KENDARI, DELIK ANTARA.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, mengingatkan masyarakat agar tidak main-main dengan Tindak Pidana Pertambangan dan Kehutanan. Selain merusak lingkungan, pelakunya terancam hukuman penjara hingga belasan tahun dan denda miliaran rupiah.
Hal itu disampaikan Mohammad Anhar Lingga Bharadaksa, S.H., M.H selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Konawe dalam program “Jaksa Menyapa” RRI Kendari, Rabu 22/7/2026.
Kasi Intel Kejari Konawe, Anhar Lingga menjelaskan, saat ini masih banyak masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin resmi atau IUP.
“Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegas Anhar.
Ia menyebut, kerugian negara akibat tambang ilegal tidak hanya dari royalti yang tidak dibayar. “Tapi juga kerusakan jalan, pencemaran sungai, dan hilangnya potensi PAD daerah,” ujarnya.
Untuk sektor kehutanan, Anhar merujuk pada UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Yang disebut penebangan liar, pembukaan lahan tanpa izin di kawasan hutan, itu bisa dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” jelasnya.
Menurutnya, hutan bukan hanya milik pengusaha. “Hutan adalah paru-paru kita. Kalau dirusak, dampaknya banjir, longsor, dan pemanasan global yang dirasakan kita semua,” kata Kasi Intel.
Anhar menyebut Kejari Konawe tidak hanya menunggu laporan. Fungsi Intelijen Kejaksaan aktif melakukan pemetaan, pengumpulan data, dan pencegahan.
“Kami juga melakukan koordinasi dengan Polres, BKSDA, dan Dinas ESDM. Kalau sudah ada unsur pidana, kami tindak. Tapi yang paling penting adalah pencegahan agar masyarakat tidak terjerat hukum,” terangnya.
Ia juga menegaskan, pembeli hasil tambang atau kayu ilegal juga bisa dijerat sebagai penadah.
Di akhir siaran “Jaksa Menyapa”, Anhar menitipkan pesan.
“Kepada seluruh masyarakat Konawe khususnya, jika ingin berusaha di bidang tambang atau mengelola hasil hutan, urus dulu legalitasnya. Datang ke dinas terkait. Jangan sampai karena ketidaktahuan, kita justru berhadapan dengan hukum,” pesannya.
“Kejaksaan hadir bukan untuk menakut-nakuti. Kami hadir untuk mengayomi dan memastikan hukum ditegakkan demi keadilan dan kelestarian alam,” pungkasnya.
Program “Jaksa Menyapa” merupakan salah satu bentuk komitmen Kejari Konawe di bawah kepemimpinan Fahrizal, S.H untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Dengan tema hukum pertambangan dan kehutanan ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban maupun pelaku karena ketidaktahuan.
Penulis: Aby Razak















