugaan kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang harus diproses secara maksimal tanpa memandang status pelaku.

Selain itu, pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perlindungan terhadap korban selama tahapan pemeriksaan berlangsung.

Mereka juga meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan sehingga publik dapat mengetahui perkembangan kasus tersebut.

Sementara itu, Komandan Denpom XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela, mengatakan proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap dilakukan melalui Peradilan Militer karena statusnya masih aktif sebagai prajurit TNI saat perkara dilaporkan.

“Kita tetap laksanakan di Peradilan Militer karena yang bersangkutan melakukan perbuatannya saat masih aktif sebagai anggota TNI,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).

Kasus ini kembali menguji batas yurisdiksi antara Peradilan Militer dan Peradilan Umum di Indonesia.

Berdasarkan Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana tunduk pada yurisdiksi peradilan militer.

Namun, Pasal 65 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-XI/2013 membuka ruang pelimpahan ke peradilan umum jika pelaku telah dipecat atau tindak pidana tidak berkaitan dengan tugas militer.

Untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak, Pasal 76E jo Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga jika pelaku adalah orang tua, wali, atau aparat.

Status prajurit tidak menghapus kewajiban pemidanaan maksimal. Dari sisi korban, PP No. 43 Tahun 2017 menjamin hak atas perlindungan, kerahasiaan identitas, dan pendampingan psikologis selama proses hukum.

Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi kuasa hukum korban dan Komandan Denpom XIV/3 Kendari. DelikAntara.com menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan Pasal 3 tentang akurasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah.

Identitas korban tidak dipublikasikan untuk melindungi hak anak sesuai Pasal 64 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. DelikAntara.com berkomitmen mengawal transparansi proses hukum dan perlindungan korban kekerasan seksual anak tanpa memihak.

DelikAntara.com akan terus mengawal kasus ini hingga berkekuatan hukum tetap. Identitas korban dilindungi sesuai UU Perlindungan Anak.

Kirim informasi dan perkembangan kasus ke redaksi@delikantara.com dengan subjek #KeadilanUntukAnak.

 

Laporan: Aby Razak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *