Dibongkar Warga! Dugaan Pungli dan Korupsi Dana Mengintai Lurah Asinua Unaaha

KONAWE, DELIK ANTARA.COM – Lurah Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe kini disorot sejumlah warga. Mereka menduga adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di kelurahan tersebut. Selasa (4/8/2026).

Laporan dugaan tersebut telah diteruskan ke Pemerintah Kabupaten Konawe. Hingga berita ini diturunkan, proses klarifikasi masih berjalan.

Berdasarkan laporan warga yang diterima redaksi, beberapa poin dugaan pelanggaran yang disorot di Kelurahan Asinua antara lain:

1. Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana

Dana operasional kelurahan dan dana bantuan lainnya diduga tidak dikelola secara transparan. Warga mengaku tidak pernah melihat laporan pertanggungjawaban dipublikasikan di papan informasi.

2. Dugaan Pungutan Liar Dalam Pelayanan

Ada keluhan warga terkait permintaan biaya tambahan di luar ketentuan resmi untuk pengurusan surat keterangan domisili, KK, dan pengantar lainnya.

3. Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Nepotisme

Penyaluran bantuan sosial seperti BLT dan bantuan lain diduga tidak melalui musyawarah dan tidak tepat sasaran.

4. Dugaan Manipulasi Data

Nama penerima bantuan disebut tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

5. Pelayanan Publik Tidak Maksimal

Kantor kelurahan sering kosong di jam kerja dan sulit dihubungi saat warga butuh pelayanan.

Catatan Redaksi: Seluruh poin di atas masih berstatus dugaan dan perlu pembuktian lebih lanjut.

Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe melalui Inspektorat membenarkan telah menerima laporan dari masyarakat Kelurahan Asinua.

Laporan sudah kami terima. Saat ini tim sedang melakukan pengumpulan data dan klarifikasi ke pihak-pihak terkait termasuk pihak kelurahan. Kami komitmen menindaklanjuti sesuai aturan, ujar Andrias Apono, SH.,CGCAE. Selaku Plt. Inspektur Daerah Konawe, Kamis, (2/6).

Bupati Konawe H. Yusran Akbar, S.T. dan Wakil Bupati H. Samsul Ibrahim, S.E., M.Si. sebelumnya telah berulang kali menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang bersih di tingkat kelurahan dan desa.

Redaksi juga telah berupaya menghubungi Lurah Kelurahan Asinua untuk konfirmasi, namun belum berhasil. Hak jawab tetap kami berikan.

Menurut informasi yang dihimpun awak media, salah satu pertanyaan warga adalah mengapa hingga saat ini oknum Lurah Asinua belum juga diberikan sanksi tegas.

Sejumlah warga menduga hal ini karena adanya sosok Pimpinan di Lembaga Legislatif yang diduga membekingi. Namun hingga kini dugaan tersebut belum dapat dibuktikan secara hukum dan masih memerlukan pendalaman lebih lanjut dari pihak berwenang.

DelikAntara.com menegaskan akan mengkonfirmasi hal ini kepada pihak DPRD Kabupaten Konawe dan Pemkab Konawe agar tidak menimbulkan fitnah.

Selain itu, Pakar Hukum Tata Negara menjelaskan, seorang Lurah bisa dijerat UU Tipikor jika terbukti melakukan:

– Menggelapkan atau Menyalahgunakan Dana

Dana kelurahan atau ADD digunakan tidak sesuai peruntukan.

– Mark-up dan Laporan Fiktif

Membuat kegiatan fiktif lalu mencairkan anggarannya.

– Pemerasan dan Pungli

Meminta uang agar surat atau izin diproses.

– Memalsukan Data Penerima Bantuan

Demi keuntungan pribadi atau kelompok.

– Benturan Kepentingan

Menunjuk rekanan atau keluarga untuk proyek kelurahan tanpa prosedur.

Jika terbukti, sanksinya bisa berupa pidana penjara, denda, ganti kerugian negara, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Bagi warga Kelurahan Asinua yang memiliki bukti-bukti terkait dugaan yang dilakukan oleh Lurah Asinua, jangan ragu untuk menghubungi redaksi DelikAntara.com.

Kami berkomitmen akan menjaga nama baik dan keamanan narasumber. Perlindungan terhadap narasumber merupakan bagian dari hak jurnalistik kami sebagai wartawan dan bentuk tanggung jawab kami kepada publik.

Informasi dapat disampaikan melalui kantor redaksi atau kontak resmi kami. Identitas pelapor akan dirahasiakan.

Warga Kelurahan Asinua berharap Pemkab Konawe segera menuntaskan pemeriksaan secara objektif dan transparan.

Kami hanya ingin pelayanan yang cepat, gratis sesuai aturan, dan dana kelurahan dipakai untuk kepentingan warga, kata salah satu warga yang enggan disebut namanya.

DelikAntara.com akan terus mengawal kasus ini dan mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada keputusan resmi dari aparat penegak hukum.

 

Reporter: Tim Redaksi Konawe

Exit mobile version