KOLAKA, DELIK ANTARA.COM – Kejaksaan Negeri Kolaka resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) untuk rehabilitasi rumah korban bencana alam di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2023.
Penahanan dilakukan Senin (18/5/2026) malam sekitar pukul 23.35 WITA di Rutan Kelas II B Kolaka.
Ketiga tersangka yang digiring ke rutan dengan rompi merah muda adalah:
1. MIB, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kolaka Timur sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
2. HA, anak buah MIB yang menjadi penanggung jawab 9 kegiatan swakelola.
3. A, anak buah MIB yang menjadi penanggung jawab 4 kegiatan swakelola.
Penahanan dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan selama 7 jam di Kantor Kejari Kolaka.
Modus: RAB Fiktif, Nota Manipulasi, Cap dan Tanda Tangan Palsu
Kepala Kejari Kolaka Romadu Novelino menjelaskan, dana yang disalahgunakan berasal dari anggaran BTT sebesar Rp10,9 miliar yang dialokasikan Pemkab Kolaka Timur tahun 2023.
Dari jumlah itu, Rp4,3 miliar direalisasikan Dinas Perkim untuk 12 kegiatan swakelola rehabilitasi 13 unit rumah korban bencana.
“Hasil penyidikan menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Modusnya meliputi penyusunan RAB tanpa survei harga riil, manipulasi nota pembelanjaan, serta pemalsuan cap dan tanda tangan toko,” ungkap Romadu Novelino.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan, perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp686.845.247.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kolaka Bustanil Arifin, SH., MH. merinci peran tersangka:
– HA menjadi penanggung jawab 9 kegiatan swakelola rehabilitasi rumah korban bencana.
– A menjadi penanggung jawab 4 kegiatan swakelola.
– MIB sebagai Kepala Dinas sekaligus PPK yang bertanggung jawab atas seluruh kegiatan.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka tertanggal 18 Mei 2026 oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kolaka.
Kejari Kolaka melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari, terhitung 18 Mei 2026 hingga 6 Juni 2026.
“Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan dengan mempertimbangkan syarat formal, materiel, subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam KUHAP,” jelas Bustanil Arifin.
Kejari Kolaka menegaskan komitmennya menjalankan penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Langkah ini untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” tegas Bustanil.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa dana kebencanaan yang seharusnya menyentuh korban paling rentan, justru menjadi celah korupsi.
Modus manipulasi RAB, nota fiktif, dan pemalsuan dokumen menunjukkan lemahnya pengawasan internal dan integritas pejabat pengelola anggaran.
Ketika bantuan rumah bagi korban bencana dikorupsi, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi kemanusiaan itu sendiri.
DelikAntara.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga ke meja hijau. Kami mengajak masyarakat Kolaka Timur untuk aktif mengawasi penggunaan anggaran publik.
Laporan dan informasi dugaan korupsi dapat dikirim ke redaksi@delikantara.com. atau hubungi Kontak dilaman Box Redaksi Identitas pelapor dilindungi.
















