Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono Perintahkan Tindak Tegas Kasus KDRT, Pelaku dan Badik Diamankan!

banner 120x600

KONAWE, DELİK ANTARA.COM – Di bawah komando Kapolres Konawe yang baru AKBP Edi Raharjono, S.I.K., M.H., jajaran Polres Konawe menunjukkan langkah tegas dalam memberantas Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT.

Buktinya, Polsek Pondidaha bergerak cepat menangani dugaan KDRT di Desa Hongoa, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe yang terjadi pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Penanganan dilakukan secara profesional mulai dari penyelidikan, pengamanan terduga pelaku, penyitaan barang bukti, hingga pendampingan korban.

Merespons laporan masyarakat, Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono langsung memerintahkan jajaran Polsek Pondidaha untuk bertindak cepat dan tidak memberi ruang bagi pelaku KDRT.

“Kapolres menekankan zero tolerance terhadap KDRT. Setiap laporan harus ditangani tuntas, lindungi korban, dan proses hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Kapolsek Pondidaha IPTU Amar Asran, S.H. saat dikonfirmasi.

Perintah tegas dari orang nomor satu di Polres Konawe ini menjadi dasar gerak cepat personel di lapangan.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula ketika terduga pelaku mendatangi rumah kerabat korban di Desa Hongoa untuk menemui istrinya.

Pertemuan tersebut dilatarbelakangi persoalan keuangan rumah tangga. Adu mulut tak terhindarkan dan kemudian berkembang menjadi pertengkaran yang berujung pada dugaan tindakan kekerasan menggunakan senjata tajam.

Melihat kondisi korban, keluarga segera memberikan pertolongan pertama dan membawa korban ke Puskesmas Pondidaha. Setelah pemeriksaan awal, korban dirujuk ke BLUD Kabupaten Konawe untuk perawatan intensif.

Menindaklanjuti perintah Kapolres, IPTU Amar Asran bersama personel langsung:

1. Mengamankan TKP: Olah TKP dan dokumentasi di Desa Hongoa

2. Mengamankan Terduga Pelaku: Pelaku mendatangi Polsek secara sukarela dan langsung diproses

3. Menyita Barang Bukti: Sebilah badik yang diduga digunakan dalam peristiwa

4. Memeriksa Saksi: Untuk melengkapi alat bukti

5. Berkoordinasi Lintas Sektor: Dengan keluarga korban, tenaga medis, dan PPA Polres Konawe

6. Pendekatan Humanis: Mengimbau keluarga agar proses hukum dipercayakan kepada polisi

“Atas perintah Bapak Kapolres, kami pastikan proses hukum berjalan profesional, prosedural, dan proporsional. Tidak ada toleransi untuk pelaku KDRT,” tegas IPTU Amar Asran.

AKBP Edi Raharjono menegaskan Polres Konawe akan terus hadir memberikan rasa aman. Setiap laporan masyarakat, khususnya terkait KDRT dan kekerasan terhadap perempuan dan anak, akan diprioritaskan.

Saat ini penyidik masih mendalami perkara, melengkapi visum, keterangan saksi, dan barang bukti untuk proses penyidikan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

KDRT bukan lagi urusan domestik. Negara melalui aparat kepolisian wajib hadir melindungi. Penanganan cepat ini menjadi wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat.

LANDASAN HUKUM & NORMA JURNALISTIK

1. UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT Pasal 5 jo Pasal 44 ayat 1: Kekerasan fisik dalam rumah tangga dipidana penjara paling lama 5 tahun.

2. KUHP Pasal 351 ayat 1 jo ayat 2: Penganiayaan dengan senjata tajam pemberatannya lebih berat.

3. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 13: Tugas Polri melindungi, mengayomi, melayani masyarakat.

4. Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2022: Penanganan kasus KDRT harus mengedepankan perlindungan korban.

5. Kode Etik Jurnalistik Pasal 4: Media wajib melindungi identitas korban dan anak.

Dengan Kepemimpinan baru, semangat baru. Di bawah komando AKBP Edi Raharjono, Polres Konawe mengirim pesan jelas: KDRT tidak ada tempat di Konawe.

Satu badik disita hari ini, satu keluarga diselamatkan besok.

Apresiasi untuk Polsek Pondidaha dan IPTU Amar Asran yang menjalankan perintah pimpinan dengan cepat dan humanis.

Kepada masyarakat: Rumah harusnya tempat pulang paling aman. Jika tidak, laporkan. 110 selalu siap.

Karena Konawe yang berdaya saing dimulai dari rumah yang damai.

 

Laporan: Aby Razak

banner 325x300 banner 1600x450

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *