KONAWE, DELİK ANTARA.COM – Setelah 11 tahun menunggu haknya tak kunjung dibayar, masyarakat pemilik lahan Keluarga Lamukuni di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, akhirnya mengambil langkah hukum. Kamis (13/8/2026).
Didampingi Kuasa Hukum Advokat Aspin S.H., M.H., warga menuntut perusahaan perkebunan untuk mengembalikan hak plasma 35% sekaligus menyerahkan kembali lahan yang dikuasai.
“Kami akan menuntut keadilan sampai di meja pengadilan. Insyaallah kami akan berjuang untuk memenangkan apa yang mereka inginkan,” tegas Aspin kepada sejumlah Wartawan Jurnalis, Kamis (11 Agustus 2026).
Aspin sapaan akrabnya menjelaskan, permasalahan bermula sejak 2011. Sejak panen dimulai 2011-2015 hingga sekarang, masyarakat tidak pernah menerima hak plasma.
“Yang dimaksud itu adalah plasma 35%. Bahkan sebagian besar SKT yang pernah diminta oleh perusahaan pada saat itu tidak pernah dikembalikan kepada pemilik. Saat ini SKT yang ada kurang lebih 10,” ungkap Aspin.
Menurutnya, kondisi ini sangat merugikan masyarakat. “Kasihan masyarakat. Bagaimana kehidupan mereka selama ini. Seharusnya mereka yang punya tanah layak untuk dibantu, diberikan hak-haknya. Akan tetapi ini terbalik. Bahkan dibiarkan begitu saja,” ujarnya.
Sebelum menunjuk kuasa hukum, warga sudah berulang kali melakukan upaya persuasif dan melayangkan somasi ke perusahaan. Namun tidak ada tanggapan.
“Selalu diabaikan, tidak dihiraukan. Maka dari itu pemilik lahan langsung mengambil tindakan tegas untuk menduduki wilayah ini,” kata Aspin.
Aspin baru dikuasakan sekitar 4-5 hari lalu. Setelah menerima kuasa, tim hukum langsung turun lapangan dan bertemu dengan pihak legal perusahaan untuk berdiskusi secara persuasif.
“Kami minta perusahaan menahan diri dulu. Masyarakat juga kami arahkan tidak akan melakukan tindakan atau gerakan tambahan tanpa ada konsultasi dan petunjuk dari kami selaku kuasa hukum,” jelasnya.

Aspin menegaskan, tuntutan pengembalian lahan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Sudah jelas dalam aturan bahwa 2 tahun berturut-turut perusahaan tidak memberikan hak dan kewenangan dalam perjanjian untuk plasma, maka pemilik lahan itu berhak untuk mengambil kembali lahannya. Dan wajib untuk dikembalikan,” tegasnya.
Tuntutan ini demi masa depan anak dan cucu masyarakat Lamukuni agar bisa memiliki dan mengambil kembali hak mereka untuk memanen.
BERIKUT LANDASAN HUKUM & NORMA JURNALISTIK
1. Permentan Nomor 26 Tahun 2007 jo Permentan Nomor 98 Tahun 2013: Perusahaan wajib membangun kebun plasma minimal 20% dari luas kebun inti. Keterlambatan pembayaran kewajiban merupakan wanprestasi.
2. Pasal 1338 KUHPerdata: Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pembuatnya.
3. Pasal 1365 KUHPerdata: Setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan pelaku mengganti kerugian.
4. UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA: Hak atas tanah harus dihormati. Penguasaan tanah harus disertai pemenuhan kewajiban.
5. Kode Etik Jurnalistik Pasal 1: Wartawan Indonesia memberitakan peristiwa secara berimbang dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
Dengan 11 tahun ini adalah waktu yang terlalu lama untuk menunggu keadilan.
Kasus Lamokuni adalah cermin bahwa perjanjian plasma bukan hanya kertas. Ia adalah janji, ia adalah nafkah, ia adalah masa depan anak cucu.
Apresiasi untuk Advokat Aspin S.H., M.H. yang berani maju mendampingi warga kecil melawan kelalaian korporasi.
Kepada perusahaan: Hukum punya aturan. Jika 2 tahun berturut-turut tidak menunaikan kewajiban, maka kembalikan hak orang.
Kepada negara: Hadirlah. Fasilitasi. Jangan biarkan konflik agraria berlarut karena diam.
Karena tanah yang subur akan sia-sia jika pemiliknya kelaparan.
Penulis: Aby Razak
# CATATAN REDAKSI
1. DelikAntara telah berupaya mengkonfirmasi ke pihak perusahaan terkait. Hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban resmi.
2. Redaksi memegang dokumen kuasa dan bukti somasi dari masyarakat Lamukuni.
3. Hak jawab terbuka 1×24 jam untuk pihak perusahaan.
4. Identitas lengkap perusahaan sengaja tidak dipublikasikan untuk kepentingan proses hukum.















