KONAWE, DELIK ANTARA.COM – Jika Konawe Bersahaja ingin benar-benar Membangun Desa Menata Kota, maka ceritanya harus dimulai dari sini. Dari sebuah rumah pribadi sederhana di Desa Pinole, Kecamatan Latoma, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Sabtu (12/9/2026).
Di rumah itulah, sejarah kecil tapi penting sedang ditulis oleh dua perempuan tangguh. Nuriatin, Kepala Desa Pinole dan Masnia, Kepala Desa Amboniki. Mereka tidak sedang arisan. Mereka sedang memimpin sebuah musyawarah rakyat yang dihadiri oleh masyarakat dari Unaaha, Latoma, Kendari, dan pada umumnya masyarakat Kabupaten Konawe yang beririsan dengan dua desa tersebut.
DelikAntara.com hadir eksklusif dan mewawancarai langsung Nuriatin, Kades Pinole, sesaat setelah musyawarah usai.
PEMBUKAAN WAWANCARA – REPORTER: Assalamualaikum Bu Desa
Waalaikumsalam, jawab Nuriatin dengan senyum lelah tapi penuh semangat.
Reporter: Bu Desa, bisa dijelaskan terkait kegiatan tadi yang dilaksanakan, terus apa pesan-pesan dan harapannya mungkin setelah di kegiatan ini yang dilaksanakan tadi, Bu?
Nuriatin kemudian menjelaskan dengan lugas, menggunakan bahasa rakyat yang jujur:
“Ya, kegiatan tadi gini yang kita musyawarakan bersama antara dua desa. Itu kita kumpul bersama masyarakat semua yang ada di Punaha, Latoma, Tendari dan pada umumnya di Kabupaten Konawe ini, khususnya dua desa, Amboniki dan Pinole.”
Kalimat ini sederhana, tapi maknanya dalam. Ini bukan musyawarah dua desa biasa. Ini adalah konsolidasi masyarakat adat dan masyarakat lokal yang selama puluhan tahun hidup di atas tanah yang secara administratif diklaim sebagai kawasan hutan negara.
INTI PERMASALAHAN: TANAH DIKUASAI KEHUTANAN, RAKYAT TAK BISA MENANAM
Inilah yang menjadi inti dari musyawarah tersebut, yang diucapkan Nuriatin dengan nada prihatin:
“Dengan tujuan kita ada ngomong-ngomong seolah-olah ini di kabupatenan itu penurunan status. Kedepan kita punya giat-giat ini kedepannya keinginannya kita supaya kita punya tanah yang selama ini dikuasai oleh hutanan, supaya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan masyarakat luas, khususnya kedua desa. Supaya bisa mereka manfaatkan untuk baik itu tanaman jangka pendek maupun tanaman-tanaman yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat setempat.”
Dengan demikian, Apa yang dimaksud Nuriatin adalah potret nyata konflik tenurial di Kecamatan Latoma. Berdasarkan penelusuran DelikAntara.com:
1. Lokasi Geografis: Desa Pinole dan Desa Amboniki adalah dua desa yang berada di wilayah pegunungan Latoma, yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan lindung. Sebagian besar lahan pemukiman dan lahan garapan warga masuk dalam peta kawasan hutan lindung versi KLHK.
2. Dampak Status Hutan Lindung: Akibat status tersebut, warga tidak bisa mendapatkan Sertifikat Hak Milik SHM, tidak bisa mengakses Kredit Usaha Rakyat KUR pertanian maksimal, tidak bisa mendapat bantuan bibit dan pupuk secara penuh karena lahannya dianggap ilegal secara kehutanan, padahal mereka sudah menempati lahan itu secara turun-temurun sebelum kawasan ditetapkan.
3. Isu Penurunan Status: Yang dimaksud penurunan status di kabupatenan adalah isu yang berkembang bahwa ada wacana penataan ulang RTRW Kabupaten Konawe dan usulan pelepasan sebagian kawasan hutan untuk menjadi Areal Penggunaan Lain APL demi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan.
4. Tanaman Jangka Pendek: Yang diinginkan warga bukan sawit skala besar, tapi tanaman pangan jangka pendek seperti jagung, padi gogo, sayur-sayuran, cabai, dan tanaman produktif jangka menengah seperti kakao dan kemiri yang bisa menjadi sumber ekonomi desa.
Reporter: Yang hadir utamanya siapa saja Bu?
Nuriatin menjawab detail:
“Yang hadir utamanya dua desa. Di samping masyarakat baik tokoh masyarakat Desa Pinole maupun tokoh masyarakat Desa Amboniki dan semua elemen masyarakat yang betul-betul warga Desa Amboniki dan Pinole. Itu yang hadir tadi.”
Ini adalah musyawarah yang sangat inklusif. Bukan hanya perangkat desa, tapi tokoh adat, tokoh pemuda, ibu-ibu PKK, dan petani.
Reporter: Di kegiatan rapat musyawara ini dilaksanakan di mana ya Bu?
“Dilaksanakan di rumah pribadi saya, Desa Pinole. Untuk sementara ini banyak pertemuan khusus dulu semua keluarga. Nanti pertemuan berikutnya kita akan selenggarakan di Kecamatan Latoma.”
Artinya, ini adalah Pertemuan Pra-Konsolidasi. Pertemuan besar yang sebenarnya akan digelar di tingkat kecamatan dengan melibatkan Camat Latoma, Dinas Kehutanan, BPN, dan Pemkab Konawe.
Reporter: Mungkin ada pesan-pesan lagi harapannya yang mau disampaikan ke publik Bu, terkait khususnya harapan kepada baik itu pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten?
Inilah jawaban paling penting yang menjadi judul berita kita:
“Kita harapkan pemerintah Kabupaten Konawe khususnya supaya bisa memperjuangkan kami ini supaya tanah yang masih dikuasai oleh namanya hutan lindung supaya bisa kita bantu masyarakat untuk kepentingan umum. Termasuk juga pemerintah provinsi atau kabupaten yang terkait supaya mendukung kami sebagai pemerintah desa supaya kita sama-sama meningkatkan ke depan untuk kesejahteraan masyarakat Desa Pinole dan Amboniki.”
Tutup wawancara dengan ucapan: “Makasih Bu atas penjelasannya. Itu saja mungkin? Iya, makasih banyak bang.”
Redaksi DelikAntara.com melihat ada 5 dimensi besar yang membuat berita ini harus menjadi trending topik:
1. Dimensi Kepemimpinan Perempuan Desa:
Di tengah minimnya pemimpin perempuan di Konawe, Nuriatin dan Masnia tampil sebagai Srikandi Agraria. Mereka berani memimpin isu paling sensitif: konflik lahan dengan negara. Ini adalah potret Kartini masa kini dari Latoma.
2. Dimensi Keadilan Agraria dan Reforma Agraria:
Ini adalah pelaksanaan nyata dari Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria dan amanat Presiden tentang Perhutanan Sosial. Negara tidak boleh membiarkan rakyatnya menjadi tamu di tanahnya sendiri.
3. Dimensi Konawe Bersahaja:
Visi Bupati dan Wakil Bupati Konawe adalah Membangun Desa Menata Kota. Membangun desa tidak mungkin jika tanah desanya masih berstatus hutan lindung. Penyelesaian konflik Pinole-Amboniki adalah ujian pertama keseriusan visi tersebut.
4. Dimensi Ekonomi dan Ketahanan Pangan:
Jika tanah itu dilepas menjadi APL, maka 2 desa ini bisa menjadi lumbung pangan baru untuk Konawe. Tanaman jangka pendek akan tumbuh, ekonomi bergerak, stunting bisa dicegah karena pangan tersedia.
5. Dimensi Hukum dan Solusi:
Solusinya sudah ada secara hukum, yaitu melalui skema Pelepasan Kawasan Hutan, Perhutanan Sosial dengan skema Hutan Kemasyarakatan HKm atau Hutan Desa HD, atau perubahan RTRW. Yang dibutuhkan sekarang adalah political will dari Pemkab Konawe dan Pemprov Sultra.
Pemberitaan ini Berlandaskan Norma Hukum dan Kebijakan pemerintah pusat
1. UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 dan Pasal 28H: Negara wajib mengelola bumi untuk kemakmuran rakyat dan setiap warga berhak sejahtera.
2. UU No. 41 Tahun 1999 jo UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Sektor Kehutanan: Pelepasan kawasan hutan dapat dilakukan untuk kepentingan reforma agraria.
3. Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria: Tanah dalam kawasan hutan yang telah dikuasai masyarakat dapat diredistribusikan.
4. Permen LHK No. 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial: Masyarakat berhak mengelola hutan melalui skema Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan.
5. Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 tentang Penetapan Hak Atas Tanah dalam kawasan hutan yang telah dilepas.
6. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 67: Desa berhak memperjuangkan aspirasi masyarakat untuk kesejahteraan.
7. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 3 dan Kode Etik Jurnalistik: Pers sebagai penyambung lidah rakyat kecil kepada penguasa.
Dengan Dua Srikandi Desa Bersatu Gugat Status Hutan Lindung
Sabtu 12 September 2026, di rumah pribadi Kades Pinole Nuriatin, terjadi musyawarah akbar yang dihadiri warga Pinole dan Amboniki, dari Unaaha, Latoma, sampai Tendari.
Dipimpin langsung oleh Kades Pinole Nuriatin dan Kades Amboniki Masnia.
TUNTUTAN MEREKA JELAS:
Tanah yang selama ini dikuasai kehutanan dengan status hutan lindung harus bisa dilepas dan dimanfaatkan masyarakat umum untuk tanaman jangka pendek dan kesejahteraan.
Mereka tidak ingin merusak hutan, mereka hanya ingin hidup. Menanam jagung, padi, sayur untuk keluarga.
Harapan mereka untuk Pemkab Konawe dan Pemprov Sultra: Perjuangkan kami, dukung kami, bantu kami agar tanah ini bisa untuk kepentingan umum.
Ini adalah potret nyata konflik agraria di Konawe. Warga sudah tinggal puluhan tahun, tapi tak bisa punya sertifikat karena peta bilang ini hutan lindung.
Pertemuan pertama di Pinole, pertemuan kedua akan digelar di Kecamatan Latoma dengan skala lebih besar.
Konawe Bersahaja harus dimulai dengan menyelesaikan keadilan tanah di desa.
Dukung perjuangan Pinole dan Amboniki. Share agar sampai ke Bupati dan Gubernur.
#ReformaAgraria #Latoma #Pinole #Amboniki #Konawe #Sultra #KadesPerempuan #KonaweBersahaja #HutanLindung #DelikAntara #RumahEngelBerita
Penulis: Aby Razak















