KONAWE, DelikAntara.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., M.M., bersama Komisi III DPRD Konawe menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penolakan klaim dari BLUD Rumah Sakit oleh BPJS Kesehatan, Rabu (30/4/2026).
RDP digelar di Ruang Rapat DPRD Konawe untuk mencari jalan keluar atas permasalahan klaim RSUD Konawe yang ditolak atau dipending BPJS Kesehatan. Kondisi ini dikhawatirkan mengganggu arus kas rumah sakit dan berimbas pada pelayanan pasien.
Pimpinan DPRD Konawe, Asmaya, menegaskan RDP ini bentuk pengawasan dewan agar hak rakyat atas layanan kesehatan tidak terganggu.
“Kami ingin tahu akar masalahnya. Kenapa klaim BLUD RSUD Konawe ditolak BPJS? Jangan sampai defisit kas RSUD membuat pelayanan ke pasien BPJS terganggu. Prinsipnya, pasien jangan jadi korban,” tegas Asmaya sapaan akrabnya.

Komisi III DPRD Konawe yang membidangi kesehatan meminta pihak RSUD dan BPJS Kesehatan Cabang Kendari buka data secara transparan dalam RDP. Beberapa poin yang disorot dewan:
– Nilai Klaim Ditolak: Berapa total nilai klaim BLUD RSUD Konawe yang ditolak/pending BPJS tahun 2025-2026?
– Alasan Penolakan: Apakah karena administrasi, coding INA-CBGs, atau indikasi fraud?
– Dampak Layanan: Apakah penolakan klaim ini buat RSUD tunda beli obat, alkes, atau bayar jasa medis?
– Solusi: Langkah rekonsiliasi data antara RSUD dan BPJS agar klaim bisa dibayar.
Sebagai BLUD, RSUD Konawe wajib mandiri secara finansial. Sumber utama pendapatan adalah klaim BPJS yang porsinya di atas 70%. Jika klaim ditolak miliaran rupiah, dikhawatirkan operasional RSUD terganggu.
DPRD minta ada komitmen BPJS untuk percepat verifikasi dan pembayaran klaim yang sudah clear. Sebaliknya, RSUD juga diminta benahi sistem casemix, rekam medis, dan administrasi agar tak ada lagi klaim ditolak.
“Ini soal nyawa. Kalau RSUD tak bisa beli obat karena kas kosong akibat klaim ditolak, yang rugi rakyat Konawe,” ujar H. Abdul Ginal Sambari, S.Sos., M.Si., Selaku Ketua Komisi III.

Hasil RDP, Ketua DPRD Konawe dorong 5 langkah:
1. Kolaborasi Dinkes-BLUD RS-BPJS: Pihak Dinas Kesehatan, BLUD Rumah Sakit Konawe dan BPJS Kesehatan bisa berkolaborasi dengan baik untuk melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai kewenangan masing-masing.
2. Percepat Respon Rujukan: Sistem informasi rujukan pasien dari 30 menit batas akhir respon pihak BLUD disepakati max 15 menit agar mendapatkan respon cepat pasien rujukan dari Puskesmas ke Rumah Sakit.
3. Larangan Tolak Pasien Gawat Darurat: BLUD Rumah Sakit Konawe dan Rumah Sakit Setia Bunda diultimatum tidak boleh menolak pasien gawat darurat yang membutuhkan pertolongan emergency untuk menyelamatkan nyawa pasien.
4. Peringatan RS Setia Bunda: Khusus untuk Rumah Sakit Setia Bunda terkait pengalaman wanprestasi kerja sama dengan BPJS Kesehatan tidak boleh terulang kembali dan diharapkan bisa melayani pasien umum dan BPJS dengan baik sesuai standar pelayanan kesehatan yang berlaku.
5. Moratorium Penolakan Klaim: Terhitung sejak tanggal 30 April sampai tanggal 20 Mei 2026, BPJS Kesehatan tidak boleh menolak klaim Rumah Sakit. BPJS Kesehatan Konawe diharapkan dapat dikomunikasikan dengan baik agar kualitas pelayanan pasien di rumah sakit tidak terganggu.

Asmaya menutup RDP dengan ultimatum: “Dalam 20 Hari harus ada progres. Kami akan panggil lagi RDP evaluasi. Kesehatan rakyat Konawe tak bisa ditawar.”
RDP ini langkah awal. Publik Konawe tunggu hasil: berapa miliar klaim yang akhirnya cair dan apakah layanan pasien BPJS di RSUD Konawe terganggu. Redaksi buka ruang Hak Jawab untuk BPJS Kesehatan Cabang Kendari dan Direktur RSUD Konawe 2×24 jam.
Laporan: Redaksi
















