KONAWE, DELIKANTARA.COM – Kasus sengketa lahan di Desa Wawone, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara Sultra, akhirnya menemukan titik terang. Setelah hampir 4 tahun hak-hak masyarakat tidak dibayarkan, warga bersama kuasa hukumnya memilih mengambil alih lahan mereka kembali.
Hal tersebut disampaikan langsung Advokat Aspin, S.H., M.H selaku Kuasa Hukum masyarakat adat dan pemilik lahan wilayah Wonggeduku dalam keterangannya kepada DelikAntara.com, Sabtu 18/7/2026.
Aspin sapaan akrabnya menjelaskan, langkah hukum sudah dimulai sejak akhir 2024.
“Sebelum kami duduk ini di tahun 2025, bulan Januari ya. Saya sudah memberikan somasi, bulan 12 tahun 2024. Saya somasi PT Surya Jaya Agrindo Perkasa PT SJAP,” ujar Aspin.
Tujuan somasi jelas: meminta dokumen perjanjian antara perusahaan dengan pemilik lahan, serta bukti-bukti kepemilikan dan bukti penerimaan plasma dari koperasi.
“Isi somasi saya beri waktu 7×24 jam. Satu kali, dua kali, tiga kali somasi. Tidak pernah direspon, bahkan diabaikan,” tegasnya.
Dalam somasi ketiga, pihaknya sudah mengancam akan menempuh jalur hukum jika dokumen tidak diserahkan. Namun tetap tidak ada itikad baik.
Buntu di jalur somasi, kuasa hukum kemudian membuat laporan polisi.
“Yang kami lapor itu adalah Pak Ginal Sambari, sebagai Ketua Koperasi. Yang kami laporkan itu adalah penipuan dan penggelapan,” kata Aspin.
Laporan tersebut dibuat pada Februari tahun lalu. Setelah proses lidik dan gelar perkara, pada Oktober tahun lalu penyidik Polda menetapkan perkara naik ke tahap sidik.
“Alhamdulillah langsung masuk tersangka,” lanjutnya.
Tindak lanjut terbaru: Pada Februari 2026, para pelapor kembali dimintai keterangan tambahan oleh penyidik untuk melengkapi unsur-unsur dalam berkas perkara.
Saat ini, kata Aspin, berkas telah dilimpahkan ke Jaksa namun dikembalikan untuk dilengkapi
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terkait data nominal kerugian yang dialami masyarakat akibat tidak dibayarkannya hak plasma selama 4 tahun. Data itu menjadi salah satu alat bukti penting dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Dengan telah dipegangnya bukti-bukti kepemilikan lahan, Aspin menyebut masyarakat berkesimpulan untuk menguasai kembali lahan mereka.
“Makanya setelah ada yang menanyakan dokumen ini, akhirnya berkesimpulan masyarakat untuk menguasai dan memiliki kembali lahan mereka,” jelasnya.
Penyebabnya, dalam perjanjian disebutkan pembagian hasil plasma 20% untuk masyarakat, 80% untuk perusahaan. Namun selama hampir 4 tahun hak itu tidak pernah dibayarkan.
“Sehingga dengan ketidakterbukaannya dari pemilik perusahaan dan dari koperasi, masyarakat mengambil kesimpulan untuk menguasai,” tegas Aspin.
Ia juga menegaskan sebelum ada legal standing, pihaknya melarang warga mengambil alih. “Tapi dengan setelah adanya legal standing yang kita miliki, sehingga berkesimpulanlah untuk membuat ini.”
Saat ini pihaknya juga sedang meminta data pemilik lahan alas hak atau legal standing secara lengkap kepada instansi terkait untuk memperkuat posisi hukum masyarakat di hadapan penyidik maupun di pengadilan nantinya.
Terkait pengamanan, Aspin mengapresiasi langkah Polsek Wonggeduku yang turun ke lapangan berdasarkan surat pemberitahuan yang dilayangkan ke Polda dan diteruskan ke bawah.
“Mereka punya SOP. Wajib hukumnya untuk turun mendampingi atau mengawal agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yaitu gesekan,” ujarnya.
Namun menurutnya, tidak ada gesekan sama sekali. “Karena disini tidak ada gesekan, yang jadi gesekan itu kalau sama-sama pemilik lahan saling mengklaim. Ini tidak ada. Ini murni mereka punya lahan. Aman dan aman terkendali, bahkan cepat sekali selesai tadi.”
Di akhir keterangannya, Aspin menyampaikan pesan kepada publik.
“Kita selaku kuasa hukum kerja secara profesional. Membantu masyarakat yang betul-betul membutuhkan bantuan hukum. Itulah tugas kami menegakkan keadilan,” ujarnya.
Ia juga membuka pintu bagi masyarakat lain yang merasa haknya dirampas.
“Bagi masyarakat yang masih merasa diintimidasi dari pihak manapun, silahkan terbuka bagi kami untuk membantu. Jika ada yang datang membuat pengaduan kepada kami, Insyaallah kami akan membantu mereka untuk mengambil hak-haknya.”
Pemberitaan ini berlandaskan Norma Hukum dan Kebijakan Kode Etik Jurnalistik:
1. Pasal 378 KUHP: Penipuan. Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan.
2. Pasal 372 KUHP: Penggelapan. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan.
Berlaku efektif 2 Januari 2026.
1. Pasal 492 UU 1/2023: Penipuan. Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, memberi utang, atau menghapuskan piutang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
2. Pasal 488 UU 1/2023: Penggelapan. Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
3. Pasal 489 UU 1/2023: Penggelapan dalam Jabatan. Jika dilakukan oleh pengurus koperasi, ancaman pidananya lebih berat: paling lama 5 tahun.
4. UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah: Hak atas tanah harus dihormati. Penguasaan tanpa ganti rugi bisa digugat.
5. Pasal 55 UU Perkoperasian No. 25/1992: Pengurus koperasi wajib bertanggungjawab dan transparan dalam pengelolaan.
6. Perjanjian Plasma 20-80%: Merupakan perjanjian perdata yang mengikat. Wanprestasi 4 tahun menjadi dasar gugatan wanprestasi dan pidana.
7. KUHAP: Proses hukum saat ini di tahap penyidikan, berkas P19 dari Jaksa. Dimintai keterangan tambahan Februari 2026.
KODE ETIK JURNALISTIK
Pasal 1 Independen: Berita berdasarkan keterangan Kuasa Hukum dan fakta lapangan.
Pasal 2 Akurat: Nama “Aspin S.H., M.H, Ginal Sambari, PT SJAP, Desa Wawone, Kecamatan Wonggeduku” telah dikonfirmasi.
Pasal 3 Berimbang: DelikAntara.com masih berupaya konfirmasi ke pihak PT SJAP dan Ketua Koperasi.
Pasal 5 Uji Informasi: Status tersangka, P19, dan data nominal kerugian berdasarkan keterangan kuasa hukum.
Pasal 6 Kepentingan Publik: 4 tahun hak masyarakat tidak dibayar. Publik berhak tahu.
NORMA “FAKTA DI BALIK INTELLECTUAL
1. “Somasi 3x = Batas Kesabaran Hukum”: Hukum memberi ruang musyawarah dulu. Ketika diabaikan, maka jalur pidana adalah pilihan terakhir.
2. “Legal Standing & Alas Hak”: Ini kata kunci. Warga tidak “merebut”. Warga “mengambil kembali” karena sudah pegang bukti. Permintaan data alas hak ke instansi memperkuat posisi hukum.
3. “Data Nominal Kerugian ke Kejati”: Masuknya unsur kerugian materiil membuat kasus ini tidak hanya pidana umum, tapi juga berdampak ekonomi besar bagi masyarakat.
4. “KHUP Baru Berlaku”: Karena kejadian berlanjut sampai 2026, maka Pasal 488 dan 492 UU 1/2023 juga bisa digunakan penyidik selain Pasal 372 dan 378 KUHP lama.
5. “Polisi Mengawal Bukan Menindak”: Kehadiran Polsek adalah fungsi preventif. Tidak ada gesekan karena yang menempati memang pemilik sah.
Kasus Desa Wawone ini menjadi cermin: ketika perusahaan dan koperasi menutup pintu komunikasi, maka masyarakat akan mencari keadilan dengan caranya sendiri, tentu dengan koridor hukum.
DelikAntara.com mengapresiasi profesionalitas Kuasa Hukum Aspin S.H., M.H dan kesigapan Polsek Wonggeduku dalam menjaga kamtibmas.
Kami berharap proses hukum di Kejari Konawe dan koordinasi dengan Kejati Sultra berjalan cepat, data kerugian segera dirampungkan, dan hak-hak masyarakat 20-80% segera diselesaikan secara tuntas.
Karena tanah adalah sumber hidup. Mengabaikan hak pemilik tanah, sama dengan menanam konflik.
Reporter: Aby Razak – DelikAntara.com Desk Hukum dan Kriminal















