JAKARTA, DELIK ANTARA.COM – Pengakuan nasional untuk advokat Sulawesi Tenggara. Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia KAI Sulawesi Tenggara, Andri Darmawan, menerima penghargaan langsung dari Dewan Pimpinan Pusat KAI dalam rangkaian Rapat Kerja Nasional Rakernas Kongres Advokat Indonesia 2026.
Penghargaan ini bukan sekadar piagam. Ini bukti bahwa kerja advokat di daerah bisa sejajar dengan advokat di pusat. Ini bukti bahwa membela rakyat kecil di Sultra dilihat dan dihargai di Jakarta.
Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia dan ditandatangani Ketua Presidium KAI, Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, SH., MH., CIL., CRA.
Berdasarkan piagam penghargaan, Andri Darmawan dinilai atas 3 kontribusi konkret:
1. Aktif Melakukan Advokasi bagi Kelompok Rentan dan Lingkungan
Andri tidak hanya duduk di kantor. Ia turun mendampingi masyarakat adat, nelayan, petani, dan korban kerusakan lingkungan di Sultra. Advokasi ini adalah wujud nyata Pasal 5 UU No 18/2003 tentang Advokat: advokat berstatus penegak hukum, bebas, mandiri, dan bertanggung jawab.
2. Konsisten Memberikan Bantuan Hukum Pro Bono
Di tengah profesi hukum yang kerap identik dengan tarif mahal, Andri konsisten memberi bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu di Sulawesi Tenggara. Ini pelaksanaan Kode Etik Advokat Indonesia Pasal 4: advokat wajib memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
3. Berperan dalam Pengajuan Uji Materi di Mahkamah Konstitusi
Andri terlibat dalam pengajuan uji materi terkait kepemimpinan organisasi advokat di Indonesia. Langkah ini menunjukkan keberanian intelektual seorang advokat daerah untuk ikut membenahi tata kelola profesi hukum secara nasional. Uji materi MK adalah instrumen konstitusional Pasal 24C UUD 1945 untuk menguji undang-undang terhadap konstitusi.

Usai menerima piagam, Andri Darmawan menyampaikan apresiasi:
“Penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus memperjuangkan akses keadilan bagi masyarakat. Saya tegaskan komitmen untuk terus memberikan bantuan hukum kepada kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu.”
Ia menegaskan penghargaan ini juga pengakuan atas kontribusi seluruh advokat Sulawesi Tenggara dalam memperkuat peran profesi hukum. Penghargaan untuk satu orang, tapi kehormatan untuk Sultra.
Penghargaan ke Andri Darmawan harus dibaca sebagai 3 pesan penting:
1. Pesan untuk Advokat Muda Sultra:
Profesi advokat bukan hanya soal honorarium. Tapi soal integritas dan keberpihakan. Andri membuktikan advokat pro bono bisa tetap dihargai secara nasional. Ini investasi reputasi jangka panjang.
2. Pesan untuk Akses Keadilan:
Kelompok rentan di Sultra sering “buta hukum” karena biaya. Konsistensi pro bono Andri memotong jarak antara hukum di atas kertas dan hukum di lapangan. Ini wujud Pasal 34 UUD 1945: fakir miskin dipelihara negara, dan advokat jadi perpanjangan tangan itu.
3. Pesan untuk Profesi Advokat:
Keterlibatan Andri dalam uji materi MK menunjukkan advokat daerah tidak boleh apatis terhadap tata kelola organisasi. Kepemimpinan advokat menyangkut independensi profesi, yang dijamin Pasal 5 ayat 1 UU Advokat.
Penghargaan ini berdiri di atas 3 landasan hukum dan etika:
1. UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 5 ayat 1
Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
2. Kode Etik Advokat Indonesia Pasal 4
Setiap advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
3. UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 17 ayat 1
Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan hukum yang adil.
Di tengah sorotan kasus korupsi, hari ini kita rayakan kabar baik: ada advokat yang milih jadi “penjaga keadilan” bukan “pedagang pasal”.
Kepada Andri Darmawan: selamat. Penghargaan ini milik Anda, tapi kebanggaan ini milik seluruh advokat Sultra. Terus jadi teladan bahwa pro bono bukan pilihan, tapi kewajiban profesi.
Kepada DPP KAI dan Ketua Presidium Heru S. Notonegoro: terima kasih sudah melihat dan menghargai kerja advokat daerah. Sultra butuh lebih banyak Andri Darmawan.
Kepada masyarakat Sultra: jika Anda kelompok rentan dan butuh bantuan hukum, ingat ada advokat seperti Andri Darmawan yang siap mendampingi. Hukum bukan hanya untuk yang mampu.
DelikAntara.com akan terus kawal kiprah advokat pro rakyat di Sultra. Kirim info bantuan hukum ke: redaksi@delikantara.com Subjek: #AdvokatProRakyat
Reporter: Tim Jurnalis Hukum DelikAntara.com Sultra
Editor: Redaktur Hukum DelikAntara.com















