Bupati Yusran Akbar: PPPK Adalah Mesin Penggerak dan Wajah Pemerintah di Tengah Masyarakat Konawe!

Dalam Orientasi Gelombang 3, Bupati Tekankan 4 Pilar Visi dan Nilai BerAKHLAK untuk Wujudkan "Konawe yang Berdaya Saing, Sejahtera, Adil, dan Berkelanjutan"

banner 120x600

KONAWE, DELİKANTARA.COM – Bupati Kabupaten Konawe H. Yusran Akbar, S.T memberikan materi langsung dalam kegiatan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK Gelombang 3 di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe.

Kegiatan yang berlangsung digedung Wekoila, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara. Selasa (11/8/2026) ini turut didampingi Sekretaris Daerah Dr. Ferdinand, S.P., M.H, dan para Kepala OPD terkait serta Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Makmun Sahdatun, S.Sos.

Dalam paparannya, Bupati Yusran Akbar menegaskan posisi strategis PPPK dalam birokrasi.

“PPPK bukan sekadar pelengkap birokrasi, melainkan bagian utama dan inti penggerak Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Konawe,” tegas Bupati.

Menurutnya, PPPK memiliki 5 peran penting:

1. Representasi pemerintah di lapangan

2. Pelaksana kebijakan

3. Pemberi pelayanan kepada masyarakat

4. Mesin pembangunan di setiap sektor

5. Perekat persatuan di tengah masyarakat

Bupati juga menitipkan pesan kuat kepada peserta:

“Jangan bertanya apa yang akan Saudara peroleh dari pemerintah daerah, tetapi tanyakan apa yang dapat Saudara berikan untuk masyarakat Kabupaten Konawe.”

Bupati menguraikan arah kerja PPPK ke depan berdasarkan 4 pilar utama visi daerah:

1. Membangun Daya Saing Daerah

Melalui peningkatan kompetensi berkelanjutan, inovasi pelayanan, dan transformasi digital.

2. Penggerak Kesejahteraan di Semua Sektor

Mencakup pendidikan, kesehatan, pertanian dan pangan, hingga dukungan teknis-administrasi.

3. Pelayanan Tanpa Batas dan Tanpa Diskriminasi

Pelayanan yang setara, bebas pungli, dan proaktif menjangkau wilayah pelosok.

4. Bekerja untuk Masa Depan Berkelanjutan

Melalui digitalisasi birokrasi, efisiensi sumber daya, dan perencanaan berwawasan lingkungan.

Bupati Yusran Akbar mengingatkan seluruh PPPK untuk menjadikan nilai dasar ASN BerAKHLAK sebagai pegangan kerja:

Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

“Nilai ini bukan sekadar slogan. Ini adalah cara kerja kita melayani rakyat Konawe,” ujarnya.

Di akhir arahannya, Bupati menegaskan bahwa di mana pun PPPK ditempatkan, tugas tersebut adalah ruang pengabdian tertinggi.

“Satu aparatur, satu pengabdian, satu tujuan: pelayanan terbaik untuk masyarakat Konawe,” pungkas H. Yusran Akbar.

Pemberitaan ini berlandaskan Norma Hukum dan kebijakan Jurnalistik:

1. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN: PPPK memiliki kedudukan dan fungsi sama dengan PNS dalam pelayanan publik.

2. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024: Penguatan nilai BerAKHLAK bagi ASN.

3. RPJMD Kabupaten Konawe 2025-2030: Visi “Konawe yang Berdaya Saing, Sejahtera, Adil, dan Berkelanjutan”.

4. Peraturan Bupati Konawe tentang Pelayanan Publik: Zero pungli dan pelayanan tanpa diskriminasi.

Gelombang 3 PPPK adalah tambahan tenaga baru untuk Konawe. Tapi jumlah tidak cukup jika tanpa semangat.

Pesan Bupati Yusran Akbar jelas: Jangan jadi ASN yang menunggu perintah. Jadilah penggerak.

4 Pilar visi dan nilai BerAKHLAK adalah kompas. Lapangan adalah ujian.

Kepada PPPK Konawe: Buktikan. Di puskesmas, di sekolah, di kantor desa, di sawah.

Karena satu pelayanan yang tulus bisa mengubah hidup satu keluarga.

 

Laporan: Aby Razak

banner 325x300 banner 1600x450

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *